ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, AKSIOLOGI DALAM FILSAFAT ILMU

PENDAHULUAN

Berfilsafat bukanlah monopoli para filsuf saja. Berfilsafat adalah menjadi perilaku setiap orang. Sadar atau tidak, kita masing-masing berfilsafat dengan suatu masalah fundamental dan menurut kita untuk memberi jawabannya secara konkret, baik dalam kedudukan kita sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat. Filsafat diartikan sebagai suatu cara berpikir yang radikal dan menyeluruh, suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalam-dalamnya. Tak satupun hal yang bagaimanapun kecilnya terlepas dari pengamatan kefilsafatan. Tak ada suatu pernyataan yang bagaimanpun sederhananya yang kita terima begitu saja tanpa pengkajianyang seksama. Filsafat menanyakan segala sesuatu dari kegiatan berfikir kita dari awal sampai akhir seperti dinyatakan oleh Socrates, bahwa tugas filsafat yang sebenarnya bukanlah menjawab pertanyaan kita namun mempersoalkan jawaban yang diberikan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa berfilsafat sebagai manifestasi kegiatan intelektual yang telah meletakkan dasardasar paradigmatik bagai tradisi dalam kehidupan masyarakat ilmiah ala barat diawali oleh orang-orang Yunani kuno di abad ke-6 SM. Kelahiran filsafat tidak dirintis oleh dunia Timur, hal ini ditegakkan oleh Diogenes Leartius di tahun 200 yang kemudian diperkuat oleh Eduard Zeller dalam karyanya Grundriss der Geschichte der Grieschischen philosophie (1920), apa yang datang dari dunia Timur bukanlah filsafat melainkan ajaran-ajaran praksisterapan seperti ilmu perbintangan, ilmu pengobatan, ilmu hitung dan lain sebagainya.

Penegasan tersebut dapat kita pahami karena apa yang disebut ilmu pengetahuan diletakkan dengan ukuran, pertama pada dimensi fenomenalnya yaitu bahwa ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai masyarakat, sebagai proses dan sebagai produk. Kaidah-kaidah yang melandasinya, sebagaimana dikatakan oleh Robet Merton adalah universalisme, komunalisme, dis-interestedness dan skeptisme yang terarah dan teratur (organised scepticism). Kedua pada dimensi stukturalnya, yaitu bahwa ilmu pengetahuan harus terstruktur atas komponen-komponen, objek sasaran yang hendak diteliti (Gegantand), yang diteliti atau dipertanyakan tanpa mengenal titik henti atas dasar motif dan tata cara tertentu, sedangkan hasil temuannya diletakkan dalam satu kesatuan sistem.

Pada saat kelahirannya, ilmu pengetahuan yang identik dengan filsafat mempunyai corak mitologis dengan mana segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada diterangkan. Berbagai macam kosmogoni menjelaskan bagaimana kosmos dengan berbagai aturannya terjadi dan dengan teogoninya diuraikan peranan para dewa yang merupakan unsur penentu terhadap segala sesuatu yang ada. Bagaimana corak mitologik ini telah mendorong upaya manusia untuk “berani’ menerobos lebih jauh dunia pergejalaan, untuk mengetahui adanya sesuatu yang eka, tetap, abadi, dibalik yang bhineka, berobah dan sementara.

Ontologi ilmu meliputi ilmu itu, apa hakekat kebenaran dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan ilmiah, yang tidak lepas dari persepsi filsafat tentang apa dan bagaimana (yang) “ada” itu (being, Sein, het, zijn). Faham monisme yang terpecah menjadi idealisme atau spiritualisme, faham meterialisme, dualisme, pluralisme dengan berbagai nuansanya, merupakan faham ontologik yang pada akhirnya menentukan pendapat bahkan “keyakinan”kita masing-masing mengenai apa dan bagaimana (yang) “ada: sebagaimana manifestasi kebenaran yang kita cari.

Epistemologi ilmu, meliputi sumber, sarana dan tata cara menggunakan sarana tersebut untuk mencapai pengetahuan (ilmiah). Perbedaan mengenai pilihan landasan ontologik akan dengan sendirinya mengakibatkan perbedaan dalam menentukan sarana yang akan kita pilih. Akal (Verstand), akal budi (vernunft), pengalaman atau kombinasi antara akal dan pengalaman, institusi, merupakan sarana yang dimaksud dalam epistemologi, sehingga dikenal adanya model-model epistemologi seperti, rasionalisme, empirisme, kritisime atau rasionalisme kritis, positivisme, fenomenologi dengan berbagai variasinya, ditunjukan pula bagaimana kelebihan dan kelemahan sesuatu model epistemologi beserta tolak ukurnya bagi pengetahuan (ilmiah) itu sperti teori koherensi, pragmatis, dan teori intersubjektif.

Aksiologi meliputi nilai-nilai (values) yang bersifat normatif dalam pemberian makna terhadap kebenaran atau kenyataan sebagaiman kita jumpai dalam kehidupan kita yang menjelajahi berbagai kawasan, seperti kawasan sosial, kawasan simbolik ataupun fisik materil. Lebih dari itu nilai-nilai juga ditunjukan oleh aksiologi ini sebagai suatu conditio sine quanon yang wajib dipatuhi dalam kegiatan kita, baik dalam melakukan penelitian maupun di dalam menerapkan ilmu. Dalam perkembangan filsafat ilmu juga mengarahkan pada strategi pengembangan ilmu, yang menyangkut etik dan heuristik, bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau manfaat ilmu, akan tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan umat manusia.

Filsafat ilmu bertugas memberi landasan filosofik untuk memahami berbagai konsep dan teori sesuai disiplin ilmu, sampai membekalkan kemampuan untuk membangun teori ilmiah, sehingga berwawasan luas, ada keterbukaan dan dapat saling memahami alur fikir ilmiah yang berbeda-beda.

PEMBAHASAN

Ontologi

Ontologi seringkali diidentifikasikan dengan metafisika, yang juga disebut dengan proto-filsafat atau filsafat yang pertama. Persoalan tentang ontologi menjadi pembahasan yang utama dalam bidang filsafat, yang membahas tentang realitas. Realitas adalah kenyataan yang selanjutnya menjurus pada sesuatu kebenaran.

Ontologi juga merupakan salah satu kajian filsafat yang paling kuno dan berasal dari Yunani. Studi tersebut membahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Tokoh Yunani yang memiliki pandangan yang bersifat ontologis dikenal seperti ThalesPlato, dan Aristoteles . Pada masanya, kebanyakan orang belum membedaan antara  penampakan dengan kenyataan. Thales terkenal sebagai filsuf yang pernah sampai pada kesimpulan bahwa air merupakan substansi terdalam yang merupakan asal mula segala sesuatu. Namun yang lebih penting ialah pendiriannya bahwa mungkin sekali segala sesuatu itu berasal dari satu substansi belaka (sehingga sesuatu itu tidak bisa dianggap ada berdiri sendiri).

Epistemologi

Kata epistemologi berasal dari bahasa Yunani klasik epistēmē yang berarti pengetahuan dan akhiran logi, yang berarti wacana (berasal dari kata yunani logos yang berarti “wacana”). J.F. Ferrier menciptakan epistemologi dalam model ontologi, untuk menetapkan bahwa epistemologi merupakan cabang filsafat yang bertujuan untuk menemukan makna dari pengetahuan, dan menyebutnya ‘awal yang sesungguhnya’ dari filsafat. Kata ini setara dengan konsep Wissenschaftslehre, yang digunakan oleh filsuf jerman Johann Fichte dan Bernard Bolzano untuk proyek-proyek yang berbeda sebelum digunakan kembali oleh Husserl. Para filsuf Prancis kemudian memberi istilah épistémologie makna yang sempit sebagai ‘teori pengetahuan [théorie de la connaissance].’ di antaranya, Émile Meyerson yang membuka karyanya Identitas dan Realitas, yang ditulis pada tahun 1908, dengan catatan bahwa kata kemenjadian setara dengan filsafat ilmu pengetahuan.

Epistemologi merupakan studi tentang pengetahuan, bagaimana mengetahui benda-benda. Pengetahuan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: cara manusia memperoleh dan menangkap pengetahuan dan jenis-jenis pengetahuan. Menurut epistemologi, setiap pengetahuan manusia merupakan hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan benda hingga akhirnya diketahui manusia. Dengan demikian epistemologi ini membahas sumber, proses, syarat, batas fasilitas, dan hakekat pengetahuan yang memberikan kepercayaan dan jaminan bagi guru bahwa ia memberikan kebenaran kepada murid-muridnya.

Aksiologi

Aksiologi adalah bidang yang menyelidiki nilai-nilai (value). Nilai dan implikasi aksiologi di dalam pendidikan ialah pendidikan yang menguji dan mengintegrasikan semua nilai (nilai tindakan moral, nilai ekspresi keindahan dan nilai kehidupan sosio-politik) di dalam kehidupan manusia dan membinanya ke dalam kepribadian anak. Pertanyaan yang berkaitan dengan aksiologi adalah apakah yang baik atau bagus? (Muhammad Noor Syam, 1986 dalam Jalaludin, 2007: 84). Dari ketiga teori kebenaran menurut pandangan filsafat yang telah diuraian di atas selanjutnya sebagai dasar untuk menganalisis persoalan manajemen pendidikan berbasis teori belajar sibernetik.

DESENTRALISASI DI INDONESIA

 

Sistem Desentralisasi di Indonesia sejak zaman Kolonial sampai fase UU No 23/2014

Era kolonial, era penjajahan Jepang, era orde lama, era orde baru, era reformasi dan desentralisasi khusus Aceh dan Papua

Era Kolonial Belanda

Kebijakan desentralisasi sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Sejarah kebijakan desentralisasi di Indonesia ini telah mengalami perjalanan yang sangat panjang, tidak hanya semenjak lahirnya bangsa ini, tetapi sudah muncul sejak masa kolonial, meskipun pada saat itu, kata “desentralisasi” belum begitu popular seperti saat ini. Dalam rangka mewujudkan kepentingan pemerintah kolonial maka pemerintahan pun dibentuk. Pada waktu itu, gagasan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan kapasitas politik masyarakat setempat, apalagi untuk kepentingan pengembangan demokrasi sebagaimana yang menjadi argumentasi kontemporer bagi perlunya penyelenggaraan pemerintah daerah.

Terdapat juga pandangan yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi juga didorong oleh komitmen politik etis pemerintah kolonial. Pendapat itu sebenarnya agak sulit diterima, pasalnya penyelenggaraan pemerintah daerah bukan untuk memajukan masyrakat setempat, tetapi lebih merupakan keinginan pemerintah kolonial guna mengeskpoitasi wilayah jajahan. Alasan ini diperkuat dengan kenyataan bahwa pada mulanya, Reglement (Staatsblaad 1855 No.2) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan kolonial tidak mengenal desnetralisasi (The Liang Gie, 1993).

