ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, AKSIOLOGI DALAM FILSAFAT ILMU

PENDAHULUAN

Berfilsafat bukanlah monopoli para filsuf saja. Berfilsafat adalah menjadi perilaku setiap orang. Sadar atau tidak, kita masing-masing berfilsafat dengan suatu masalah fundamental dan menurut kita untuk memberi jawabannya secara konkret, baik dalam kedudukan kita sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat. Filsafat diartikan sebagai suatu cara berpikir yang radikal dan menyeluruh, suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalam-dalamnya. Tak satupun hal yang bagaimanapun kecilnya terlepas dari pengamatan kefilsafatan. Tak ada suatu pernyataan yang bagaimanpun sederhananya yang kita terima begitu saja tanpa pengkajianyang seksama. Filsafat menanyakan segala sesuatu dari kegiatan berfikir kita dari awal sampai akhir seperti dinyatakan oleh Socrates, bahwa tugas filsafat yang sebenarnya bukanlah menjawab pertanyaan kita namun mempersoalkan jawaban yang diberikan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa berfilsafat sebagai manifestasi kegiatan intelektual yang telah meletakkan dasardasar paradigmatik bagai tradisi dalam kehidupan masyarakat ilmiah ala barat diawali oleh orang-orang Yunani kuno di abad ke-6 SM. Kelahiran filsafat tidak dirintis oleh dunia Timur, hal ini ditegakkan oleh Diogenes Leartius di tahun 200 yang kemudian diperkuat oleh Eduard Zeller dalam karyanya Grundriss der Geschichte der Grieschischen philosophie (1920), apa yang datang dari dunia Timur bukanlah filsafat melainkan ajaran-ajaran praksisterapan seperti ilmu perbintangan, ilmu pengobatan, ilmu hitung dan lain sebagainya.

Penegasan tersebut dapat kita pahami karena apa yang disebut ilmu pengetahuan diletakkan dengan ukuran, pertama pada dimensi fenomenalnya yaitu bahwa ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai masyarakat, sebagai proses dan sebagai produk. Kaidah-kaidah yang melandasinya, sebagaimana dikatakan oleh Robet Merton adalah universalisme, komunalisme, dis-interestedness dan skeptisme yang terarah dan teratur (organised scepticism). Kedua pada dimensi stukturalnya, yaitu bahwa ilmu pengetahuan harus terstruktur atas komponen-komponen, objek sasaran yang hendak diteliti (Gegantand), yang diteliti atau dipertanyakan tanpa mengenal titik henti atas dasar motif dan tata cara tertentu, sedangkan hasil temuannya diletakkan dalam satu kesatuan sistem.

Pada saat kelahirannya, ilmu pengetahuan yang identik dengan filsafat mempunyai corak mitologis dengan mana segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada diterangkan. Berbagai macam kosmogoni menjelaskan bagaimana kosmos dengan berbagai aturannya terjadi dan dengan teogoninya diuraikan peranan para dewa yang merupakan unsur penentu terhadap segala sesuatu yang ada. Bagaimana corak mitologik ini telah mendorong upaya manusia untuk “berani’ menerobos lebih jauh dunia pergejalaan, untuk mengetahui adanya sesuatu yang eka, tetap, abadi, dibalik yang bhineka, berobah dan sementara.

Ontologi ilmu meliputi ilmu itu, apa hakekat kebenaran dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan ilmiah, yang tidak lepas dari persepsi filsafat tentang apa dan bagaimana (yang) “ada” itu (being, Sein, het, zijn). Faham monisme yang terpecah menjadi idealisme atau spiritualisme, faham meterialisme, dualisme, pluralisme dengan berbagai nuansanya, merupakan faham ontologik yang pada akhirnya menentukan pendapat bahkan “keyakinan”kita masing-masing mengenai apa dan bagaimana (yang) “ada: sebagaimana manifestasi kebenaran yang kita cari.

Epistemologi ilmu, meliputi sumber, sarana dan tata cara menggunakan sarana tersebut untuk mencapai pengetahuan (ilmiah). Perbedaan mengenai pilihan landasan ontologik akan dengan sendirinya mengakibatkan perbedaan dalam menentukan sarana yang akan kita pilih. Akal (Verstand), akal budi (vernunft), pengalaman atau kombinasi antara akal dan pengalaman, institusi, merupakan sarana yang dimaksud dalam epistemologi, sehingga dikenal adanya model-model epistemologi seperti, rasionalisme, empirisme, kritisime atau rasionalisme kritis, positivisme, fenomenologi dengan berbagai variasinya, ditunjukan pula bagaimana kelebihan dan kelemahan sesuatu model epistemologi beserta tolak ukurnya bagi pengetahuan (ilmiah) itu sperti teori koherensi, pragmatis, dan teori intersubjektif.

Aksiologi meliputi nilai-nilai (values) yang bersifat normatif dalam pemberian makna terhadap kebenaran atau kenyataan sebagaiman kita jumpai dalam kehidupan kita yang menjelajahi berbagai kawasan, seperti kawasan sosial, kawasan simbolik ataupun fisik materil. Lebih dari itu nilai-nilai juga ditunjukan oleh aksiologi ini sebagai suatu conditio sine quanon yang wajib dipatuhi dalam kegiatan kita, baik dalam melakukan penelitian maupun di dalam menerapkan ilmu. Dalam perkembangan filsafat ilmu juga mengarahkan pada strategi pengembangan ilmu, yang menyangkut etik dan heuristik, bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau manfaat ilmu, akan tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan umat manusia.

Filsafat ilmu bertugas memberi landasan filosofik untuk memahami berbagai konsep dan teori sesuai disiplin ilmu, sampai membekalkan kemampuan untuk membangun teori ilmiah, sehingga berwawasan luas, ada keterbukaan dan dapat saling memahami alur fikir ilmiah yang berbeda-beda.

PEMBAHASAN

Ontologi

Ontologi seringkali diidentifikasikan dengan metafisika, yang juga disebut dengan proto-filsafat atau filsafat yang pertama. Persoalan tentang ontologi menjadi pembahasan yang utama dalam bidang filsafat, yang membahas tentang realitas. Realitas adalah kenyataan yang selanjutnya menjurus pada sesuatu kebenaran.

Ontologi juga merupakan salah satu kajian filsafat yang paling kuno dan berasal dari Yunani. Studi tersebut membahas keberadaan sesuatu yang bersifat konkret. Tokoh Yunani yang memiliki pandangan yang bersifat ontologis dikenal seperti ThalesPlato, dan Aristoteles . Pada masanya, kebanyakan orang belum membedaan antara  penampakan dengan kenyataan. Thales terkenal sebagai filsuf yang pernah sampai pada kesimpulan bahwa air merupakan substansi terdalam yang merupakan asal mula segala sesuatu. Namun yang lebih penting ialah pendiriannya bahwa mungkin sekali segala sesuatu itu berasal dari satu substansi belaka (sehingga sesuatu itu tidak bisa dianggap ada berdiri sendiri).

