MEMBUAT POLICY BRIEF

Ringkasan Kebijakan Work From Home di Lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Penelitian berjudul Pengaruh kompetensi pelaksanaan work from home terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara di masa pandemic.

 

LATAR BELAKANG MASALAH

Tahun 2020 Indonesia dilanda oleh Coronavirus – 19 (Covid – 19) yang menyebabkan terjadinya pandemi diberbagai belahan dunia. Coronavirus merupakan bagian dari keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek hingga penyakit serius seperti MERS dan SARS (sumber:https://www.kemkes.go.id). Pandemi covid-19 diyakini bermula dari ditemukannya kasus pertama pada akhir Desember 2019 di Wuhan, China hingga akhirnya menyebar sampai ke Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan dari berbagai aspek dan bidang seperti bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan gaya hidup. Salah satu perubahan yang terjadi adalah tidak ada sekolah yang belajar tatap muka, dan sistem kerja yang berubah dari Work From Office (WFO) menjadi Work From Home (WFH). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Banyaknya perusahaan dan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena terpengaruh oleh Pandemi Covid-19. Hal itu diakibatkan karena adanya penurunan aktifitas perusahaan yang dibatasi dengan mengutamakan protokol kesehatan dan adanya keterbatasan izin perusahaan dalam beroperasi. Keterbatasan izin operasional perusahan tidak hanya berdampak pada pihak swasta namun juga berpengaruh terhadap pelayanan publik (Hartono, 2021). Instansi Pelayanan publik yang diperankan oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil terpaksa beradaptasi dengan cepat disituasi saat ini. Penyelenggaraan pelayanan publik selama ini belum memiliki dampak yang luas terhadap perubahan aspek kehidupan masyarakat. Kondisi instansi pemerintah saat ini masih belum efektif dan efesien selain itu kualitas Sumber Daya Manusia aparatur Negara juga belum memadai (Wuri, 2021).
Situasi pandemi Covid-19 di Sumatera Utara sangat mempengaruhi pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal. Birokasi diciptakan sebagai upaya pelaksaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan. Pemerintah merubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam memberikan Pelayanan Publik selama pandemi (kemenkumham.go.id). Perubahan sistem kerja bagi ASN bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Pemerintah mengambil kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Meski bekerja dari rumah, bukan berarti para pegawai Aparatur Sipil Negara libur dalam memberikan pelayanan publik, namun mereka tetap memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi Informasi. Perubahan sistem kerja ini tentunya menghadapi pro dan kontra sehingga pada proses pelaksanaannya masih belum bisa maksimal. Kebijakan WFH menimbulkan permasalahan bagi perusahaan dan instansi pemerintah karena masih banyak tenaga kerja dan perusahaan yang masih belum siap beradaptasi dengan situasi dan teknologi yang baru (purwanto,2020). Banyak instansi pemerintah yang belum memiliki data yang sudah terintegrasi secara online, sehingga ketika ASN membutuhkan data, mereka tetap harus mengambil dalam bentuk fisik ke kantor (Krisyohana,2020). Pada akhirnya membuat pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena sistem yang ada belum mendukung untuk pelaksanaan pelayanan secara daring.
Kendala lain yang mempengaruhi kinerja ASN dilingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah perubahan sistem kerja, berdasarkan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-842 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Aturan New Normal yang produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Aturan Normal Baru. Berdasarkan hal ini pemerintah Sumatera Utara merubah sistem kerja ASN yang pada awalnya 100% Work Form Office (WFO) menjadi 70% Work From Home (WFH) dan 30% Work From Office (WFO). ASN yang terbiasa bekerja tatap muka harus beradaptasi dengan perubahaan sistem kerja ini. Proses adaptasi mengalami beberapa kendala dalam memberikan pelayanan publik, yaitu ada proses komunikasi yang tertunda dan kurangnya kecakapan beberapa ASN terhadap penggunaan teknologi dengan hadirnya istilah baru dalam dunia kerja karena sistem daring yang menimbulkan gangguan dalam komunikasi yang terjalin.