Baru pada tahun 1903 pemerintah kolonial mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan (gewest) yang mempunyai keuangan sendiri. Penyelenggaraan pemerintah diserahkan pada sebuah Raad atau dewan pada masing-masing daerah. Decentralisatiewet ini kemudian diperkuat dengan Decentralisatiebesluit dan Locale Radenordonanntie yang menjadi dasar terbentuknya “Locale Resort” dan “Locale Raad”. Akan tetapi pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan, dan bahkan anggota “Raad” ada yang sebagiannya diangkat, dan sebagian merupakan pejabat pemerintah, dan sebagian lagi yang dipilih. Hanya Raad di tingkat Gementee yang dipilih. Dewan daerah atau locale raad memang berhak untuk membentuk peraturan setempat yang menyangkut hal-hal yang belum diatur oleh pemerintah kolonial. Pengawasan terhadap pemerintah setempat dilaksanakan sepenuhnya oleh Governeur-General Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.

Kemudian pada tahun 1922 pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang baru “Wet Op De Bestuurshervormin” (S. 216/1992)/ dengan ketentuan yang baru ini maka kemudian dibentuk sejumlah “Provincie”, “Regentschap” “Stadsgemeente” dan “Groepmeneenschap” yang semuanya mengantikan “Locale Ressort”. Pembentukan sejumlah daerah dilakukan dengan dikeluarkannya. “Ordonantie”, seperti Ordonnatie pembentukan Provincie Jawa Madura, Provincie West Java, Regemntschap Batavia. Sementara pulau-pulau di luar pulau Jawa dan Madura dibentuk melalui “Groepsemeenschaps Ordonantie”. Pemerintah sehari-hari di daerah dijalankan oleh Gouverneur untuk di Provincie, Regent  Di Regentschap, dan Burgermeester di Gemeente.

Sementara itu selain pemerintahan bentukan baru tersebut., terdapat pula pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “Zelfbestuurende Landschappen”, yaitu persekutuan masyarakat adat yang oleh pemerintah kolonial tetap diakui keberadaannya, seperti dea di JAwa, Nagari Minang Kabau, Huta/Huria dan lain-lainnya di beberapa pulau di daerah Hindia Belanda. Untuk desa di Jawa kemudian diatur dengan Inlandsche Gemmeente- Ordonantie (S. 83/1906) atau IGO, dan untuk masyarakat adat di luar Jawa di atur lebih lanjut dengan Desa- Ordonatie (S. 356/1941) yang kemudian tidak sempat dilaksanakan berhubung terjadinya Perang Dunia ke II (The Liang Gie, 1993).

Selain administrasi pemerintah kolonial, pada masa itu terdapat pula administrasi pemerintahan kolonial, pada masa itu juga terdapat pula administrasi pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kerajaan yang sudah ada sebelum kedatangan kaum kolonial. Pemerintah kerajaan tersebut satu persatu diikat oleh pemerintah kolonial dengan sejumlah perjanjian atau Kontrak Politik baik yang bersifat kontrak panjang atau Lange Verklaring, dan Kontrak Pendek atau Korte Verklaring. Perbedaan di antara kedua jenis kontrak ini terletak pada pengakuan dari pemerintah kerajaan setempat. Dalam Lanmge Contract kekuaksaan pemerintah kolonial ditetapkan satu persatu dalam kontrak tersebut, dan yang diluar itu merupakan wewenang sepenuhnya kerajaan setempat. Kerajaan tang menjalankan Korte Verkalring mengakui kekuasaan pemerintah kolonial terhadap kerajaan tersebut dan berjanji untuk mentaati semua aturan yang ditetapkan. Kesultanana Surakarta, misalnya diatur Ellaui Lange Contract sedangkan kerajaan goa di Sulawesi selatan di atur dengan Kortre Verkalring.

Pemerintah kolonial, warga masyarakat berhadapan dengan dua administrasi pemerintahan yaitu yang pertama pemerintah kolonial yang dipimpin oleh gubenur jenderal yang merupakan wakil dari pemerintahan Kerajaan Belanda. Kekuasaan gubernur jenderal ada sejumlah residen yang menjalani roda pemerintah provinsi, kemudian terdapat pula Controlier dan Assistant Controlier. Administasi pemerintahan asli ada dibawah pemertintahan kerajaan yang membawahi sejumlah bupati yang kemudian terdapat sejumlah Wedana dan Asisstent Wedana. Satu hal yang paling menonjol yang merupakan warisan dari pemerintahan kolonial adalah kecenderungan sentraliasi kekuasaan pada pusat pemerintahan, dan pola penyelengaraan pemerintahan daerah yang bertingkat. Hal ini masih sangat kuat dipraktekkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari waktu ke waktu.

Era Kolonial Jepang

Perang dunia ke II kemudian menjalar ke Asia Timur. Jepang yang merupakan kekuatan militer yang sangat kuat melakukan invansi ke seluruh Asia Timur mulai dari Korea di Utara terus ke Daratan Cina, sampai ke Pulau Jawa dan sumatera. Pemerintahan kolonial Inggris di Birma, dan Malaya kemudian ditaklukan, demikian juga Amerika Serikat di Philiphina, serta Belanda di daerah Hindia Belanda (Jawa Sumatera Kalimatan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, dan Irian Barat. Pemerintahan bala tentara jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun (1941-1945) ternyata melakukan perubahan perubahan yang cukup fundamental dalam pemerintahan daerah di bekas Hindia Belanda. Hindia Belanda kemudian dibagi ke dalam tiga wilayah kekuasaan militer, yaitu Sumatera yang berkedudukan di Bukit Tinggi dikuasai oleh kekuasaan militer Angkatan Darat, demikian juga di Jawa dan Madura yang berkedudukan di Jakarta, dan wilayah timur seperti sulawesi, Kalimantan, sunda kecil, dan Maluku diserahkan kepada Angkatan Laut.

Pihak penguasa militer di Jawa (Gunsireikan) mengeluarkan Undang-undang (Osamu Seirei) No. 27n tahun 1942 yang mengatur penyelengaaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Osamu Seirei tersebut Jawa dibagi ke dalam beberapa Syuu, Kemudian Syuu dibagi lagi ke dalam beberapa Ken, dan Ken terbagi lagi ke dalam Si. Sedangkan daerah yang berkedudukan khusus disebut Tokubetu Si yang berkedudukan khusus disebut Tokubetu Si yang kedudukannya setingkat Syuu. Dan untuk pertama kalinya Provinsi tidak lagi masuk dalam strata pemerintahan daerah di jawa. Yang menjadi kepala daerah Syuu adalah Syuutyookan, sementara itu Tokubetu Si. Yang memimpin sebuah Ken adalah Kentyoo, demikian juga dengan Si dipimpin oleh Sityoo. Perlu juga ditambahkan bahwa kalau pada masa pemerintahan kolonial belanda di daerah ada namanya Raad, oleh pemerintahan bala tentara jepang dihapuskan, pemerintahan daerah sepenuhnya ada di bawah Kentyoo dan Sityoo yang dapat dikatakan memiliki kekuasaan tunggal (The Lieng Gie, 1993).

Sama halnya pada masa pemerintahan kolonial belanda, pemerintah daerah hampir sama sekali tidak memiliki kewenangan. Penyebutan “daerah otonom” bagi pemeritahan di daerah pada masa tersebut merupakan sesuatu yang bersifat misleading atau menyesatkan. Bahkan dalam kenyataannya, administrasi pemerintahan penjajahan jepang melakukan penetrasi ke dalam kehidupan masyakarat lebih jauh intesif dibandingkan dengan pemerintahan kolonial belanda. Karena kebutuhan mobilisasi sosial guna mendukung kegiatan peperangan, pemerintah bala tentara jepang di Asia, khususnya  Hindia Belanda, secara hirarkis sampai pada satuan masyarakat yang terendah. Karena keterbatasan personil pemerintahah jepang sangat bergantung kepada para “pangrehpraja” dalam rangka memobilisasi dukungan guna kepentingan peperangan. Pada pangprehraja tersebut memiliki kekuasaan yang sangat besar, akan tetapi di bawah control sepenuhnya dari kalangan penguasa militer jepang.

Era Orde Lama

Era kemerdekaan, Pasal 18 UUD 1945 (redaksi lama) beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi. UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, Pasal 18 yang bertajuk Pemerintahan Daerah itu selengkapnya berbunyi:

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang sifatnya istimewa”.

Ketua PPKI Ir. Soekarno dalam pengantarnya berkenaan dengan pasal pemerintahan daerah itu, berkata : ‘Tentang Pemerintah Daerah, di sini hanya ada satu pasal, yang berbunyi: ”Pemerintah Daerah disusun dalam Undang-Undang“.  Hanya saja, dasar-dasar yang telah dipakai untuk negara itu juga harus dipakai untuk Pemerintah Daerah. Artinya, Pemerintah Daerah harus juga bersifat permusyawaratan, dengan kata lain harus ada Dewan Perwakilan Daerah. Keberadaan daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati, Kooti-Kooti, Sultanat-Sultanat tetap ada dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi itu keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai ada salah paham dalam menghormati adanya daerah “Zelfbesturende landschappen”, hanyalah daerah saja, tetapi daerah istimewa yaitu yang mempunyai sifat istimewa. Jadi daerah-daerah istimewa itu suatu bagian dari Staat Indonesia, tetapi mempunyai sifat istimewa, mempunyai susunan asli. Begitupun adanya “Zelfstandige Gemeenschappen” seperti desa, di Sumatera negeri (di Minangkabau), marga (di Palembang), yang dalam bahasa Belanda disebut “Inheemsche Rechtsgemeenschappen”. Susunannya asli itu dihormati”.

Di kala itu, yang disahkan PPKI adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh (37 pasal), Aturan Peralihan (4 pasal), dan Aturan Tambahan (2 butir angka), dan belum ada Penjelasan. Penjelasan, yang kelak dikenal dengan penamaan Penjelasan UUD 1945, baru dimunculkan kurang lebih enam bulan kemudian, dimuat dalam Berita Repoeblik Indonesia Tahun II Nomor 7, tanggal 15 Februari 1946, disertai pengantar redaksi, sebagai berikut:

Oentoek memberikan kesempatan lebih loeas lagi kepada oemoem mengenai isi Oendang- Oendang Dasar Pemerintah jang semoelanya, di bawah ini kita sadjikan pendjelasan selengkapnja”.