Epistemologi

Kata epistemologi berasal dari bahasa Yunani klasik epistēmē yang berarti pengetahuan dan akhiran logi, yang berarti wacana (berasal dari kata yunani logos yang berarti “wacana”). J.F. Ferrier menciptakan epistemologi dalam model ontologi, untuk menetapkan bahwa epistemologi merupakan cabang filsafat yang bertujuan untuk menemukan makna dari pengetahuan, dan menyebutnya ‘awal yang sesungguhnya’ dari filsafat. Kata ini setara dengan konsep Wissenschaftslehre, yang digunakan oleh filsuf jerman Johann Fichte dan Bernard Bolzano untuk proyek-proyek yang berbeda sebelum digunakan kembali oleh Husserl. Para filsuf Prancis kemudian memberi istilah épistémologie makna yang sempit sebagai ‘teori pengetahuan [théorie de la connaissance].’ di antaranya, Émile Meyerson yang membuka karyanya Identitas dan Realitas, yang ditulis pada tahun 1908, dengan catatan bahwa kata kemenjadian setara dengan filsafat ilmu pengetahuan.

Epistemologi merupakan studi tentang pengetahuan, bagaimana mengetahui benda-benda. Pengetahuan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti: cara manusia memperoleh dan menangkap pengetahuan dan jenis-jenis pengetahuan. Menurut epistemologi, setiap pengetahuan manusia merupakan hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan benda hingga akhirnya diketahui manusia. Dengan demikian epistemologi ini membahas sumber, proses, syarat, batas fasilitas, dan hakekat pengetahuan yang memberikan kepercayaan dan jaminan bagi guru bahwa ia memberikan kebenaran kepada murid-muridnya.

Aksiologi

Aksiologi adalah bidang yang menyelidiki nilai-nilai (value). Nilai dan implikasi aksiologi di dalam pendidikan ialah pendidikan yang menguji dan mengintegrasikan semua nilai (nilai tindakan moral, nilai ekspresi keindahan dan nilai kehidupan sosio-politik) di dalam kehidupan manusia dan membinanya ke dalam kepribadian anak. Pertanyaan yang berkaitan dengan aksiologi adalah apakah yang baik atau bagus? (Muhammad Noor Syam, 1986 dalam Jalaludin, 2007: 84). Dari ketiga teori kebenaran menurut pandangan filsafat yang telah diuraian di atas selanjutnya sebagai dasar untuk menganalisis persoalan manajemen pendidikan berbasis teori belajar sibernetik.

DESENTRALISASI DI INDONESIA

 

Sistem Desentralisasi di Indonesia sejak zaman Kolonial sampai fase UU No 23/2014

Era kolonial, era penjajahan Jepang, era orde lama, era orde baru, era reformasi dan desentralisasi khusus Aceh dan Papua

Era Kolonial Belanda

Kebijakan desentralisasi sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Sejarah kebijakan desentralisasi di Indonesia ini telah mengalami perjalanan yang sangat panjang, tidak hanya semenjak lahirnya bangsa ini, tetapi sudah muncul sejak masa kolonial, meskipun pada saat itu, kata “desentralisasi” belum begitu popular seperti saat ini. Dalam rangka mewujudkan kepentingan pemerintah kolonial maka pemerintahan pun dibentuk. Pada waktu itu, gagasan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan kapasitas politik masyarakat setempat, apalagi untuk kepentingan pengembangan demokrasi sebagaimana yang menjadi argumentasi kontemporer bagi perlunya penyelenggaraan pemerintah daerah.

Terdapat juga pandangan yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi juga didorong oleh komitmen politik etis pemerintah kolonial. Pendapat itu sebenarnya agak sulit diterima, pasalnya penyelenggaraan pemerintah daerah bukan untuk memajukan masyrakat setempat, tetapi lebih merupakan keinginan pemerintah kolonial guna mengeskpoitasi wilayah jajahan. Alasan ini diperkuat dengan kenyataan bahwa pada mulanya, Reglement (Staatsblaad 1855 No.2) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan kolonial tidak mengenal desnetralisasi (The Liang Gie, 1993).

Baru pada tahun 1903 pemerintah kolonial mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan (gewest) yang mempunyai keuangan sendiri. Penyelenggaraan pemerintah diserahkan pada sebuah Raad atau dewan pada masing-masing daerah. Decentralisatiewet ini kemudian diperkuat dengan Decentralisatiebesluit dan Locale Radenordonanntie yang menjadi dasar terbentuknya “Locale Resort” dan “Locale Raad”. Akan tetapi pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan, dan bahkan anggota “Raad” ada yang sebagiannya diangkat, dan sebagian merupakan pejabat pemerintah, dan sebagian lagi yang dipilih. Hanya Raad di tingkat Gementee yang dipilih. Dewan daerah atau locale raad memang berhak untuk membentuk peraturan setempat yang menyangkut hal-hal yang belum diatur oleh pemerintah kolonial. Pengawasan terhadap pemerintah setempat dilaksanakan sepenuhnya oleh Governeur-General Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.

Kemudian pada tahun 1922 pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang baru “Wet Op De Bestuurshervormin” (S. 216/1992)/ dengan ketentuan yang baru ini maka kemudian dibentuk sejumlah “Provincie”, “Regentschap” “Stadsgemeente” dan “Groepmeneenschap” yang semuanya mengantikan “Locale Ressort”. Pembentukan sejumlah daerah dilakukan dengan dikeluarkannya. “Ordonantie”, seperti Ordonnatie pembentukan Provincie Jawa Madura, Provincie West Java, Regemntschap Batavia. Sementara pulau-pulau di luar pulau Jawa dan Madura dibentuk melalui “Groepsemeenschaps Ordonantie”. Pemerintah sehari-hari di daerah dijalankan oleh Gouverneur untuk di Provincie, Regent  Di Regentschap, dan Burgermeester di Gemeente.

Sementara itu selain pemerintahan bentukan baru tersebut., terdapat pula pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “Zelfbestuurende Landschappen”, yaitu persekutuan masyarakat adat yang oleh pemerintah kolonial tetap diakui keberadaannya, seperti dea di JAwa, Nagari Minang Kabau, Huta/Huria dan lain-lainnya di beberapa pulau di daerah Hindia Belanda. Untuk desa di Jawa kemudian diatur dengan Inlandsche Gemmeente- Ordonantie (S. 83/1906) atau IGO, dan untuk masyarakat adat di luar Jawa di atur lebih lanjut dengan Desa- Ordonatie (S. 356/1941) yang kemudian tidak sempat dilaksanakan berhubung terjadinya Perang Dunia ke II (The Liang Gie, 1993).

Selain administrasi pemerintah kolonial, pada masa itu terdapat pula administrasi pemerintahan kolonial, pada masa itu juga terdapat pula administrasi pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kerajaan yang sudah ada sebelum kedatangan kaum kolonial. Pemerintah kerajaan tersebut satu persatu diikat oleh pemerintah kolonial dengan sejumlah perjanjian atau Kontrak Politik baik yang bersifat kontrak panjang atau Lange Verklaring, dan Kontrak Pendek atau Korte Verklaring. Perbedaan di antara kedua jenis kontrak ini terletak pada pengakuan dari pemerintah kerajaan setempat. Dalam Lanmge Contract kekuaksaan pemerintah kolonial ditetapkan satu persatu dalam kontrak tersebut, dan yang diluar itu merupakan wewenang sepenuhnya kerajaan setempat. Kerajaan tang menjalankan Korte Verkalring mengakui kekuasaan pemerintah kolonial terhadap kerajaan tersebut dan berjanji untuk mentaati semua aturan yang ditetapkan. Kesultanana Surakarta, misalnya diatur Ellaui Lange Contract sedangkan kerajaan goa di Sulawesi selatan di atur dengan Kortre Verkalring.

