MEMBUAT OPINI PUBLIK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Secara yuridis, penerbitan Perppu ini merujuk pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009. Akan tetapi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama akademisi dan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pendapat-pendapat yang disampaikan oleh Pemerintah, akademisi, pakar, aliansi buruh, pengusaha dan stakeholder terkait dalam Perppu ini berusaha untuk menstimulasi opini publik.
Secara sederhana terdapat opini pendukung lahirnya Perppu ini dan opini kontra terhadap Perppu ini. Berikut beberapa opini yang dapat dikutip melalui berbagai laman media, antara lain:

1. Opini Pendukung

  • Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, misalnya, mengatakan bahwa, Perppu Cipta kerja tidak bertentangan dengan Putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja. Baginya, perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana diamanatkan oleh MK bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perppu.
  • Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara teori, adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut memang sudah sangat sesuai. Pasalnya MK memang mengungkapkan bahwa perlu dilakukan revisi dasar hukum dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah disahkan. Revisi tersebut adalah memasukkan Omnibus Law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka untuk merespon mandat yang dikeluarkan oleh MK tersebut, Pemerintah pun langsung bergerak dengan cepat, yakni mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti. Secara teori pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak ada masalah, karena secara formalitas hingga prosedur, seluruhnya sudah sangat sesuai sebagaimana yang dimandatkan oleh MK. Karena pembentukan Perppu Cipta Kerja yang telah direvisi ini sesuai dengan apa yang telah diinginkan oleh MK.
  • Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan juga bahwa dalam percepatan pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk semakim mempermudah para investor menanamkan modalnya di Indonesia, baik investor dalam negeri maupun para investor yang berasal dari luar negeri.

2. Opini Kontra

  • Pendapat Jimly Assidiqie yang mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
  • Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK. Allan berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. Artinya lebih diutamakan untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja, apalagi MK telah memberikan jangka waktu selama 2 tahun sejak putusan. Waktu yang sangat cukup apabila pemerintah mau memperbaiki.
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Kurniasih menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. “MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022). Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah. “Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata dia.