Penjelasan tersebut memang tidak dimaksudkan sebagai bagian naskah otentik konstitusi, apalagi penjelasan itu tidak dibuat serta tidak disahkan oleh PPKI. Pemuatan Penjelasan UUD 1945 pada halaman 51 sampai dengan 56 Berita Repoeblik Indonesia terpisah dari pemuatan UUD 1945 (halaman 45 sampai dengan 48), diantarai dengan pemuatan nama-nama daerah (provinsi) dalam lingkungan republik serta Makloemat Pemerintah Repoeblik Indonesia, bertanggal 1 November 1945, yang ditandatangani Wakil Presiden Drs. Mohamad Hatta. Menelaah rumusan bagian ‘Oemoem’ dari Penjelasan UUD 1945 serta

Penjelasan tafsir setiap pasal UUD dapat disimpulkan bahwasanya naskah Penjelasan UUD 1945 hampir seluruhnya disusun oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Menteri Kehakiman di awal Pemerintahan RI. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 mengenai Pemerintahan Daerah, dikemukakan:

  • Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  • Teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeen-schappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Tahun 1948 dikeluarkan UU No. 22 tahun 1948 guna menyempurnakan UU sebelumnya yang dirasakan masih dualistic. UU No. 22 tahun 1948 ini menganut asas otonomi formal dan kepmateriil sekaligus. Ini terlihat dari pasal 23 (2) yang menyebut urusan yang diserahkan kepada Daerah (materil) dan pasal 28 yang mnyebutkn adanya pembatasan-pembatasan bagi DPRD untuk tak membuat Perda tertentu yang telah diatur oleh pemerintah yang tingkatanya lebih tinggi. Hal ini yang menunjukan adanya keinginan untuk memperluas otonomi daerah.

Pengungkapan terhadap implementasi desentralisasi pada masa Orde Lama dilihat melalui muatan yang terkandung dalam kebijakan yang dikeluarkan sejak terjadinya pergantian konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 ke Undang- Undang Dasar Sementara 1950. Sebagai konsekuensi logisnya dilakukan perubahan dalam undang-undang pemerintahan daerah yang ada. Mulai dari masa tersebut sampai jatuhnya rezim Orde Lama telah diterbitkan beberapa undang- undang pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan situasi politik dan dinamika kebutuhan daerah saat itu, meliputi UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah- Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri; UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah; Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja. Diantara berbagai UU tersebut ditambahkan pula analisis singkat mengenai UU Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Indonesia.

Era Orde Baru

Desentralisasi atau otonomi daerah pada masa Orde Baru bukannya tak ada sama sekali. Undang-undang (UU) No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah telah mengatur bagaimana pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Namun, sebagaimana terwujud dalam praktiknya, UU tersebut tampaknya lebih disusun dalam kerangka sentralisasi ketimbang merupakan sebuah landasan bagi terlaksananya desentralisasi. Salah satu penjelasan UU tersebut juga secara tegas mengatakan otonomi daerah pada hakekatnya lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan.

Orde Baru mengatur pemerintahan lokal secara detail dan diseragamkan secara nasional. Organ- organ supra-struktur politik lokal diatur secara terpusat dan seragam tanpa mengindahkan heterogenitas ‘sistem politik’ lokal yang telah eksis jauh sebelum terbentuknya konsep kebangsaan Indonesia. Melalui strategi korporatisme negara, pemerintah Orde Baru melakukan penunggalan kelompok kepentingan yang dikontrol secara terpusat. Buruh di seluruh nusantara hanya diakui eksistensinya apabila bernaung di bawah SPSI.

Demikian pula halnya untuk pegawai negeri yang telah disediakan Korpri, untuk guru telah disediakan PGRI, untuk petani telah disediakan HKTI, untuk pengusaha telah disediakan KADIN, untuk para wartawan telah disediakan PWI, dan lain-lain. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sentralisasi kelembagaan kelompok kepentingan dan kemudian menjadi salah satu mesin politik untuk membangun dukungan masyarakat (walaupun mungkin semu) kepada pemerintah melalui organisasi payung yang dinamakan Golongan Karya.

Dengan kata lain, dalam era Orde Baru telah terjadi proses negaraisasi (state formation) secara luar biasa yang berusaha menisbikan eksistensi politik lokal yang telah lama berakar di masyarakat. Hal ini menjadi semakin efektif melalui keterlibatan militer dalam day-to-day politics yang secara intens menumbuhkan suasana ketakutan (baik represi ideologis maupun fisik) di kalangan komunitas politik yang berusaha menolak dominasi pusat. Administrasi negara juga terlalu banyak merambah di dalam kehidupan privat, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Surat Kelakuan Baik, Keterangan Bersih Lingkungan, dan lain-lain yang menciptakan ketergantungan individu kepada negara.

Mekanisme kontrol politik secara nasional tersebut bahu-membahu dengan sentralisasi pengelolaan sumber daya ekonomi secara nasional yang sangat bias pusat (Jakarta, dan kemudian Jawa). Dengan wacana pembangunan nasional, pemerataan pembangunan antar daerah dan integrasi nasional, pemerintah melakukan pengelolaan sumber daya ekonomi daerah secara nasional. Pertambangan, hutan, beberapa hasil laut dan beberapa jenis perkebenan dikelola secara nasional yang hasilnya dibawa secara penuh ke Jakarta.

Mekanisme sentralistis semacam ini terus berkepanjangan karena dua hal utama. Pertama, pada tingkat nasional, elit politik pembuat keputusan tidak mempunyai basis politik lokal sama sekali. Kekuatan eksekutif nasional (yang bisa jadi hanya Lembaga Kepresidenan, dan bahkan hanya Suharto saja) yang menjadi aktor tunggal dalam pentas politik nasional tidak berakar dari bawah, dan bahkan tidak membutuhkan dukungan politik dari masyarakat untuk kelangsungan kekuasaan politik mereka. Kedua, pada tingkat daerah, masyarakat politik lokal teralienasi dari mekanisme politik yang telah sepenuhnya ternasionalisasi. Bahkan juga, arena politik lokal telah dimonopoli oleh orang pusat yang ada di daerah.

Karena supra-struktur dan infra-struktur politik lokal telah mengalami negaraisasi secara substansial, maka praktis tidak ada resistensi politik daerah yang memadai terhadap sentralisasi pengelolaan sumber daya ekonomi yang terpusat ini. Dengan kata lain, secara ringkas bisa dikatakan bahwa berbagai sosok bias pusat dalam distribusi sumber daya politik dan ekonomi yang terjadi selama 32 tahun terakhir ini adalah produk dari sebuah rejim politik otoritarian yang membangun legitimasi politiknya melalui sentralisasi serta monopoli sumber daya politik dan ekonomi secara nasional.

Namun, cara kerja politik yang sentralistis dan monolitis ini hanya mampu memperbaiki keadaan sesaat dan bersifat semu belaka. Sinyal-sinyal kegagalan pengaturan politik lokal Orde baru semakin mencolok ke permukaan tatkala beberapa masyarakat daerah, terutama Irian Jaya dan Aceh, menuntut perubahan mendasar dalam pengaturan politik lokal dan dalam hubungan pusat-daerah di tahun 1997an. Bahkan, salah satu bentuk tuntutan itu adalah tuntutan separatis untuk membentuk negara sendiri. Tuntutan pembentukan negara sendiri atau melepaskan diri dari bagian wilayah NKRI benar-benar terwujud yakni dengan lepasnya Propinsi Timor Timur dari bagian wilayah NKRI melalui referendum pada era Presiden Habibie.

Fakta-fakta tentang adanya tuntutan separatis yang akhirnya diwujudkan melalui lepasnya Timor Timur dari wilayah Indonesia merupakan bukti bahwa ‘ketaatan’ komunitas politik lokal terhadap pusat yang terjadi selama ini adalah sebuah ketaatan yang semu dan penuh keterpaksaan. Tentu saja konsep negara-bangsa semacam ini sangat rentan terhadap gejolak. Tatkala krisis ekonomi melanda Indonesia, tatkala reformasi politik digulirkan masyarakat, dan tatkala pelanggaran HAM di Indonesia semakin menjadi sorotan dunia, maka tatkala itulah proses pembusukan politik (bukan pembangunan politik) Orde Baru mulai terangkat ke permukaan.

Akhirnya, desentralisasi atau otonomi daerah pada masa Orde Baru bukannya tak ada sama sekali. Undang-undang No 5 tahun1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Namun, sebagaimana terwujud dalam praktiknya, UU tersebut tampaknya lebih disusun dalam kerangka sentralisasi ketimbang merupakan sebuah landasan bagi terlaksananya desentralisasi. Salah satu penjelasan UU tersebut juga secara tegas mengatakan otonomi daerah pada hakekatnya lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan.

Era Reformasi

Bermula dari Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan 7 Mei 1999, lahir UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya UU No. 25/1999 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, menggantikan UU No. 5/1974 yang sentralistik.

Kedua undang-undang ini mengatur wewenang otonomi yang diberikan luas kepada pemerintah tingkat kabupaten dan kota. Bupati dan walikota pun dinyatakan bukan lagi sebagai aparat pemerintah yang hierarkis di bawah gubernur. Jabatan tertinggi di kabupaten dan kota itu merupakan satu-satunya kepala daerah di tingkat lokal, tanpa bergantung pada gubernur.

Pertama, pemerintah pusat rupanya tak kunjung serius memberikan hak otonomi kepada pemerintahan di daerah. Ketidakseriusannya dapat dilihat dari pembiaran pemerintah pusat terhadap berbagai peraturan perundang-undangan lama yang tidak lagi sesuai dengan UU otonomi yang baru. Padahal, ada ratusan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan berbagai peraturan lainnya yang harus disesuaikan dengan kerangka otonomi daerah yang baru. Ketiadaan aturan pelaksanaan baru yang mendukung otonomi daerah yang demokratis menjadikan kedua UU menyangkut otonomi daerah itu mandul dan tak efektif. Sementara di tingkat daerah, ketiadaannya telah melahirkan kebingungan.

 

Kedua, desentralisasi telah menggelembungkan semangat yang tak terkendali di kalangan sebagian elit di daerah sehingga memunculkan sentimen kedaerahan yang amat kuat. Istilah “putra daerah” mengemuka di mana-mana mewakili sentimen kedaerahan yang terwujud melalui semacam keharusan bahwa kursi puncak pemerintahan di daerah haruslah diduduki oleh tokoh-tokoh asli dari daerah bersangkutan. Hal ini tentu saja bukan sesuatu yang diinginkan apalagi menjadi tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Bagaimanapun, fenomena “putra daerah” itu begitu meruak di berbagai daerah.

Pasal 1 angka 7 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merumuskan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI, menurut UUD 1945 (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 32 Tahun 2004). Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom bermakna peralihan kewenangan secara delegasi, lazim disebut delegation of authority.

Tatkala terjadi penyerahan wewenang secara delegasi, pemberi delegasi kehilangan kewenangan itu, semua beralih kepada penerima delegasi. Dalam hal pelimpahan wewenang secara mandatum, pemberi mandat atau mandator tidak kehilangan kewenangan dimaksud. Mandataris bertindak untuk dan atas nama mandator.

Penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom secara delegasi, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan memberikan konsekuensi bahwasanya pemerintah pusat kehilangan kewenangan dimaksud. Semua beralih kepada daerah otonom, artinya menjadi tanggungjawab pemerintahan daerah, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menetapkan, bahwasanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi

  1. politik luar negeri,
  2. pertahanan,
  3. keamanan,
  4. yustisi,
  5. moneter dan fiskal,

Pusat tidak boleh mengurangi, apalagi menegasikan kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah otonom. Namun demikian, daerah otonom-daerah otonom tidak boleh melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI. Betapa pun luasnya cakupan otonomi, desentralisasi yang mengemban pemerintahan daerah tidaklah boleh meretak-retakkan bingkai Negara Kesatuan RI. Secara formal normatif, arah desentralisasi sudah cukup baik. Namun, dalam tataran empiris komitmen pemerintah pusat tidak konsisten. Praktek-praktek monopoli dan penguasaan urusan-urusan strategis yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam termasuk perizinan di daerah, dikuasai pusat.

Intervensi pusat pada daerah begitu besar. Penyerahan urusan/wewenangan yang semestinya dilakukan dengan penyerahaan sumber keuangan tidak dilakukan. Pusat melakukan penganggaran pembangunan daerah tanpa melibatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah lebih dominan berasal dari APBN, yang semestinya diserahkan sebagai dana perimbangan untuk APBD. UU No. 32 Tahun 2004 ini sempat mengalami perubahan berdasarkan UU No. 8 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2008.

Tahun 2007, kemudian dikeluarkan PP No. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan. Walau telah dibagi-bagi kewenangan pusat dan daerah, namun PP ini dipandang telah menegasikan kewenangan daerah. Revisi lebih komprehensif kemudian diwacanakan kembali pada UU No. 32/2004 untuk lebih menterjemahkan lebih kongkrit kewenangan pusat dan daerah.

 

Hubungan Desentralisasi antara Pusat & Daerah.

Hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia diatur dalam UU 32 tahun 2004. Terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Adapun pembagian kekuasaan ini disebut sebagai otonomi daerah. Secara khusus, otonomi daerah di Indonesia mengakui beberapa otonomi khusus yakni Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Aceh dan Provinsi Papua.

Daerah khusus tersebut memiliki pemerintahan sendiri yang dapat mengatur dirinya sendiri seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Raja, Daerah Otonomi khusus Papua yang memiliki Majelis Adat Papua dan Daerah Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang memiliki Partai Lokal sendiri. Secara tidak langsung, kebijakan otonomi di Indonesia mengakomodir aspirasi serta budaya khas masyarakat daerah tersebut.

Otonomi dinyatakan sebagai pola pemerintahan sendiri. Otonomi suatu daerah dinyatakan sebagai hak warga yang tinggal di suatu daerah, mengendalikan dan membangun urusannya sendiri untuk tujuan menghormati peraturan yang berlaku (Haniff Nurcholiss, 2007). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah).

Hanif Nurcholis (2007) menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.

Otonomi daerah bertujuan untuk menciptakan kemandirian daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Pemberian otonomi daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah karena memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat rencana keuangannya sendiri dan membuat kebijakan- kebijakan yang dapat berpengaruh pada kemajuan daerahnya.

Pertumbuhan ekonomi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan ekonomi dengan mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan dengan masyarakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang akan mempengaruhi perkembangan kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut (Kuncoro, 2004). Menurut Suparmoko (2005), otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Beberapa asas penting dalam penerapan otonomi daerah, yaitu:

  1. Asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.
  2. Asas dekonsentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tujuan pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada pemerintah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerataan antara daerah secara proposional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, serta kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan.  

Indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Kondisi tersebut akan tercapai jika Lembaga sektor publik dikelola dengan memperhatikan konsep value for money yaitu jembatan untuk menghantarkan pemerintah daerah mencapai good governance. Value for money tersebut harus dioperasionalkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah untuk mendukung dilakukannya pengelolaan dana public (public money), maka diperlukan pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah dengan memiliki sistem akuntansi yang baik (Mardiasmo, 2004).

Otonomi daerah merupakan pelimpahan kewenangan untuk mengurus daerah dan masyarakat di suatu wilayah otonom secara mandiri dan dapat menjamin kesejahteraan secara keseluruhan bagi wilayah dan masyarakatnya serta mengedepankan azas akuntabilitas dan independent dalam pemamfaatan anggaran otonomi khusus (otsus).

Otonomi dan Otonomi Khusus

Otonomi khusus merupakan sebuah kewenangan yang diberikan kepala daerah dalam hal pengurusan kepentingan daerah berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Dengan diberlakukannya otonomi khusus ini, maka Pemerintah Daerah dapat dengan leluasa memanfaatkan kewenangan dalam penyelenggaraan segala urusan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi undang-undang otonomi mengamanatkan tentang pentingnya pemberdayaan masyarakat, sehingga peningkatan kesejahteraan secara luas dapat dipenuhi dengan adanya otonomi khusus (Yuwono: 2005).

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa Provinsi Aceh diberikan kewenangan yang luas untuk menjalakan pemerintahan dalam bentuk otonomi, disebabkan karena salah satu satu karakter khas yang alami yang di dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber pada pandangan hidup, karakter sosaial dan kemasyarakatan dengan budaya islam yang kuat sehingga daerah Aceh menjadi daerah pemodal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Hasil perdamaian antara gerakan Aceh Merdeka dengan Tentara Republik Indonesia maka lahirlah kedaulatan diberikan kepada Aceh dalam mengatur pemerintahan secara berkeadilan. Undang – Undang No. 11 Tahun 2006 pasal 183 tentang pemerintahan Aceh yang mengatur tentang keuangan, mengatur Dana Otonomi Khusus sebagai berikut:

  1. Dana Otonomi Khusus merupakan dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintahan Aceh ditujukan untuk membiayai pembangunan, terutama:
    1. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur;
    2. Pemberdayaan ekonomi rakyat;
    3. Pengentasan kemiskinan;
    4. Pendanaan pendidikan, sosial dan Kesehatan.
  2. Dana Otonomi Khusus tersebut berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, dengan rincian:
    1. Tahun pertama sampai dengan tahun ke-15 besar biayanya setara 20% plafon Dana Alakasi Umum Nasional.
    2. Tahun ke-16 tahun ke-20, besarnya setara dengan 1% plafon Dana Alokasi Umum nasional.
  3. Ketentuan pembangunan tersebut berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh yang telah ditentukan sesuai dengan aturan Undang-Undang.
  4. Program pembangunan dituangkan dalam program pembangunan provinsi Aceh yang di awali dari Kabupaten/Kota di aceh dengan memperlihatkan keseimbangan kemajuan antar Kabupaten/Kota.
  5. Pengelolaan dana otonomi khusus di administrasikan pada pemerintahan provinsi Aceh.

Provinsi Aceh mendapatkan hak istimewa dengan diberikan otonomi khusus untuk dapat mengatur dan membiayai pembangunan melalui pengalokasian dana otsus. Tujuan pemberian dana otsus untuk pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana otsus sebagaimana berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Penggunaan dana otonomi khusus selanjutnya dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh (UU No 11 Tahun 2006).

REVIEW BUKUBATAS-BATAS PERTUMBUHAN

Donella H. Meadows, Dennis L. Meadows, Jorgen Randers dan William W. Behrens III

Penerbit              : PT Gramedia Jakarta

Tahun                 : 1980

Jumlah Bab         : 5 (lima) 151 Halaman

 

PENDAHULUAN

Setiap orang di dunia ini menghadapi rangkaian tekanan dan masalah yang minta perhatiannya dan menuntu tindakan-tindakan daripadanya. Masalah-masalah ini menimpanya pada berbagai tingkat yang berbeda. Tiap-tiap masalah tergantung pada berapa luas ruang yang dicakupnya dan waktu yang disitanya. Perspektif waktu dan ruang seseorang tergantung pada latar belakang budanyanya, pengalamannya di masa lampau, dan mendesak tidaknya masalah-masalah yang dihadapinya pada tingkatnya masing-masing. Orang biasanya harus menyelesaikan duku masalah kecil sebelum bisa mengarahkan perhatian pada masalah yang lebih besar. Pada umumnya, semakin besar ruang dan semakin panjang waktu yang disita suatu masalah, semakin kecil jumlah orang yang betul-betul memikirkan pemecahannya.

Semua pengambil keputusan di semua tingkat secara tidak sadar menggunakan model-model mental untuk memilih di antara sekian banyak kebijaksanaan yang akan membentuk hari depan dunia kita ini. Model-model mental ini dengan sendirinya sangat sederhana kalau dibandingkan dengan kehidupan nyata yang dicerminkan model-model bersangkutan. Otak manusia, walau mengagumkan, hanya sanggup mengingat interaksi yang rumit terjadi serempak, yang menentukan wajah kehidupan nyata, dalam jumlah terbatas saja. Model yang dipakai dalam buku ini adalah model formal tertulis mengenai dunia ini. Model ini adalah suatu usaha, usaha permulaan, untuk memperbaiki model-model mental masalah-masalah jangka panjang yang dihadapi dunia, dengan cara menggabungkan kumpulan besar bahan-bahan yang tersimpan dalam otak manusia dan dalam bentuk tertulis dengan alat-alat baru ciptaan manusia untuk memproses bahan keterangan metode ilmiah, sistem analisis, dan komputer.

Terdapat 2 kelebihan dibandingkan dengan model mental. Pertama, setiap anggapan yang mereka pakai dituliskan dengan cermat, jadi terbuka untuk diperiksa orang lain dan dikritik. Kedua, setelah anggapan itu diuji, dibahas, dan diperbaiki agar sesuai dengan pengetahuan kita yang terbaru hingga saat ini,  pengaruhnya terhadap tingkah laku sistem dunia di masa datang dapat diusut oleh komputer tanpa salah dan betapapun rumitnya. Walaupun hasil karya mereka ini masih bersifat permulaan, mereka berpendapat penting menerbtkan model ini dan hasil-hasil yang mereka sekarang.

Kesimpulan-kesimpulan berikut ini adalah hasil kegiatan mereka sejauh ini. Jelas mereka bukan yang pertama yang mengemukakan kesimpulan-kesimpulan itu. Sejak beberapa puluh tahun ini, orang yang melihat dunia ini dari sudut jangka panjang dan menyeluruh sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang sama. Namun demikian sebagian besar penentu kebijaksanaan-kebijaksanaan kelihatannya sedang mengejar tujuan-tujuan yang tidak serasi dengan kesimpulan-kesimpulan ini.

Kesimpulan mereka adalah:

  1. Jika arah pertumbuhan pendudukan dunia, industrialisasi, pencemaran, produksi pangan, dan pemakaian sumber berjalan terus tanpa perubahan, batas-batas pertumbuhan di planet kita ini akan muncul dalam waktu 100 tahun yang akan datang ini. Kemungkinan besar akibatnya adalah menurunnya penduduk dan kemampuan industri dengan mendadak dan tidak terkecuali.
  2. Arah kecenderungan-kecenderungan ini mungkin saja diubah dan kondisi agar tercapai lingkungan hidup da ekonomi yang stabil, yang bisa dipertahankan sampai jauh di masa datang, mungkin saja dipenuhi. Keseimbangan dunia dapat dibuat sedemikian rupa sehingga kebutuhan kebendaan setiap orang di atas dunia ini dapat dipuaskan dan setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mengembangkan bakatnya.
  3. Jika penduduk dunia memutuskan hendak mencapai hal kedua di atas dan bukan yang nomor satu, semakin cepat mereka mulai mengambil langkah-langkah yang diperlukan, semakin besar kemungkinannya mereka berhasil.