Pemerintah kolonial, warga masyarakat berhadapan dengan dua administrasi pemerintahan yaitu yang pertama pemerintah kolonial yang dipimpin oleh gubenur jenderal yang merupakan wakil dari pemerintahan Kerajaan Belanda. Kekuasaan gubernur jenderal ada sejumlah residen yang menjalani roda pemerintah provinsi, kemudian terdapat pula Controlier dan Assistant Controlier. Administasi pemerintahan asli ada dibawah pemertintahan kerajaan yang membawahi sejumlah bupati yang kemudian terdapat sejumlah Wedana dan Asisstent Wedana. Satu hal yang paling menonjol yang merupakan warisan dari pemerintahan kolonial adalah kecenderungan sentraliasi kekuasaan pada pusat pemerintahan, dan pola penyelengaraan pemerintahan daerah yang bertingkat. Hal ini masih sangat kuat dipraktekkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari waktu ke waktu.

Era Kolonial Jepang

Perang dunia ke II kemudian menjalar ke Asia Timur. Jepang yang merupakan kekuatan militer yang sangat kuat melakukan invansi ke seluruh Asia Timur mulai dari Korea di Utara terus ke Daratan Cina, sampai ke Pulau Jawa dan sumatera. Pemerintahan kolonial Inggris di Birma, dan Malaya kemudian ditaklukan, demikian juga Amerika Serikat di Philiphina, serta Belanda di daerah Hindia Belanda (Jawa Sumatera Kalimatan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, dan Irian Barat. Pemerintahan bala tentara jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun (1941-1945) ternyata melakukan perubahan perubahan yang cukup fundamental dalam pemerintahan daerah di bekas Hindia Belanda. Hindia Belanda kemudian dibagi ke dalam tiga wilayah kekuasaan militer, yaitu Sumatera yang berkedudukan di Bukit Tinggi dikuasai oleh kekuasaan militer Angkatan Darat, demikian juga di Jawa dan Madura yang berkedudukan di Jakarta, dan wilayah timur seperti sulawesi, Kalimantan, sunda kecil, dan Maluku diserahkan kepada Angkatan Laut.

Pihak penguasa militer di Jawa (Gunsireikan) mengeluarkan Undang-undang (Osamu Seirei) No. 27n tahun 1942 yang mengatur penyelengaaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Osamu Seirei tersebut Jawa dibagi ke dalam beberapa Syuu, Kemudian Syuu dibagi lagi ke dalam beberapa Ken, dan Ken terbagi lagi ke dalam Si. Sedangkan daerah yang berkedudukan khusus disebut Tokubetu Si yang berkedudukan khusus disebut Tokubetu Si yang kedudukannya setingkat Syuu. Dan untuk pertama kalinya Provinsi tidak lagi masuk dalam strata pemerintahan daerah di jawa. Yang menjadi kepala daerah Syuu adalah Syuutyookan, sementara itu Tokubetu Si. Yang memimpin sebuah Ken adalah Kentyoo, demikian juga dengan Si dipimpin oleh Sityoo. Perlu juga ditambahkan bahwa kalau pada masa pemerintahan kolonial belanda di daerah ada namanya Raad, oleh pemerintahan bala tentara jepang dihapuskan, pemerintahan daerah sepenuhnya ada di bawah Kentyoo dan Sityoo yang dapat dikatakan memiliki kekuasaan tunggal (The Lieng Gie, 1993).

Sama halnya pada masa pemerintahan kolonial belanda, pemerintah daerah hampir sama sekali tidak memiliki kewenangan. Penyebutan “daerah otonom” bagi pemeritahan di daerah pada masa tersebut merupakan sesuatu yang bersifat misleading atau menyesatkan. Bahkan dalam kenyataannya, administrasi pemerintahan penjajahan jepang melakukan penetrasi ke dalam kehidupan masyakarat lebih jauh intesif dibandingkan dengan pemerintahan kolonial belanda. Karena kebutuhan mobilisasi sosial guna mendukung kegiatan peperangan, pemerintah bala tentara jepang di Asia, khususnya  Hindia Belanda, secara hirarkis sampai pada satuan masyarakat yang terendah. Karena keterbatasan personil pemerintahah jepang sangat bergantung kepada para “pangrehpraja” dalam rangka memobilisasi dukungan guna kepentingan peperangan. Pada pangprehraja tersebut memiliki kekuasaan yang sangat besar, akan tetapi di bawah control sepenuhnya dari kalangan penguasa militer jepang.

Era Orde Lama

Era kemerdekaan, Pasal 18 UUD 1945 (redaksi lama) beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi. UUD 1945 yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, Pasal 18 yang bertajuk Pemerintahan Daerah itu selengkapnya berbunyi:

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang sifatnya istimewa”.

Ketua PPKI Ir. Soekarno dalam pengantarnya berkenaan dengan pasal pemerintahan daerah itu, berkata : ‘Tentang Pemerintah Daerah, di sini hanya ada satu pasal, yang berbunyi: ”Pemerintah Daerah disusun dalam Undang-Undang“.  Hanya saja, dasar-dasar yang telah dipakai untuk negara itu juga harus dipakai untuk Pemerintah Daerah. Artinya, Pemerintah Daerah harus juga bersifat permusyawaratan, dengan kata lain harus ada Dewan Perwakilan Daerah. Keberadaan daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati, Kooti-Kooti, Sultanat-Sultanat tetap ada dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi itu keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai ada salah paham dalam menghormati adanya daerah “Zelfbesturende landschappen”, hanyalah daerah saja, tetapi daerah istimewa yaitu yang mempunyai sifat istimewa. Jadi daerah-daerah istimewa itu suatu bagian dari Staat Indonesia, tetapi mempunyai sifat istimewa, mempunyai susunan asli. Begitupun adanya “Zelfstandige Gemeenschappen” seperti desa, di Sumatera negeri (di Minangkabau), marga (di Palembang), yang dalam bahasa Belanda disebut “Inheemsche Rechtsgemeenschappen”. Susunannya asli itu dihormati”.

Di kala itu, yang disahkan PPKI adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh (37 pasal), Aturan Peralihan (4 pasal), dan Aturan Tambahan (2 butir angka), dan belum ada Penjelasan. Penjelasan, yang kelak dikenal dengan penamaan Penjelasan UUD 1945, baru dimunculkan kurang lebih enam bulan kemudian, dimuat dalam Berita Repoeblik Indonesia Tahun II Nomor 7, tanggal 15 Februari 1946, disertai pengantar redaksi, sebagai berikut:

Oentoek memberikan kesempatan lebih loeas lagi kepada oemoem mengenai isi Oendang- Oendang Dasar Pemerintah jang semoelanya, di bawah ini kita sadjikan pendjelasan selengkapnja”.