Kesimpulan-keimpulan ini sangat jauh jangkauannya dan melahirkan banyak sekali pertanyaan yang harus dieselidiki lebih lanjut.

 

Bab. 1 Hakekat Pertumbuhan Menurut Deret Ukur

Orang biasanya melihat pertumbuhan sebagai proses tumbuh menurut deret tambah. Suatu besaran tumbuh menurut deret tambah kalau besaran itu bertambah dengan suatu jumlah tetap dalam jangka waktu tertentu.  Misalnya, seorang anak yang tingginya bertambah 2,5cm setiap tahun, tumbuh menurut deret tambah. Kalau seseorang kikir menyembunyikan $10 setiap tahun di bawah kasurnya, uang simpanannya juga bertambah menurut deret tambah. Besar kenaikan setiap tahun juga bertambah menurut deret tambah. Besar kenaikan setiap tahun jelas tidak dipengaruhi oleh tinggi anak itu atau oleh jumlah uang yang sudah tersimpan di bawah kasur orang kikir tersebut.

Suatu besaran disebut naik menurut deret ukur kalau besaran itu bertambah dengan suatu persentase tetap dari seluruh besaran itu dalam jangka waktu tertentu. Pertumbuhan menurut deret ukur semacam ini proses yang jamak dalam sistem biologi, sistem keuangan, dan sistem-sistem lain di dunia ini. Tetapi walaupun jamak, pertumbuhan menurut deret ukur bisa memberi hasil yang tidak disangka-sangka. Kenaikan menurut deret ukur memperdaya karena kenaikan semacam itu bisa menghasilkan jumlah yang sangat besar dalam waktu sangat cepat.

Ada baiknya kalau pertumbuhan menurut deret ukur ini kita lihat  dari segi waktu lipat dua, yaitu waktu yang dihabisakan besaran yang tumbuh hingga besaran itu jadi dua kali lipat. Waktu lipat dua disini adalah kira-kira 70 dbagi laju tumbuh bersangkutan, seperti dilukiskan dalam Daftar 1.

Daftar 1. Waktu Lipat Dua

Laju Tumbuh (% per tahun) Waktu Lipat Dua (tahun)
0,1

0,5

1,0

2,0

4,0

5,0

7,0

10,0

700

140

70

35

18

14

10

7

 

Pertumbuhan menurut deret ukur adalah gejala dinamik, artinya pertumbuhan menurut deret ukur menyangkut unsur-unsur yang berubah dengan waktu. Pada sistem yang sederhana, penyebab pertumbuhan menurut deret ukur dan kemana arah perkembangannya di masa depan mudah dipahami. Tetapi kalau suatu sistem terdiri atas aneka tagam besaran yang berbeda-beda dan kait-mengait dengan rumitnya dan tumbuh pada waktu bersamaan, mencari sebab-sebab pertumbuhan bersangkutan dan memperkirakan bagaimana tingkah laku sistem itu di masa depan sungguh sulit. Apakah industrialisasi disebabkan oleh pertumbuhan penduduk? Apakah pencemaran yang makin meningkat disebabkan oleh salah satu dari ini atau oleh kedua-duanya? Apakah produksi pangan yang lebih besar akan menyebaban penduduk bertambah? Kalau salah satu dari unsur-unsur ini tumbuh lebih lambat atau lebih cepat, apakah yang akan terjadi pada laju tumbuh unsur-unsur selebihnya? Pertanyaan-pertanyaan ini diperdebatkan di berbagai penjuru dunia.

Teori model dinamik mengatakan bahwa setiap besaran yang tumbuh menurut deret ukur entah bagaimana pasti menyangkut positive feed-back loop (gelung umpan balik positif). Gelung umpan balik positif kadang-kadang disebut “lingkaran setan”. Contohnya adalah upah-harga-upah naik, yang mengakibatkan upah yang lebih besar, dan seterusnya. Ini berarti bahwa kalau satu unsur dalam gelung itu naik, maka ini akan mencetuskan rangkaian perubahan yang akan berakhir dengan makin naiknya unsur yang mula-mula naik tadi.

Kita bisa mulai dengan analisa dinamik situasi dunia jangka panjang dengan melihat gelung umpan balik positif yang melandasi pertumbuhan menurut deret ukur lima besaran fisik yang telah disebut di buku. Khususnya, laju tumbuh dua dari unsur-unsur ini, penduduk dan industrialisasi, karena sasaran kebijaksanaan-kebijaksaanaan pembangunan pada umumnya adalah mendorong pertumbuhan industri melampauai pertumbuhan penduduk.

Ada satu lagi gelung umpan balik yang mengendalikan pertumbuhan penduduk, yaitu gelung umpan balik negatif. Kalau gelung umpan balik positif cenderung melahirkan pertumbuhan yang mahabesar, maka gelung umpan balik negatif cenderung mengendalikan pertumbuhan dan mempertahankan suatu sistem pada suatu keadaan seimbang. Gelung umpan balik negatif ibarat alat pengatur suhu. Kalau suhu dalam kamar mulai turun, alat itu menghidupkan sistem pemanas kamar, dan suhu naik kembali. Dalam hal gelung umpan balik, perubahan pada salah satu unsurnya akan diteruskan sepanjang lingkaran bersangkuta sampai kembali ke unsur semula tadi dan di sini mengubah kembali unsur itu tetapi sekarang dalam arah yang berlawanan dengan perubahan pertama.

 

Bab 2. Batas-Batas Pertumbuhan Menurut Deret Ukur

Bab ini membahas berapa besar persediaan sumber fisik yang menunjang semua kegiatan fisiologi dan industri, pangan, bahan mentah, bahan bakar fosil dan nuklir, dan sistem lingkungan planet ini, yang menyerap sampah dan mengolah ulang bahan-bahan kimia dasar yang penting.  Bahan-bahan kebutuhan ini pada dasarnya benda, bisa dihitung, misalnya tanah pertanian, air tawar, logam,hutan, lautan. Lalu bahan yang diperlukan untuk pertumbuhan terdiri atas ebutuhan sosial. Kalaupun sistem fisik bumi kita ini mamu menunjang penduduk yang besar dan maju ekonominya, pertumbuhan-pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang sebenarnya akan tergantung pada faktor-faktor seperti perdaiaman dan stabilitas sosial, pendidikan dan lapangan kerja, dan kemajuan teknologi yang teratur.

Betapa sulitnya mencari keseimbangan antara manfaat dan kerugian di bidang produksi pangan, bidang pemakaian sumber, dan dalam soal pencemaran, telah kami kemukakan dalam bab ini. Sekarang sudah jelas harusnya bahwa kesimbangan itu harus dicari. Alasannya sederhana saja, bumi kita ini terbatas. Semakin dekat kegiatan manusia pada batas atas kemampuan bumi menunjang kegiatan itu, semakin jelas terlihat manfaat dan kerugian bersangkutan yang harus diperhitungkan dan semakin sulit mencari keseimbangan antara keduanya. Bila tanah pertanian yang sebelum terpakai masih banyak, jumlah orang bisa lebih besar dan persediaan pangan per oang juga bisa lebih besar. Tetapi bila semua tanah terpakai, mecari keseimbangan antara menambah jumlah orang dan menambah persediaan pangan per orang jadi sangat sulit.

Umumnya, masyarakat modern belum bisa mengenali dan menghadapi soal mencari keseimbangan ini. Tujuan sistem dunia sekarang ini rupanya menambah orang dan persediaan (pangan, barang, udara bersih, dan air) per orang. Dalam bab ini telah dikemukakan bahwa suatu masyarakat akan membentur salah satu dari berbagai batas atas yang ada di bumi ini kalau terus saja berusahan mencapai tujuan tersebut. Tidak mungkin bagi kita meramalkan batas mana yang akan tercapai terlbeih dahulu atau apa akibat-akibatnya, sebab banyak sekali langkah yang tak bisa diramalkan lebih dahulu, yang mungkin diambil manusia untuk menghadapi keadaan semacam itu. Tetapi menyelidiki keadaan-keadaan apa dan perubahan-perubahan apa dalam sistem dunia kita ini yang bisa menyebabkan masyarakat berbentur dengan atau mau menyesuaikan diri pada batas-batas pada pertumbuhan dalam dunia yang terbatas ini, ini mungkin dilakukan.

 

Bab 3. Pertumbuhan Dalam Sistem Dunia

bab buku ini diuraikan model dunia formal yang dipakai sebagai langkah pertama untuk memahami sistem dunia yang rumit. Model ini tidak lain dari suatu upaya menghimpun pengetahuan yang sangat banyak yang ada sekarang perihal hubungan sebab-akibat antara kelima-lima besaran penduduk, modal, pangan, sumber tidak bisa pulih dan pencemaran tadi, dan mengungkapkan pengetahuan itu dalam bentuk gelung-gelung umpan balik yang saling mengait. Karena model dunia ini sangat penting dalam usaha memahami sebab-sebab dan batas-batas pertumbuhan dalam sistem dunia, di bawah ini diuraikan cara-cara membuat model tersebut.

Terdapat empat langkah pokok yang diambil untuk membuat model itu:

  1. Mula-mula dibuat dafat hubungan sebab-akibat yang penting-penting antara kelima-lima besaran tadi dan kemudian diusut susunan umpan baliknya. Untuk maksud ini, pelajari buku-buku dan minta pendapat ahli-ahli berbagai bidang yang ada hubungan dengan masalah yang dipelajari, ilmu penduduk, agronomi, ilmu gizi, geologi, dan ilmu lingkungan, misalnya. Sasaran langkah pertama ini adalah mencari susunan yang paling dasar, yang bisa mencerminkan kaitan-kaita utama antara kelima-lima besaran tersebut di atas. Tambahan-tambahan pada susunan dasar ini, untuk mencerminkan data yang lebih terperinci, dapat dilekatkan kemudia setelah sistem yang sederhana ini dipahami.
  2. Tiap-tiap hubungan kemudian diungkapkan secermat mungkin dalam angka; untuk ini di mana ada digunakan data dunia, dan kalau tidak ada data dunia, data setempat.
  3. Dengan komputer, hitung kerja serempak semua hubungan ini dalam jagnka waktu tertentu. Kemudia diuji apa pengaruhnya kalau angka-angka anggapan dasar diubah, dengan maksud mencari unsur-unsru terpenting yang menentukan tingkah laku sistem itu.
  4. Akhirnya, kami uji apa pengaruhnya pada sitem dunia berbagai kebijaksanaan yang sekarang ini sedang diusulkan guna memperbaiki atau mengubah tingkah laku sistem dunia.

Tidak berarti langkah-langkah ini diikui sesuai dengan urutannya di atas, karena sering kali bahan keterangan baru yang berasal dari langkah yang lebih kemudian menyebabkan harus kembali pada susunan gelung umpan balik dasar dan mengubahnya. Model dunia ini bukan model yang kaku. Model ini selalu berkembang.

Bab. 4 Teknologi dan Batas-Batas Pertumbuhan

Harapan mereka yang percaya pada teknologi terpusat pada kemampuan teknologi menyingkirkan atau mempertinggi batas atas pada pertumbuhan penduduk dan modal. Bab ini memperlihatkan bahwa dalam model dunia pemecahan teknologi pada masalah persediaan sumber yang makin tipis atau masalah pencemaran atau masalah pangan kurang tidak ada pengaruhnya pada masalah pokok, yakni pertumbuhan menurut deret ukur dalam sistem yang terbatas dan rumit. Upaya upaya menggunakan perkiraan-perkiraan yang paling optimis mengenai manfaat tekologi dalam model itu tida bisa mencegah mundurnya penduduk dan industri, dan bahkan sebenarnya tidak bisa menangguhkan keruntuhan sampai sesudah tahun 2100.

Bab ini membahas teknologi agak panjang lbar karena mereka menemukan bahwa keyakinan pada teknolog adalah reaksi yang paling umum dan paling berbahaya dari hasil-hasil yang kami peroleh dari model dunia. Teknologi bisa meringankan gejala-gejala suatu masalah tanpa menyentuh penyebabnya. Keyakinan pada teknologi sebagai jalan keluar untuk semua masalah karena itu bisa membelokkan perhatian kita dari masalah yang paling utama, masalah pertumbuhan dalam sistem yang terbatas, dan mencegah kita mengambil langkah-langkah untuk memecahkannya.

Di pihak lain, maksud buku ini jelas bukan hendak mengatakan bahwa teknologi itu berbahaya atau sia-sia. Mereka sendiri ahli teknologi, dan bekerja untuk lembaga teknologi. Mereka yakin, sepertit akan diuraikan dalam bab ini bahwa banyak dari perkembangan teknologi yang disinggung disini. Pengendalian pencemaran, alat pencegah hamil, sangat penting untuk masa depan masyarakat manusia jika dipadu dengan langkah-langkah membatasi pertumbuhan.

Buku ini berharap setiap masyarakat menjawab tiga pertanyaan di bawah ini lebih dahulu sebelum menerma setiap teknologi baru. Pertanyaan-pertanyaan ini adalah:

  1. Apa akibat-akibat sampingnya, fisik maupun sosial, kalau perkembangan ini digunakan secara besar-besaran?
  2. Perubahan-perubahan sosial apa yang diperlukan sebelum perkembangan ini bisa dilaksanakan sebagaimana mustinya, dan berapa lama bisa diselesaikan?
  3. Jika perkembangan in berhasil sepenuhnya dan bisa menyingkirkan beberapa batas alam pada pertumbuhan, batas apa yang akan ditemui sistem bersangkutan kemudian? Apakah masyarakat akan lebih suka menghadapi tekanan-tekanan dari batas yang akan ditemui kemudia itu daripada tekanan-tekanan yang hendak dihilangkan dengan perkembangan ini?.

 

Bab. 5 Dunia Dalam Keseimbangan

Keseimbangan berarti keadaan berimbang atau sama antara kekuatan-kekuatan yang saling berlawanan. Dalam bahasa dinamik model dunia, kekuatan-kekuatan saling berlawanan adalah kekuatan-kekuatan yang menyebabkan penduduk dan persediaan modal naik (besar keluarga yang diinginkan tinggi, pembatasan kelahiran tidak berhasil, laju penyusutan atau jadi tuanya barang modal tinggi). Istilah “modal” berarti jasa, modal industri dan modal pertanian digabung jadi satu. Jadi batasan mendasar keadaan seimbang yang menyeluruh adalah bahwa penduduk dan modal pada dasarnya tetap, kekuatan-kekuatan yang cenderung menaikkan atau menurunkan keduanya dalam keadaan seimbang terkendali.

Berapa lama keadaan seimbang henda dipertahankan? Kalau masyarakat hanya ingin mempertahankannya enam bulan atau satu tahun saja, model dunia menunjukkan, penduduk dan modal dapat dipertahankan hampir pada tingkat apapun. Kalau lamanya 20 atau 50 tahun, pilihan yang ada jadi sangat berkurang, karena semua laju tumbuh dan tingkat harus disesuaikan guna menjamin bahwa penanam modal tidak terhalang oleh kurangnya sumber selama jangka waktu ini, atau bahwa angka kematian tidak dipengaruhi tanpa kendali oleh pencemaran atau pangan kurang. Makin lama suatu masyarakat ingin mempertahankan, makin rendah pula seharusnya laju tumbuh dan tingkat tersebut. Dengan memilih jangka waktu yang agak lama bagi keseimbangan, dan umur rata-rata yang panjang sebagai tujuan, kita sekarang sampai pada seperangkat syarat minimun guna mencapai keadaan seimbang. Syarat-syarat ini adalah:

  1. Besar modal dan besar penduduk tetap. Angka kelahiran sama dengan angka kematian dan laju penanaman modal sama dengan laju penyusutan.
  2. Semua laju input dan output, kelahiran, kematian, penanaman modal, penyusutan – dipertahankan pada tingkat minimum.
  3. Tingkat modal dan tingkat penduduk dan perbandingan antara keduanya di tetapkan atas dasar tata nilai masyarakat bersangkutan. Keduanya mungkin harus diubah dan perlahan-lah disesuaikan seirama dengan perkembangan teknologi yang menciptakan pilihan-pilihan baru.

Jelas untuk megelola peralihan ke keseimbangan dunia itu dibutuhka bahan keterangan yang lebih banyak lagi. Waktu menyaring data dunia dan memasukkannya ke dalam suatu model, akan betapa besarnya kebutuhan akan fakta yang lebih banyak. Kebutuhan akan angka-angka yang secara ilmiah bisa diukur tetapi yang belum pernah diukur.

Kalau ada alasan-alasan bagi kita untuk merasa hawatir, alasan-alasan untuk berharap pada pula. Dengan sengaja membatasi pertumbuhan akan sangat sulit, tetapi bukannya tidak mungkin. Caranya sudah jelas, dan langkah-langkah yang diperlukan, walalu baru bagi masyarakat manusia, masih dalam batas-batas kemampuan manusia. Untuk sesaat dalam sejarahnya, manusia memiliki gabungan yang paling ampuh dari pengetahuan, alat-alat, dan sumber yang pernah disaksikan dunia. Semua yang diperlukannya dalam bentuk fisik untuk menciptakan masyarakat manusia dalam bentuk yang sama sekali baru- suatu masyarakat yang mampu bertahan dari generasi ke generasi. Dua hal yang belum ada adalah tujuan jangka panjang yang realistis, yang dapat menjadi pedoman bagi umat manusia dalam menuju masyarakat yang seimbang dan bagi tekad manusia hendak mencapai tujuan itu. Tanpa tujuan itu dan tekad mencapainya, masalah-masalah jangka endek akan melahirkan pertumbuhan menurut deret ukur yang akan mendorong sistem dunia ke batas atas bumi ini dan ke keruntuhannya. Dengan tujuan dan tekad itu,umat manusia sekarang akan sudah siap memulai peralihan terkendali dan teratur dari pertumbuhan menuju keseimbangan dunia.

MEMBUAT POLICY BRIEF

Ringkasan Kebijakan Work From Home di Lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Penelitian berjudul Pengaruh kompetensi pelaksanaan work from home terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara di masa pandemic.

 