Penjelasan tersebut memang tidak dimaksudkan sebagai bagian naskah otentik konstitusi, apalagi penjelasan itu tidak dibuat serta tidak disahkan oleh PPKI. Pemuatan Penjelasan UUD 1945 pada halaman 51 sampai dengan 56 Berita Repoeblik Indonesia terpisah dari pemuatan UUD 1945 (halaman 45 sampai dengan 48), diantarai dengan pemuatan nama-nama daerah (provinsi) dalam lingkungan republik serta Makloemat Pemerintah Repoeblik Indonesia, bertanggal 1 November 1945, yang ditandatangani Wakil Presiden Drs. Mohamad Hatta. Menelaah rumusan bagian ‘Oemoem’ dari Penjelasan UUD 1945 serta

Penjelasan tafsir setiap pasal UUD dapat disimpulkan bahwasanya naskah Penjelasan UUD 1945 hampir seluruhnya disusun oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Menteri Kehakiman di awal Pemerintahan RI. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 mengenai Pemerintahan Daerah, dikemukakan:

  • Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  • Teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeen-schappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Tahun 1948 dikeluarkan UU No. 22 tahun 1948 guna menyempurnakan UU sebelumnya yang dirasakan masih dualistic. UU No. 22 tahun 1948 ini menganut asas otonomi formal dan kepmateriil sekaligus. Ini terlihat dari pasal 23 (2) yang menyebut urusan yang diserahkan kepada Daerah (materil) dan pasal 28 yang mnyebutkn adanya pembatasan-pembatasan bagi DPRD untuk tak membuat Perda tertentu yang telah diatur oleh pemerintah yang tingkatanya lebih tinggi. Hal ini yang menunjukan adanya keinginan untuk memperluas otonomi daerah.

Pengungkapan terhadap implementasi desentralisasi pada masa Orde Lama dilihat melalui muatan yang terkandung dalam kebijakan yang dikeluarkan sejak terjadinya pergantian konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 ke Undang- Undang Dasar Sementara 1950. Sebagai konsekuensi logisnya dilakukan perubahan dalam undang-undang pemerintahan daerah yang ada. Mulai dari masa tersebut sampai jatuhnya rezim Orde Lama telah diterbitkan beberapa undang- undang pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan situasi politik dan dinamika kebutuhan daerah saat itu, meliputi UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah- Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri; UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah; Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja. Diantara berbagai UU tersebut ditambahkan pula analisis singkat mengenai UU Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Indonesia.

Era Orde Baru

Desentralisasi atau otonomi daerah pada masa Orde Baru bukannya tak ada sama sekali. Undang-undang (UU) No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah telah mengatur bagaimana pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Namun, sebagaimana terwujud dalam praktiknya, UU tersebut tampaknya lebih disusun dalam kerangka sentralisasi ketimbang merupakan sebuah landasan bagi terlaksananya desentralisasi. Salah satu penjelasan UU tersebut juga secara tegas mengatakan otonomi daerah pada hakekatnya lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan.

Orde Baru mengatur pemerintahan lokal secara detail dan diseragamkan secara nasional. Organ- organ supra-struktur politik lokal diatur secara terpusat dan seragam tanpa mengindahkan heterogenitas ‘sistem politik’ lokal yang telah eksis jauh sebelum terbentuknya konsep kebangsaan Indonesia. Melalui strategi korporatisme negara, pemerintah Orde Baru melakukan penunggalan kelompok kepentingan yang dikontrol secara terpusat. Buruh di seluruh nusantara hanya diakui eksistensinya apabila bernaung di bawah SPSI.

Demikian pula halnya untuk pegawai negeri yang telah disediakan Korpri, untuk guru telah disediakan PGRI, untuk petani telah disediakan HKTI, untuk pengusaha telah disediakan KADIN, untuk para wartawan telah disediakan PWI, dan lain-lain. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sentralisasi kelembagaan kelompok kepentingan dan kemudian menjadi salah satu mesin politik untuk membangun dukungan masyarakat (walaupun mungkin semu) kepada pemerintah melalui organisasi payung yang dinamakan Golongan Karya.

Dengan kata lain, dalam era Orde Baru telah terjadi proses negaraisasi (state formation) secara luar biasa yang berusaha menisbikan eksistensi politik lokal yang telah lama berakar di masyarakat. Hal ini menjadi semakin efektif melalui keterlibatan militer dalam day-to-day politics yang secara intens menumbuhkan suasana ketakutan (baik represi ideologis maupun fisik) di kalangan komunitas politik yang berusaha menolak dominasi pusat. Administrasi negara juga terlalu banyak merambah di dalam kehidupan privat, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Surat Kelakuan Baik, Keterangan Bersih Lingkungan, dan lain-lain yang menciptakan ketergantungan individu kepada negara.

Mekanisme kontrol politik secara nasional tersebut bahu-membahu dengan sentralisasi pengelolaan sumber daya ekonomi secara nasional yang sangat bias pusat (Jakarta, dan kemudian Jawa). Dengan wacana pembangunan nasional, pemerataan pembangunan antar daerah dan integrasi nasional, pemerintah melakukan pengelolaan sumber daya ekonomi daerah secara nasional. Pertambangan, hutan, beberapa hasil laut dan beberapa jenis perkebenan dikelola secara nasional yang hasilnya dibawa secara penuh ke Jakarta.

Mekanisme sentralistis semacam ini terus berkepanjangan karena dua hal utama. Pertama, pada tingkat nasional, elit politik pembuat keputusan tidak mempunyai basis politik lokal sama sekali. Kekuatan eksekutif nasional (yang bisa jadi hanya Lembaga Kepresidenan, dan bahkan hanya Suharto saja) yang menjadi aktor tunggal dalam pentas politik nasional tidak berakar dari bawah, dan bahkan tidak membutuhkan dukungan politik dari masyarakat untuk kelangsungan kekuasaan politik mereka. Kedua, pada tingkat daerah, masyarakat politik lokal teralienasi dari mekanisme politik yang telah sepenuhnya ternasionalisasi. Bahkan juga, arena politik lokal telah dimonopoli oleh orang pusat yang ada di daerah.

Karena supra-struktur dan infra-struktur politik lokal telah mengalami negaraisasi secara substansial, maka praktis tidak ada resistensi politik daerah yang memadai terhadap sentralisasi pengelolaan sumber daya ekonomi yang terpusat ini. Dengan kata lain, secara ringkas bisa dikatakan bahwa berbagai sosok bias pusat dalam distribusi sumber daya politik dan ekonomi yang terjadi selama 32 tahun terakhir ini adalah produk dari sebuah rejim politik otoritarian yang membangun legitimasi politiknya melalui sentralisasi serta monopoli sumber daya politik dan ekonomi secara nasional.

Namun, cara kerja politik yang sentralistis dan monolitis ini hanya mampu memperbaiki keadaan sesaat dan bersifat semu belaka. Sinyal-sinyal kegagalan pengaturan politik lokal Orde baru semakin mencolok ke permukaan tatkala beberapa masyarakat daerah, terutama Irian Jaya dan Aceh, menuntut perubahan mendasar dalam pengaturan politik lokal dan dalam hubungan pusat-daerah di tahun 1997an. Bahkan, salah satu bentuk tuntutan itu adalah tuntutan separatis untuk membentuk negara sendiri. Tuntutan pembentukan negara sendiri atau melepaskan diri dari bagian wilayah NKRI benar-benar terwujud yakni dengan lepasnya Propinsi Timor Timur dari bagian wilayah NKRI melalui referendum pada era Presiden Habibie.