LATAR BELAKANG MASALAH

Tahun 2020 Indonesia dilanda oleh Coronavirus – 19 (Covid – 19) yang menyebabkan terjadinya pandemi diberbagai belahan dunia. Coronavirus merupakan bagian dari keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek hingga penyakit serius seperti MERS dan SARS (sumber:https://www.kemkes.go.id). Pandemi covid-19 diyakini bermula dari ditemukannya kasus pertama pada akhir Desember 2019 di Wuhan, China hingga akhirnya menyebar sampai ke Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan dari berbagai aspek dan bidang seperti bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan gaya hidup. Salah satu perubahan yang terjadi adalah tidak ada sekolah yang belajar tatap muka, dan sistem kerja yang berubah dari Work From Office (WFO) menjadi Work From Home (WFH). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Banyaknya perusahaan dan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena terpengaruh oleh Pandemi Covid-19. Hal itu diakibatkan karena adanya penurunan aktifitas perusahaan yang dibatasi dengan mengutamakan protokol kesehatan dan adanya keterbatasan izin perusahaan dalam beroperasi. Keterbatasan izin operasional perusahan tidak hanya berdampak pada pihak swasta namun juga berpengaruh terhadap pelayanan publik (Hartono, 2021). Instansi Pelayanan publik yang diperankan oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil terpaksa beradaptasi dengan cepat disituasi saat ini. Penyelenggaraan pelayanan publik selama ini belum memiliki dampak yang luas terhadap perubahan aspek kehidupan masyarakat. Kondisi instansi pemerintah saat ini masih belum efektif dan efesien selain itu kualitas Sumber Daya Manusia aparatur Negara juga belum memadai (Wuri, 2021).
Situasi pandemi Covid-19 di Sumatera Utara sangat mempengaruhi pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal. Birokasi diciptakan sebagai upaya pelaksaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan. Pemerintah merubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam memberikan Pelayanan Publik selama pandemi (kemenkumham.go.id). Perubahan sistem kerja bagi ASN bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Pemerintah mengambil kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Meski bekerja dari rumah, bukan berarti para pegawai Aparatur Sipil Negara libur dalam memberikan pelayanan publik, namun mereka tetap memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi Informasi. Perubahan sistem kerja ini tentunya menghadapi pro dan kontra sehingga pada proses pelaksanaannya masih belum bisa maksimal. Kebijakan WFH menimbulkan permasalahan bagi perusahaan dan instansi pemerintah karena masih banyak tenaga kerja dan perusahaan yang masih belum siap beradaptasi dengan situasi dan teknologi yang baru (purwanto,2020). Banyak instansi pemerintah yang belum memiliki data yang sudah terintegrasi secara online, sehingga ketika ASN membutuhkan data, mereka tetap harus mengambil dalam bentuk fisik ke kantor (Krisyohana,2020). Pada akhirnya membuat pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena sistem yang ada belum mendukung untuk pelaksanaan pelayanan secara daring.
Kendala lain yang mempengaruhi kinerja ASN dilingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah perubahan sistem kerja, berdasarkan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-842 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Aturan New Normal yang produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Aturan Normal Baru. Berdasarkan hal ini pemerintah Sumatera Utara merubah sistem kerja ASN yang pada awalnya 100% Work Form Office (WFO) menjadi 70% Work From Home (WFH) dan 30% Work From Office (WFO). ASN yang terbiasa bekerja tatap muka harus beradaptasi dengan perubahaan sistem kerja ini. Proses adaptasi mengalami beberapa kendala dalam memberikan pelayanan publik, yaitu ada proses komunikasi yang tertunda dan kurangnya kecakapan beberapa ASN terhadap penggunaan teknologi dengan hadirnya istilah baru dalam dunia kerja karena sistem daring yang menimbulkan gangguan dalam komunikasi yang terjalin.
Hadirnya gangguan terjadi akibat kurangnya kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menggunakan dan menggelola teknologi untuk memberikan pelayanan publik karena sebagian besar ASN saat ini berada pada generasi baby boomer dan generasi X. Kompetensi pada konsepnya mengacu pada pemikiran bahwa sebuah pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik oleh orang yang berkompeten, Menurut Anwas (2011) Kompetensi adalah suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Sedangkan kapasitas individu pada hakekatnya tersusun dari dua faktor yaitu kemampuan intelektual dan fisik (Kessler, 2011). Kapasitas itulah yang akan menjadi bekal individu karyawan khususnya ASN dalam mencapai tujuan atau melakukan pelayanan. Istilah Kompetensi merupakan atribut yang dipersyaratkan untuk menghasilkan kinerja yang efektif. Efektifitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat dari Kompetensi dan Komunikasi yang mereka miliki sebagai ASN. Penelitian ini akan melihat pengaruh kompetensi dan komunikasi dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) terhadap kinerja ASN di ruang lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara era pandemic Covid 19.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini berlokasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan. Lokasi penelitian dipilih berdasarkan kebutuhan penelitian yaitu menganalisis pengaruh Kompetensi dan Komunikasi Apartur Sipil Negara di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan DPRD Sumatera Utara yang berjumlah 106 orang. Populasi dalam penelitian ini berjenis heterogen yaitu unsur-unsur dalam populasi tersebut memiliki sifat yang beragam. Tentunya populasi jenis ini perlu batas-batas yang harus ditetapkan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Teknik Total Sampling sehingga seluruh Populasi adalah Sampel. Sampel penelitian ini berjumlah 106 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Nawawi (2004:64), metode deskriptif yaitu metode-metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi yang rasional dan akurat.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Peneliti melakukan penyebaran kuisioner kepada Aparatur Sipil Negara yang sudah terdata sebagai sampel penelitian yang berjumlah 106. Kuisioner penelitian tersebut berisi sekitar 36 pertanyaan terkait pengetahuan ASN mengenai Kompetensi Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Kompetensi Komunikasi Aparatur Sipil Negara. mayoritas usia pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 41 s/d 50 tahun. Data diatas menunjukkan terdapat 22 responden (20.8%) yang berusia 31 s.d 40 Tahun dan terdapat 23 responden (21.7%) yang berusia lebih dari 50 tahun. Sementara itu terdapat hanya 2 responden yang berusia 21 s.d 30 tahun. frekuensi tingkat pendidikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh pegawai yang berlatar belakang pendidikan setingkat perguruan tinggi (S1,S2,S3) yaitu 89 responden (84%) sementara itu terdapat 13 responden (12.3%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMU sederajat. Kemudian terdapat 4 responden (3.8%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat Diploma (D1,D2,D3). terdapat 62 responden (58.5%) menyatakan memiliki pendapatan sekitar Rp 3.000.000-Rp 5.000.000 dan terdapat 30 responden (28.3%) menyatakan memiliki pendapat yang lebih besar sekitar Rp. 5.000.000 – Rp. 8.000.000 dan 12 responden (11.3%) yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 8.000.000. Sementara itu hanya terdapat 2 responden yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3.000.000.
Tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya seabagai pegawai di instansi kantor dewan perwakilan rakyat provinsi sumatera utara. Terdapat 62 responden (58.5%) yang menyatakan setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kanto Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya itu terdapat 38 responden (35.8%) yang menyatakan sangat setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu terdapat 6 responden (5.7%) menyatakan tidak setuju dengan tingkat pemahaman kompetensi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Agung Nugraha, dkk (2020) berjudul Efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Kementrian Agama Kota Gorontalo yang menyatakan kualitas kinerja aparatur sipil negara akan terwujud melalui dimensi tangile (berwujud), reliability (kehandalan), empathy, responsiviness (respon/tanggapan) dan assurance (jaminan) dimana saat semua dimensi ini terpenuhi kesalahan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara juga akan dapat diminimalisir. Sehingga kuantitas kinerja aparatur sipil negara yang berada di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat terwujud melalui penetapan target yang sesuai dengan kemampuan aparatur sipil negara yang rasional dan berdasarkan SOP yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ketercapaian tujuan suatu organisasi dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualitas dan kompetensi dalam pelaksanaan tugasnya untuk itu diperlukan kepedulian dari masing-masing individu seorang Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi yang dimilikinnya.
Kepedulian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara menimbulkan kesadaran yang dapat memicu perubahan dalam lingkungan strategis organisasi yang berubah dengan cepat, terutama belajar dari organisasi sejenis melalui benchmarking, dan mampu menyesuaikan diri dengan baik. Perubahan ini yang perlahan tapi pasti terjadi di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Citra masyarakat terhadap lembaga ini, perlahan mulai kearah positif setelah pada periode 2009-2014 sejumlah pejabat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Periode 2014-2019 dan 2019-sekarang, isu mengenai korupsi sudah minim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini dapat dimungkinkan dengan kepedulian yang tinggi dari Aparatur Sipil Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil korelasi Spearman pada tabel 4.3.1 di atas, maka diketahui besar korelasi koefisien Spearman (rho) adalah 0,707. Berdasarkan skala Guilford, hasil 0,707 menunjukkan hubungan yang cukup berarti. Tanda korelasi (**) pada koefisien korelasi menghasilkan + 0,707 yang menunjukkan arah hubungan yang sama antara variabel X1 dan variabel Y. Hasil uji hipotesis ini menunjukkan semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin baik kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya semakin rendah kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin rendah kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan uji analisis di atas, dinyatakan bahwa hasil uji hipotesis pada kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 0,707. Pernyataan berdasarkan rumus Spearman, maka rs koefisien bahwa jika rs>0 maka hipotesis diterima. Signifikan korelasi diketahui dari probabilitas yang lebih kecil dari 0,05 (0,01 < 0,05) dan tanda ** (flag of significant) yang menunjukkan kedua variabel berkorelasi secara signifikan, maka hubungannya adalah signifikan. Kesimpulan dari hasil uji hipotesis dalam penelitian ini adalah Ha1 diterima dan hubungannya signifikan. Hasil Uji Korelasi pada tabel 4.3.1 tentang Pengaruh Kompetensi terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan hasil sebagai beriku: Ha1 diterima dengan angka signifikan 0.707. Terdapat hubungan korelasional positif 0.707 dan cukup kuat dengan korelasi tinggi yang berarti Kompetensi Aparatur Sipil Negara berpengaruh terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara secara timbal balik. Data diatas juga menunjukkan bahwa terdapat angka 0,293 yang menyatakan bahwa terdapat variabel yang tidak mempengaruhi dan belum di teliti dalam penelitian ini.
Sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Marliana B.W (2011) berjudul Pengaruh kompetensi Terhadap Kinerja Karyawan (Survey pada PT. Frisian Flag Indonesia Wilayah Jawa barat) menyimpulkan bahwa kompetensi karyawan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja karyawan di PT Frisian Flag Indonesia. Hasil penelitian tidak berbeda dengan penelitian Pengaruh Kompetensi dan Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan PT. Adaro Energy TBK yang dilakukan oleh Ilman Ataunur, dkk (2015) menyimpulkan Kompetensi memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kinerja. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Aparatur Sipil Negara memiliki pengaruh positif yang signifikan dan hubungan yang kuat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sehingga jika Semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara maka kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara akan Semakin tinggi dan berlaku sebaliknya.

SIMPULAN
Kompetensi Aparatur Sipil Negara terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara selama masa pandemic menunjukkan ada pengaruh yang signifikan dengan angka 0.707 dan bersifat positif dan hubungan yang kuat antara kompetensi Aparatur Sipil Negara saat Work from Home pada masa pandemic terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dimana semakin tinggi kompetensi aparatur sipil negara maka semakin tinggi pula kinerja Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

KAPITALISME DAN LIBERALISME

  • KAPITALISME TERLAHIR DARI LIBERALISME (EBENSTEIN 1960). IDEOLOGI INI TUMBUH DAN BERKEMBANG DI EROPA.
  • PERKEMBANGAN INI DISEBABKAN KARENA “TRAUMA SOSIAL POLITIK” YANG MENDALAM TERHADAP SUASANA KEHIDUPAN PADA “ABAD KEGELAPAN” DI EROPA SEKITAR ABAD KE 16 (ODGERS 1916) (WOOD 2021, P. 36).
  • PADA ABAD KE 17 IDE LIBERALISME TUMBUH DAN MENJADI ANCAMAN BAGI PEMERINTAHAN MONARKI SEBAGAI DAMPAK REFORMASI POLITIK (MURCHLAND 2019, P. 1).
  • ADAPUN IDE DASAR DARI IDEOLOGI INI ADALAH MENEMPATKAN PERAN NEGARA DI BAWAH KENDALI RAKYAT DAN MENJADIKAN KEBEBASAN INDIVIDU SEBAGAI TUJUAN BERNEGARA UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN.
  • IDEOLOGI LIBERALISME YANG MELAHIRKAN KAPITALISME JUGA TUMBUH DI AMERIKA SEBAGAI KONSEKUENSI DARI WILAYAH BARU DI MANA IMIGRAN DARI INGGRIS MEMULAI KEHIDUPAN BARU DI BENUA AMERIKA DAN MEMBAWA NILAI-NILAI TERSEBUT (SEPTIANINGRUM 2019, P. 125).
  • SEBAGAIMANA DI EROPA, KEHIDUPAN MASYARAKAT DI AMERIKA JUGA MENGALAMI PERTUMBUHAN YANG CUKUP PESAT DI BAWAH CARA KERJA EKONOMI KAPITALISME.
  • INDIVIDU DIBERI KEBEBASAN UNTUK MENGEMBANGKAN KREATIVITASNYA TERMASUK DALAM BIDANG EKONOMI.
  • PERAN NEGARA SEBAGAI PENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN. MODEL KEHIDUPAN POLITIK SEPERTI INI BERKEMBANG TERUS HINGGA AKHIR ABAD KE 18.
  • PADA AWAL ABAD KE 19 (TAHUN 1929 ATAU 1930) TERJADI KRISIS EKONOMI YANG DIKENAL GREAT DEPRESSION (BERNSTEIN 2001).
  • JALAN KELUAR DARI KRISIS EKONOMI INI ADALAH MELALUI KEBIJAKAN POLITIK (FIELD 2009).
  • NAMUN TIDAK BERARTI BAHWA KAPITALISME DIPERSALAHKAN, ATAU DIANGGAP SEBAGAI SISTEM YANG GAGAL.
  • JUSTRU KAPITALISME MERUPAKAN SISTEM YANG INGIN DISELAMATKAN.
  • KAPITALISME JUSTRU MENDAPAT PELAJARAN DARI KASUS INI BAHWA NEGARA MEMILIKI PERAN PENTING UNTUK MENYELAMATKAN KAPITALISME ITU SENDIRI (BERGER 1990).
  • KASUS KRISIS EKONOMI INI MENGGAMBARKAN BAHWA PERKEMBANGAN KAPITALISME DI AMERIKA TERNYATA TIDAK SEMULUS YANG DIBAYANGKAN.
  • AKIBAT KONTROVERSINYA DAN MUNCULNYA KRISIS EKONOMI, LAISSEZ FAIRE DITINGGALKAN (WALLER 2006, P. 60) DAN BUKAN KAPITALISME YANG DITINGGALKAN.
  • KEYNESIAN (YANG BERASAL DARI PEMIKIRAN JOHN MEYNARD KEYNES) SEBAGAI KEKUATAN PEMIKIRAN EKONOMI YANG BARU MENJADI SOLUSI DARURAT ATAS MASALAH KAPITALISME (EBENSTEIN AND FOGELMAN 1987, P. 171).
  • KONSEP INI MENGUBAH PERAN NEGARA MENJADI LEBIH BERARTI. NEGARA TIDAK HANYA SEBAGAI “PENJAGA KETERTIBAN”, TETAPI JUGA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN INDIVIDU (QUADAGNO 1987, P. 111).
  • MENURUT EBENSTEIN ADANYA KEBIJAKAN INI MERUPAKAN CIRI DARI WELFARESTATE ATAU NEGARA KEMAKMURAN (EBENSTEIN AND FOGELMAN 1987, P. 163) -WALAUPUN PEMAKNAAN INI SERINGKALI DIANGGAP TIDAK TERLALU TEPAT.
  • KONSEP INI TIDAK TERLALU LAMA BERTAHAN KARENA DIGANTIKAN OLEH KONSEP PEMERINTAHAN PUBLIK SWASTA YANG LEBIH DIKENAL DENGAN ISTILAH NEO LIBERALISM.