Fakta-fakta tentang adanya tuntutan separatis yang akhirnya diwujudkan melalui lepasnya Timor Timur dari wilayah Indonesia merupakan bukti bahwa ‘ketaatan’ komunitas politik lokal terhadap pusat yang terjadi selama ini adalah sebuah ketaatan yang semu dan penuh keterpaksaan. Tentu saja konsep negara-bangsa semacam ini sangat rentan terhadap gejolak. Tatkala krisis ekonomi melanda Indonesia, tatkala reformasi politik digulirkan masyarakat, dan tatkala pelanggaran HAM di Indonesia semakin menjadi sorotan dunia, maka tatkala itulah proses pembusukan politik (bukan pembangunan politik) Orde Baru mulai terangkat ke permukaan.

Akhirnya, desentralisasi atau otonomi daerah pada masa Orde Baru bukannya tak ada sama sekali. Undang-undang No 5 tahun1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Namun, sebagaimana terwujud dalam praktiknya, UU tersebut tampaknya lebih disusun dalam kerangka sentralisasi ketimbang merupakan sebuah landasan bagi terlaksananya desentralisasi. Salah satu penjelasan UU tersebut juga secara tegas mengatakan otonomi daerah pada hakekatnya lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan.

Era Reformasi

Bermula dari Ketetapan MPR-RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan 7 Mei 1999, lahir UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya UU No. 25/1999 yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, menggantikan UU No. 5/1974 yang sentralistik.

Kedua undang-undang ini mengatur wewenang otonomi yang diberikan luas kepada pemerintah tingkat kabupaten dan kota. Bupati dan walikota pun dinyatakan bukan lagi sebagai aparat pemerintah yang hierarkis di bawah gubernur. Jabatan tertinggi di kabupaten dan kota itu merupakan satu-satunya kepala daerah di tingkat lokal, tanpa bergantung pada gubernur.

Pertama, pemerintah pusat rupanya tak kunjung serius memberikan hak otonomi kepada pemerintahan di daerah. Ketidakseriusannya dapat dilihat dari pembiaran pemerintah pusat terhadap berbagai peraturan perundang-undangan lama yang tidak lagi sesuai dengan UU otonomi yang baru. Padahal, ada ratusan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan berbagai peraturan lainnya yang harus disesuaikan dengan kerangka otonomi daerah yang baru. Ketiadaan aturan pelaksanaan baru yang mendukung otonomi daerah yang demokratis menjadikan kedua UU menyangkut otonomi daerah itu mandul dan tak efektif. Sementara di tingkat daerah, ketiadaannya telah melahirkan kebingungan.

 

Kedua, desentralisasi telah menggelembungkan semangat yang tak terkendali di kalangan sebagian elit di daerah sehingga memunculkan sentimen kedaerahan yang amat kuat. Istilah “putra daerah” mengemuka di mana-mana mewakili sentimen kedaerahan yang terwujud melalui semacam keharusan bahwa kursi puncak pemerintahan di daerah haruslah diduduki oleh tokoh-tokoh asli dari daerah bersangkutan. Hal ini tentu saja bukan sesuatu yang diinginkan apalagi menjadi tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Bagaimanapun, fenomena “putra daerah” itu begitu meruak di berbagai daerah.

Pasal 1 angka 7 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merumuskan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI, menurut UUD 1945 (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 32 Tahun 2004). Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom bermakna peralihan kewenangan secara delegasi, lazim disebut delegation of authority.

Tatkala terjadi penyerahan wewenang secara delegasi, pemberi delegasi kehilangan kewenangan itu, semua beralih kepada penerima delegasi. Dalam hal pelimpahan wewenang secara mandatum, pemberi mandat atau mandator tidak kehilangan kewenangan dimaksud. Mandataris bertindak untuk dan atas nama mandator.

Penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom secara delegasi, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan memberikan konsekuensi bahwasanya pemerintah pusat kehilangan kewenangan dimaksud. Semua beralih kepada daerah otonom, artinya menjadi tanggungjawab pemerintahan daerah, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menetapkan, bahwasanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi

  1. politik luar negeri,
  2. pertahanan,
  3. keamanan,
  4. yustisi,
  5. moneter dan fiskal,

Pusat tidak boleh mengurangi, apalagi menegasikan kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah otonom. Namun demikian, daerah otonom-daerah otonom tidak boleh melepaskan diri dari Negara Kesatuan RI. Betapa pun luasnya cakupan otonomi, desentralisasi yang mengemban pemerintahan daerah tidaklah boleh meretak-retakkan bingkai Negara Kesatuan RI. Secara formal normatif, arah desentralisasi sudah cukup baik. Namun, dalam tataran empiris komitmen pemerintah pusat tidak konsisten. Praktek-praktek monopoli dan penguasaan urusan-urusan strategis yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam termasuk perizinan di daerah, dikuasai pusat.

Intervensi pusat pada daerah begitu besar. Penyerahan urusan/wewenangan yang semestinya dilakukan dengan penyerahaan sumber keuangan tidak dilakukan. Pusat melakukan penganggaran pembangunan daerah tanpa melibatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah lebih dominan berasal dari APBN, yang semestinya diserahkan sebagai dana perimbangan untuk APBD. UU No. 32 Tahun 2004 ini sempat mengalami perubahan berdasarkan UU No. 8 tahun 2005 dan UU No. 12 tahun 2008.

Tahun 2007, kemudian dikeluarkan PP No. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan. Walau telah dibagi-bagi kewenangan pusat dan daerah, namun PP ini dipandang telah menegasikan kewenangan daerah. Revisi lebih komprehensif kemudian diwacanakan kembali pada UU No. 32/2004 untuk lebih menterjemahkan lebih kongkrit kewenangan pusat dan daerah.

 

Hubungan Desentralisasi antara Pusat & Daerah.

Hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia diatur dalam UU 32 tahun 2004. Terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Adapun pembagian kekuasaan ini disebut sebagai otonomi daerah. Secara khusus, otonomi daerah di Indonesia mengakui beberapa otonomi khusus yakni Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Aceh dan Provinsi Papua.

Daerah khusus tersebut memiliki pemerintahan sendiri yang dapat mengatur dirinya sendiri seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Raja, Daerah Otonomi khusus Papua yang memiliki Majelis Adat Papua dan Daerah Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang memiliki Partai Lokal sendiri. Secara tidak langsung, kebijakan otonomi di Indonesia mengakomodir aspirasi serta budaya khas masyarakat daerah tersebut.

Otonomi dinyatakan sebagai pola pemerintahan sendiri. Otonomi suatu daerah dinyatakan sebagai hak warga yang tinggal di suatu daerah, mengendalikan dan membangun urusannya sendiri untuk tujuan menghormati peraturan yang berlaku (Haniff Nurcholiss, 2007). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah).

Hanif Nurcholis (2007) menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.

Otonomi daerah bertujuan untuk menciptakan kemandirian daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Pemberian otonomi daerah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah karena memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat rencana keuangannya sendiri dan membuat kebijakan- kebijakan yang dapat berpengaruh pada kemajuan daerahnya.

Pertumbuhan ekonomi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan ekonomi dengan mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan dengan masyarakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang akan mempengaruhi perkembangan kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut (Kuncoro, 2004). Menurut Suparmoko (2005), otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Beberapa asas penting dalam penerapan otonomi daerah, yaitu:

  1. Asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI.
  2. Asas dekonsentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tujuan pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada pemerintah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerataan antara daerah secara proposional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, serta kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan.  

Indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Kondisi tersebut akan tercapai jika Lembaga sektor publik dikelola dengan memperhatikan konsep value for money yaitu jembatan untuk menghantarkan pemerintah daerah mencapai good governance. Value for money tersebut harus dioperasionalkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah untuk mendukung dilakukannya pengelolaan dana public (public money), maka diperlukan pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah dengan memiliki sistem akuntansi yang baik (Mardiasmo, 2004).

Otonomi daerah merupakan pelimpahan kewenangan untuk mengurus daerah dan masyarakat di suatu wilayah otonom secara mandiri dan dapat menjamin kesejahteraan secara keseluruhan bagi wilayah dan masyarakatnya serta mengedepankan azas akuntabilitas dan independent dalam pemamfaatan anggaran otonomi khusus (otsus).

Otonomi dan Otonomi Khusus

Otonomi khusus merupakan sebuah kewenangan yang diberikan kepala daerah dalam hal pengurusan kepentingan daerah berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Dengan diberlakukannya otonomi khusus ini, maka Pemerintah Daerah dapat dengan leluasa memanfaatkan kewenangan dalam penyelenggaraan segala urusan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi undang-undang otonomi mengamanatkan tentang pentingnya pemberdayaan masyarakat, sehingga peningkatan kesejahteraan secara luas dapat dipenuhi dengan adanya otonomi khusus (Yuwono: 2005).

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa Provinsi Aceh diberikan kewenangan yang luas untuk menjalakan pemerintahan dalam bentuk otonomi, disebabkan karena salah satu satu karakter khas yang alami yang di dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber pada pandangan hidup, karakter sosaial dan kemasyarakatan dengan budaya islam yang kuat sehingga daerah Aceh menjadi daerah pemodal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Hasil perdamaian antara gerakan Aceh Merdeka dengan Tentara Republik Indonesia maka lahirlah kedaulatan diberikan kepada Aceh dalam mengatur pemerintahan secara berkeadilan. Undang – Undang No. 11 Tahun 2006 pasal 183 tentang pemerintahan Aceh yang mengatur tentang keuangan, mengatur Dana Otonomi Khusus sebagai berikut:

  1. Dana Otonomi Khusus merupakan dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintahan Aceh ditujukan untuk membiayai pembangunan, terutama:
    1. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur;
    2. Pemberdayaan ekonomi rakyat;
    3. Pengentasan kemiskinan;
    4. Pendanaan pendidikan, sosial dan Kesehatan.
  2. Dana Otonomi Khusus tersebut berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, dengan rincian:
    1. Tahun pertama sampai dengan tahun ke-15 besar biayanya setara 20% plafon Dana Alakasi Umum Nasional.
    2. Tahun ke-16 tahun ke-20, besarnya setara dengan 1% plafon Dana Alokasi Umum nasional.
  3. Ketentuan pembangunan tersebut berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh yang telah ditentukan sesuai dengan aturan Undang-Undang.
  4. Program pembangunan dituangkan dalam program pembangunan provinsi Aceh yang di awali dari Kabupaten/Kota di aceh dengan memperlihatkan keseimbangan kemajuan antar Kabupaten/Kota.
  5. Pengelolaan dana otonomi khusus di administrasikan pada pemerintahan provinsi Aceh.

Provinsi Aceh mendapatkan hak istimewa dengan diberikan otonomi khusus untuk dapat mengatur dan membiayai pembangunan melalui pengalokasian dana otsus. Tujuan pemberian dana otsus untuk pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana otsus sebagaimana berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Penggunaan dana otonomi khusus selanjutnya dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh (UU No 11 Tahun 2006).

MEMBUAT KAJIAN SEBELUMNYA


1. Penelitian berjudul Opini Mahasiswa FISIP USIU Terhadap Pelayanan Pembuatan e KTP di Disdukcapil Kotamadya Medan oleh Raden Deni Admiral dan Anggi Tri Novita. Penelitian ini akan menyajikan hasil penelitian tentang opini mahasiwa FISIP UISU terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Teori yang digunakan adalah Kinerja, Komunikasi Organisasi, dan Opini. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif deskriptif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Penelitian ini dilakukan di kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Selanjutnya lokasi penelitian berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan alasan penulis memilih lokasi ini adalah karena penulis ingin mengetahui tentang kinerja, mekanisme dan prosedur dalam penerbitan E-KTP. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015 sampai 2017 yang telah memiliki E-KTP Kota Medan. Jumlah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 adalah 125 orang. Dari hasil pra penelitian dari 125 orang mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 hanya terdapat 17 orang mahasiswa yang telah memiliki E-KTP Kota Medan.Teknik pengumpulan data dalam metode ini meliputi metode Wawancara Terarah, Observasi, dan Kuesioner. Analisa data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh responden atau sumber data lain terkumpul. Teknik analisis data dalam penelitian kuantitatif menggunakan statistik.Penelitian ini menggunakan data kuantitatif untuk menghasilkan kesimpulan penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Analisis deskriptif adalah metode yang digunakan untuk mendeskripsikan variable, yaitu variabel kinerja pegawai. Hasil penelitian menunjukan opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan secara umum menghasilkan opini yang sangat baik terutama di dalam proses komunikasi. Terdapat Opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang kurang baik dalam perilaku kinerja dan work performance.Tingkat kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan E-KTP dalam taraf cukup memuaskan dikarenakan hasil dari opini mahasiswa mayoritas memberikan jawaban yang baik.
2. Penelitian berjudul Opini Publik Terhadap Penerapan New Normal Di Media Sosial Twitter oleh Awad Bin Muhammad Alkatiri, Zhafira Nadiah dan Adinda Nada S. Nasution. Media sosial kini tidak memandang usia, mulai dari kalangan berusia muda hingga tua dapat mengakses media sosial. Media sosial menjadi tempat untuk bertukar informasi dan pendapat. Salah satu media sosial yang aktif digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Twitter. Fenomena yang kini sedang terjadi ialah adanya penerapan new normal selama pandemi Covid-19, dari fenomena tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana opini publik yang terbentuk terhadap penerapan new normal di Indonesia pada Twitter dengan tagar #newnormalindonesia. Penelitian ini menggunakan Quonset opini publik yang dikategorisasikan menjadi positif, negative dan netral. Pada metode penelitian, peneliti menggunakan analisis isi kuantitatif, unit analisis menggunakan unit analisis tematik dengan operasionalisasi konsep menggunakan konsep opini publik. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan alat bantu berupa lembar coding yang kemudian pada pengujian validitas dan reliabilitas menggunakan reliabilitas antar-coder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuitan dengan tagar #newnormalindonesia cenderung negatif dengan tidak mendukung adanya penerapan new normal
3. Penelitian berjudul Opini Publik Mengenai Larangan Mudik pada Twitter Menggunakan Naïve Bayes oleh Tika Adillah Mutiara, dkk. Aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah di tengah pandemic virus corona (covid-19) saat ini menjadi topik yang sering diperbincangkan oleh masyarakat, salah satunya di twitter. Twitter merupakan salah satu media sosial yang seringkali digunakan untuk penyampaian pesan berupa pendapat atau opini masyarakat. Analisis sentimen adalah studi komputasional dari opini-opini orang. Analisis sentimen akan mengelompokkan teks yang ada dalam sebuah kalimat atau dokumen untuk mengetahui pendapat yang dikemukakan dalam kalimat atau dokumen tersebut. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa opini masyarakat mengenai aturan larangan mudik dengan mengklasifikasikan opini kedalam 2 sentimen yaitu positif atau negatif. Klasifikasi dilakukan dengan menggunakan metode Naïve Bayes Clasifiers. Metode Naive Bayes Classifiers merupakan salah satu metode klasifikasi teks berdasarkan probabilitas kata kunci dalam membandingkan dokumen latih dan dokumen uji. Hasil pengujian pada tools RapidMiner memperlihatkan bahwa akurasi dengan fitur TF-IDF memberikan hasil akurasi yang baik. Metode Naïve Bayes Classifier dapat menghasilkan akurasi yang tingga yaitu 83,38%. secara keseluruhan penggunaan metode Naive Bayes memiliki performansi yang cukup baik untuk melakukan klasifikasi tweet.
4. Penelitian berjudul Opini Publik Dalam Polarisasi Politik Di Media Sosial oleh Faris Budiman Annas, dkk Tahun 2019 merupakan tahun yang penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, karena pada tahun ini diadakan Pemilihan umum presiden dan anggota legislatif. Menjelang pemilihan umum tersebut, polarisasi politik pada masyarakat Indonesia semakin kuat. Polarisasi ini membelah masyarakat ke dalam dua kelompok, yakni kelompok yang mendukung Jokowi dan anti-Jokowi. Polarisasi juga didukung dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh kedua kelompok tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah menamakan kelompok anti rezim dengan menggunakan hesteg #2019GantiPresiden. Gerakan pembanding menamakan diri dengan penggunaan hesteg #2019TetapJokowi. Kedua Gerakan ini sangat aktif dalam berdiskusi dan membangun narasi di media sosial. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi dan membandingkan kedua opini publik dalam interaksi anggota grup Facebook yang bernama #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi virtual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polarisasi politik yang terjadi di media sosial semakin menguat menjelang pemilihan umum 2019. Kedua kelompok memiliki opini yang saling bertentangan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak mereka dukung dan mendukung penuh pasangan yang mereka usung.
5. Opini Publik Tentang Kebijakan Otoritas Negara Terkait Pemblokiran Layanan Data Telekomunikasi Di Papua Dan Papua Barat (Survei Pada Publik GMNI Bandung) oleh Siti damayanti zahro dan kharisma nasionalita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui opini publik gmni bandung tentang kebijakan otoritas negara terkait pemblokiran layanan data telekomunikasi. Kebijakannya dibuat oleh kementerian komunikasi dan informatika pada tanggal 21 agustus sampai 23 september 2019. Kebijakan yang bertujuan untuk membuat papua aman dan kondusif kembali. Namun banyak pendapat pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini berlangsung selama 34 hari, terhitung sejak 21 agustus 2019 sampai 23 september 2019. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data univariat dengan jenis distribusi frekuensi. Metode yang digunakan adalah metode survei dengan responden 87 yang didapat dengan teknik simple random sampling. Kesimpulan dari penelitian ini adalah publik memberikan opini “tidak setuju”. Dengan demikian publik gmni bandung kontra terhadap kebijakan otoritas negara terkait internet di papua.