industrial-revolution-4.0

MEMBUAT KAJIAN SEBELUMNYA


1. Penelitian berjudul Opini Mahasiswa FISIP USIU Terhadap Pelayanan Pembuatan e KTP di Disdukcapil Kotamadya Medan oleh Raden Deni Admiral dan Anggi Tri Novita. Penelitian ini akan menyajikan hasil penelitian tentang opini mahasiwa FISIP UISU terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Teori yang digunakan adalah Kinerja, Komunikasi Organisasi, dan Opini. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif deskriptif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Penelitian ini dilakukan di kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Selanjutnya lokasi penelitian berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan alasan penulis memilih lokasi ini adalah karena penulis ingin mengetahui tentang kinerja, mekanisme dan prosedur dalam penerbitan E-KTP. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015 sampai 2017 yang telah memiliki E-KTP Kota Medan. Jumlah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 adalah 125 orang. Dari hasil pra penelitian dari 125 orang mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 hanya terdapat 17 orang mahasiswa yang telah memiliki E-KTP Kota Medan.Teknik pengumpulan data dalam metode ini meliputi metode Wawancara Terarah, Observasi, dan Kuesioner. Analisa data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh responden atau sumber data lain terkumpul. Teknik analisis data dalam penelitian kuantitatif menggunakan statistik.Penelitian ini menggunakan data kuantitatif untuk menghasilkan kesimpulan penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Analisis deskriptif adalah metode yang digunakan untuk mendeskripsikan variable, yaitu variabel kinerja pegawai. Hasil penelitian menunjukan opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan secara umum menghasilkan opini yang sangat baik terutama di dalam proses komunikasi. Terdapat Opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang kurang baik dalam perilaku kinerja dan work performance.Tingkat kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan E-KTP dalam taraf cukup memuaskan dikarenakan hasil dari opini mahasiswa mayoritas memberikan jawaban yang baik.
2. Penelitian berjudul Opini Publik Terhadap Penerapan New Normal Di Media Sosial Twitter oleh Awad Bin Muhammad Alkatiri, Zhafira Nadiah dan Adinda Nada S. Nasution. Media sosial kini tidak memandang usia, mulai dari kalangan berusia muda hingga tua dapat mengakses media sosial. Media sosial menjadi tempat untuk bertukar informasi dan pendapat. Salah satu media sosial yang aktif digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Twitter. Fenomena yang kini sedang terjadi ialah adanya penerapan new normal selama pandemi Covid-19, dari fenomena tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana opini publik yang terbentuk terhadap penerapan new normal di Indonesia pada Twitter dengan tagar #newnormalindonesia. Penelitian ini menggunakan Quonset opini publik yang dikategorisasikan menjadi positif, negative dan netral. Pada metode penelitian, peneliti menggunakan analisis isi kuantitatif, unit analisis menggunakan unit analisis tematik dengan operasionalisasi konsep menggunakan konsep opini publik. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan alat bantu berupa lembar coding yang kemudian pada pengujian validitas dan reliabilitas menggunakan reliabilitas antar-coder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuitan dengan tagar #newnormalindonesia cenderung negatif dengan tidak mendukung adanya penerapan new normal
3. Penelitian berjudul Opini Publik Mengenai Larangan Mudik pada Twitter Menggunakan Naïve Bayes oleh Tika Adillah Mutiara, dkk. Aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah di tengah pandemic virus corona (covid-19) saat ini menjadi topik yang sering diperbincangkan oleh masyarakat, salah satunya di twitter. Twitter merupakan salah satu media sosial yang seringkali digunakan untuk penyampaian pesan berupa pendapat atau opini masyarakat. Analisis sentimen adalah studi komputasional dari opini-opini orang. Analisis sentimen akan mengelompokkan teks yang ada dalam sebuah kalimat atau dokumen untuk mengetahui pendapat yang dikemukakan dalam kalimat atau dokumen tersebut. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa opini masyarakat mengenai aturan larangan mudik dengan mengklasifikasikan opini kedalam 2 sentimen yaitu positif atau negatif. Klasifikasi dilakukan dengan menggunakan metode Naïve Bayes Clasifiers. Metode Naive Bayes Classifiers merupakan salah satu metode klasifikasi teks berdasarkan probabilitas kata kunci dalam membandingkan dokumen latih dan dokumen uji. Hasil pengujian pada tools RapidMiner memperlihatkan bahwa akurasi dengan fitur TF-IDF memberikan hasil akurasi yang baik. Metode Naïve Bayes Classifier dapat menghasilkan akurasi yang tingga yaitu 83,38%. secara keseluruhan penggunaan metode Naive Bayes memiliki performansi yang cukup baik untuk melakukan klasifikasi tweet.
4. Penelitian berjudul Opini Publik Dalam Polarisasi Politik Di Media Sosial oleh Faris Budiman Annas, dkk Tahun 2019 merupakan tahun yang penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, karena pada tahun ini diadakan Pemilihan umum presiden dan anggota legislatif. Menjelang pemilihan umum tersebut, polarisasi politik pada masyarakat Indonesia semakin kuat. Polarisasi ini membelah masyarakat ke dalam dua kelompok, yakni kelompok yang mendukung Jokowi dan anti-Jokowi. Polarisasi juga didukung dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh kedua kelompok tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah menamakan kelompok anti rezim dengan menggunakan hesteg #2019GantiPresiden. Gerakan pembanding menamakan diri dengan penggunaan hesteg #2019TetapJokowi. Kedua Gerakan ini sangat aktif dalam berdiskusi dan membangun narasi di media sosial. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi dan membandingkan kedua opini publik dalam interaksi anggota grup Facebook yang bernama #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi virtual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polarisasi politik yang terjadi di media sosial semakin menguat menjelang pemilihan umum 2019. Kedua kelompok memiliki opini yang saling bertentangan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak mereka dukung dan mendukung penuh pasangan yang mereka usung.
5. Opini Publik Tentang Kebijakan Otoritas Negara Terkait Pemblokiran Layanan Data Telekomunikasi Di Papua Dan Papua Barat (Survei Pada Publik GMNI Bandung) oleh Siti damayanti zahro dan kharisma nasionalita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui opini publik gmni bandung tentang kebijakan otoritas negara terkait pemblokiran layanan data telekomunikasi. Kebijakannya dibuat oleh kementerian komunikasi dan informatika pada tanggal 21 agustus sampai 23 september 2019. Kebijakan yang bertujuan untuk membuat papua aman dan kondusif kembali. Namun banyak pendapat pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini berlangsung selama 34 hari, terhitung sejak 21 agustus 2019 sampai 23 september 2019. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data univariat dengan jenis distribusi frekuensi. Metode yang digunakan adalah metode survei dengan responden 87 yang didapat dengan teknik simple random sampling. Kesimpulan dari penelitian ini adalah publik memberikan opini “tidak setuju”. Dengan demikian publik gmni bandung kontra terhadap kebijakan otoritas negara terkait internet di papua.

MEMBUAT OPINI PUBLIK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Secara yuridis, penerbitan Perppu ini merujuk pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009. Akan tetapi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama akademisi dan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pendapat-pendapat yang disampaikan oleh Pemerintah, akademisi, pakar, aliansi buruh, pengusaha dan stakeholder terkait dalam Perppu ini berusaha untuk menstimulasi opini publik.
Secara sederhana terdapat opini pendukung lahirnya Perppu ini dan opini kontra terhadap Perppu ini. Berikut beberapa opini yang dapat dikutip melalui berbagai laman media, antara lain:

1. Opini Pendukung

  • Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, misalnya, mengatakan bahwa, Perppu Cipta kerja tidak bertentangan dengan Putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja. Baginya, perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana diamanatkan oleh MK bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perppu.
  • Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara teori, adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut memang sudah sangat sesuai. Pasalnya MK memang mengungkapkan bahwa perlu dilakukan revisi dasar hukum dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah disahkan. Revisi tersebut adalah memasukkan Omnibus Law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka untuk merespon mandat yang dikeluarkan oleh MK tersebut, Pemerintah pun langsung bergerak dengan cepat, yakni mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti. Secara teori pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak ada masalah, karena secara formalitas hingga prosedur, seluruhnya sudah sangat sesuai sebagaimana yang dimandatkan oleh MK. Karena pembentukan Perppu Cipta Kerja yang telah direvisi ini sesuai dengan apa yang telah diinginkan oleh MK.
  • Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan juga bahwa dalam percepatan pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk semakim mempermudah para investor menanamkan modalnya di Indonesia, baik investor dalam negeri maupun para investor yang berasal dari luar negeri.

2. Opini Kontra

  • Pendapat Jimly Assidiqie yang mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
  • Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK. Allan berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. Artinya lebih diutamakan untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja, apalagi MK telah memberikan jangka waktu selama 2 tahun sejak putusan. Waktu yang sangat cukup apabila pemerintah mau memperbaiki.
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Kurniasih menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. “MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022). Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah. “Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata dia.