MEMBUAT OPINI PUBLIK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Secara yuridis, penerbitan Perppu ini merujuk pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009. Akan tetapi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama akademisi dan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pendapat-pendapat yang disampaikan oleh Pemerintah, akademisi, pakar, aliansi buruh, pengusaha dan stakeholder terkait dalam Perppu ini berusaha untuk menstimulasi opini publik.
Secara sederhana terdapat opini pendukung lahirnya Perppu ini dan opini kontra terhadap Perppu ini. Berikut beberapa opini yang dapat dikutip melalui berbagai laman media, antara lain:

1. Opini Pendukung

  • Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, misalnya, mengatakan bahwa, Perppu Cipta kerja tidak bertentangan dengan Putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja. Baginya, perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana diamanatkan oleh MK bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perppu.
  • Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara teori, adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut memang sudah sangat sesuai. Pasalnya MK memang mengungkapkan bahwa perlu dilakukan revisi dasar hukum dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah disahkan. Revisi tersebut adalah memasukkan Omnibus Law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka untuk merespon mandat yang dikeluarkan oleh MK tersebut, Pemerintah pun langsung bergerak dengan cepat, yakni mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti. Secara teori pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak ada masalah, karena secara formalitas hingga prosedur, seluruhnya sudah sangat sesuai sebagaimana yang dimandatkan oleh MK. Karena pembentukan Perppu Cipta Kerja yang telah direvisi ini sesuai dengan apa yang telah diinginkan oleh MK.
  • Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan juga bahwa dalam percepatan pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk semakim mempermudah para investor menanamkan modalnya di Indonesia, baik investor dalam negeri maupun para investor yang berasal dari luar negeri.

2. Opini Kontra

  • Pendapat Jimly Assidiqie yang mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
  • Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK. Allan berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. Artinya lebih diutamakan untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja, apalagi MK telah memberikan jangka waktu selama 2 tahun sejak putusan. Waktu yang sangat cukup apabila pemerintah mau memperbaiki.
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Kurniasih menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. “MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022). Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah. “Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata dia.

TEORI STRUKTURASI DALAM KASUS ARS

Teori strukturasi yang dibangun oleh Anthony Giddens berlandaskan pada kritik atas dua kutub aliran dalam sosiologi, terutama terkait dengan pemahaman atas struktur dan tindakan (action) manusia. Bagian pendahuluan The Constitution of Society, Giddens menyebut bahwa kedua kutub ekstrim tersebut yang cenderung alpa dalam melihat kaitan antara struktur dan tindakan manusia. Fungsionalisme, naturalisme, dan strukturalisme yang berada di satu kutub mengambil dua ilham penting dari ilmu biologi yakni konseptualisasi struktur dan berfungsinya sistem sosial serta analisis proses evolusi melalui mekanisme adaptasi. Singkatnya, struktur dianggap memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tindakan manusia.

Alih-alih menyetujui atau menolak sepenuhnya gagasan-gagasan yang terdapat dalam dua kutub tersebut, Giddens berusaha untuk “put and end to each of these empire-building endeavours” melalui pembentukan teori strukturasi. Menurutnya, domain dasar dari mempelajari ilmu sosial “is neither the experience of the individual actor, nor the existence of of any form of social totality, but social practices ordered across space and time.” Implikasinya, ilmu sosial tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus memanfaatkan gagasan dari dua ilmu lain yakni geografi (space) dan sejarah (time).
Struktur dan Strukturasi
Giddens mendefinisikan struktur sebagai aturan dan sumber daya yang digunakan oleh agen dalam interaksi. Aturan (rules) adalah prosedur yang digeneralisasi dan metodologi yang dimiliki oleh agent reflektif dalam “stocks of knowledge” yang impilisit dan digunakan sebagai formula bagi tindakan dalam sistem sosial. Struktur juga melibatkan penggunaan sumber daya (resources) yang terdiri dari peralatan material dan kapasitas organisasional. Sumber daya merupakan hasil dari penguasaan peralatan material dan organisasi dan mereka yang memiliki sumber daya bisa memobilisasi kekuasaan.
Sepintas lalu, konsep struktur yang diajukan Giddens mirip dengan pandangan kubu yang meletakkan struktur di atas aktor individu. Perbedaannya terletak pada pemahaman mengenai dualitas struktur. Dualitas berbeda dengan dualisme yang mengandaikan bahwa aktor terpisah dengan struktur. Dalam dualitas struktur, Giddens menganggap bahwa struktur bukan hanya medium, tetapi juga hasil dari tingkah laku (conduct) yang diorganisasikan secara berulang. Dengan kata lain, struktur bukan hanya memandu tindakan tetapi juga merupakan akibat dari tindakan agent dalam proses produksi dan reproduksi sistem sosial.
Struktur yang menjadi fokus permasalahan ini adalah struktur berkenaan dengan Habib Rizieq. Teori Giddens memandang Rizieq merupakan agen yang sedang berkonflik dengan struktur lain yaitu struktur kekuasaan. Pada permasalahan ini, Rizieq merupakan bagian dari sistem.
Teori Giddens secara jelas menganalisis peran agen dalam pertarungan sistem. Rizieq menggunakan komisi III DPR RI sebagai sumber daya yang digunakan untuk melawan pemerintahan. Secara implisit, pernyataan-pernyataan Rizieq mengenai Kepolisian Republik Indonesia dan Megawati dalam forum komisi III DPR RI memiliki dukungan yang substansial. Parlemen saat ini bukan merupakan representasi Pemerintah. Mayoritas Parlemen bukan merupakan bagian dari kekuasaan.
Premis-premis Habib Rizieq mengajak berdamai struktur lain mendapatkan legitimasi kuat melalui parlemen. Posisi Rizieq menjadi lebih kuat. Kekuatan Rizieq pada parlemen jalanan perlahan tereduksi ke dalam lembaga parlemen. Pernyataan-pernyataan Rizieq di parlemen dapat menjadi pernyataan parlemen karena disampaikan melalui rapat dengar pendapat. Rapat dengar pendapat (RDP) secara sistem merupakan bagian dari persidangan-persidangan resmi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BUDAYA SIBER

Rabu (06/04) kita dikejutkan dengan mulai ramainya video yang menampilkan seorang siswi SMA memarahi polisi wanita. Kejadian ini bermula ketika polisi wanita, kemudian diketahui bernama Ipda Perida Panjaitan memberhentikan konvoi siswi-siswi yang sedang melakukan perayaan selepas Ujian Nasional. Video ini berkembang dengan cepat dan kemudian banyak dijadikan viral di media sosial. Merasa institusinya terganggu dengan video ini, pihak kepolisian pun kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.
Perjalanan kasus ini berkembang sedemikian rupa dengan mencapai sebuah klimaks yang sangat ironi. Menurut pemberitaan di berbagai media, kasus ini diduda menjadi penyebab kematian dari seorang ayah yang tidak tahan melihat anaknya menjadi korban bully di berbagai media sosial. Pertanyaan besar muncul melihat fenomena ini, siapakah yang harus disalahkan media? Pihak kepolisian? Sekolah? Orang tua? Atau kita semua.
Apa itu cyberspace?
Cyberspace diperkenalkan pertama kali dalam sebuah novel Sci-fi Name oleh Vernor seorang novelis yang juga ahli matematika pada tahun 1981. Vernr menggunakan istilah the other plane untuk menggambarkan sebuah jaringan (dalam wood and smith, 2005:18). Pengertian Cyberspace menurut Gibson adalah sekumpulan data, representasi grafik demi grafik dan hanya bisa diakses melalui komputer (Bell, 2001:2003).
Cyberspace digambarkan Gibson jauh sebelum teknologi internet berkembang. Ide Gibson dalam penggunaan kata Cyberspace setelah memperhatikan fenomena keyakinan yang muncul dari anak-anak setelah mereka bermain video games. Bahwa anak-anak meyakini permainan video games adalah nyata dan semua bangunan, interaksi, maupun benda-benda yang ada dalam permainan merupakan kenyataan atau eksis meskipun kenyataan itu tidak bisa dijangkau oleh mereka. Padahal kenyataan di video games itu adalah semu. Hanya kumpulan data, grafik demi grafik yang ditampilkan dengan komputer.
Hal ini yang ketika didekatkan dengan konteks facebook, instagram, maupun media sosial lainnya diyakini sebagai sesuatu kenyataan padahal merupakan kumpulan data dan grafik yang kita tampilkan melalui komputer atau alat komunikasi lainnya. Hal ini yang coba dijelaskan oleh Tim Jordan saat melakukan penelitian di Amerika Serikat.
Tim Jordan (1999:60) menjelaskan ada dua kondisi yang menggambarkan bagaimana keberadaan individu dan konsekuensinya dalam berinteraksi di internet, yaitu (1) Untuk melakukan konektifitas di cyberspace setiap orang harus melakukan logging in seperti menulis username dan password; (2) memasuki dunia virtual kadang kala juga melibatkan keterbukaan dalam identitas sekaligus mengarahkan individu mengidentifikasi atau mengkonstruk dirinya di dunia virtual.
Secara sederhana Jordan kemudian menemukan bahwa terdapat banyak perbedaan identitas antara identitas nyata dibandingkan dengan identitas virtual. Identitas nyata merupakan identitas kita sebenarnya dalam dunia nyata. Sementara identitas virtual merupakan identitas yang kita bentuk dalam dunia maya. Identitas yang membuat kita bisa menjadi siapa saja di dunia maya. Kita bisa menjadi penceramah, tokoh agama, cendikiawan, bahkan kita bisa merubah jenis kelamin kita di dunia maya. Hasil konstruksi identitas virtual kita pada saat ini yang ternyata kita yakini sebagai identitas nyata adalah hal yang keliru. Sehingga budaya yang kita tampilkan pada dunia maya bukan merupakan representasi dari budaya kita secara nyata melainkan hasil konstruksi dari identitas-identitas virtual yang bergabung sehingga membentuk budaya baru atau budaya siber (cyberculture).
Cyberculture
Budaya siber sebagai sebuah budaya baru sudah terlanjur kita yakini sebagai bagian budaya nyata. Hal ini menjadi hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Perlu ada keterbukaan serta ruang diskusi untuk menghasilkan kesepakatan norma-norma yang kita camtumkan sebagai budaya baru yakni budaya siber. Budaya siber tidak bisa langsung kita terima sebagai bagian budaya kehidupan kita di dunia nyata. Budaya siber merupakan bentukan, hasil konstruksi dari identitas virtual yang telah mengalami hasil konstuksi. Perlu adanya kesepakatan mengenai apa yang tidak boleh dana apa yang boleh kita lakukan dalam budaya baru kita. Semga tulisan ini mencerahkan kita semua dan semoga kejadian siswi SMA ini tidak terjadi di kemudian hari.
Path

MENGGUGAT KEPEMILIKAN FREKUENSI

Image

Frekuensi adalah milik negara dan digunakan untuk
kemakmuran rakyat bukan digunakan untuk golongan tertentu
Frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang
dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang
angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik
dan sumber daya alam terbatas. Frekuensi merupakan Sumber Daya
Alam terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
33 ayat 3 menyebutkan bahwa:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”.
Penguasaan penuh negara terhadap Frekuensi secara spesifik
diatur pada Undang-Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 6
ayat 2 (dua) yang berbunyi:
“Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio
yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Continue reading