Hadirnya gangguan terjadi akibat kurangnya kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menggunakan dan menggelola teknologi untuk memberikan pelayanan publik karena sebagian besar ASN saat ini berada pada generasi baby boomer dan generasi X. Kompetensi pada konsepnya mengacu pada pemikiran bahwa sebuah pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik oleh orang yang berkompeten, Menurut Anwas (2011) Kompetensi adalah suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Sedangkan kapasitas individu pada hakekatnya tersusun dari dua faktor yaitu kemampuan intelektual dan fisik (Kessler, 2011). Kapasitas itulah yang akan menjadi bekal individu karyawan khususnya ASN dalam mencapai tujuan atau melakukan pelayanan. Istilah Kompetensi merupakan atribut yang dipersyaratkan untuk menghasilkan kinerja yang efektif. Efektifitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat dari Kompetensi dan Komunikasi yang mereka miliki sebagai ASN. Penelitian ini akan melihat pengaruh kompetensi dan komunikasi dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) terhadap kinerja ASN di ruang lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara era pandemic Covid 19.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini berlokasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan. Lokasi penelitian dipilih berdasarkan kebutuhan penelitian yaitu menganalisis pengaruh Kompetensi dan Komunikasi Apartur Sipil Negara di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan DPRD Sumatera Utara yang berjumlah 106 orang. Populasi dalam penelitian ini berjenis heterogen yaitu unsur-unsur dalam populasi tersebut memiliki sifat yang beragam. Tentunya populasi jenis ini perlu batas-batas yang harus ditetapkan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Teknik Total Sampling sehingga seluruh Populasi adalah Sampel. Sampel penelitian ini berjumlah 106 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Nawawi (2004:64), metode deskriptif yaitu metode-metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi yang rasional dan akurat.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Peneliti melakukan penyebaran kuisioner kepada Aparatur Sipil Negara yang sudah terdata sebagai sampel penelitian yang berjumlah 106. Kuisioner penelitian tersebut berisi sekitar 36 pertanyaan terkait pengetahuan ASN mengenai Kompetensi Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Kompetensi Komunikasi Aparatur Sipil Negara. mayoritas usia pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 41 s/d 50 tahun. Data diatas menunjukkan terdapat 22 responden (20.8%) yang berusia 31 s.d 40 Tahun dan terdapat 23 responden (21.7%) yang berusia lebih dari 50 tahun. Sementara itu terdapat hanya 2 responden yang berusia 21 s.d 30 tahun. frekuensi tingkat pendidikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh pegawai yang berlatar belakang pendidikan setingkat perguruan tinggi (S1,S2,S3) yaitu 89 responden (84%) sementara itu terdapat 13 responden (12.3%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMU sederajat. Kemudian terdapat 4 responden (3.8%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat Diploma (D1,D2,D3). terdapat 62 responden (58.5%) menyatakan memiliki pendapatan sekitar Rp 3.000.000-Rp 5.000.000 dan terdapat 30 responden (28.3%) menyatakan memiliki pendapat yang lebih besar sekitar Rp. 5.000.000 – Rp. 8.000.000 dan 12 responden (11.3%) yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 8.000.000. Sementara itu hanya terdapat 2 responden yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3.000.000.
Tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya seabagai pegawai di instansi kantor dewan perwakilan rakyat provinsi sumatera utara. Terdapat 62 responden (58.5%) yang menyatakan setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kanto Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya itu terdapat 38 responden (35.8%) yang menyatakan sangat setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu terdapat 6 responden (5.7%) menyatakan tidak setuju dengan tingkat pemahaman kompetensi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Agung Nugraha, dkk (2020) berjudul Efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Kementrian Agama Kota Gorontalo yang menyatakan kualitas kinerja aparatur sipil negara akan terwujud melalui dimensi tangile (berwujud), reliability (kehandalan), empathy, responsiviness (respon/tanggapan) dan assurance (jaminan) dimana saat semua dimensi ini terpenuhi kesalahan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara juga akan dapat diminimalisir. Sehingga kuantitas kinerja aparatur sipil negara yang berada di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat terwujud melalui penetapan target yang sesuai dengan kemampuan aparatur sipil negara yang rasional dan berdasarkan SOP yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ketercapaian tujuan suatu organisasi dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualitas dan kompetensi dalam pelaksanaan tugasnya untuk itu diperlukan kepedulian dari masing-masing individu seorang Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi yang dimilikinnya.
Kepedulian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara menimbulkan kesadaran yang dapat memicu perubahan dalam lingkungan strategis organisasi yang berubah dengan cepat, terutama belajar dari organisasi sejenis melalui benchmarking, dan mampu menyesuaikan diri dengan baik. Perubahan ini yang perlahan tapi pasti terjadi di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Citra masyarakat terhadap lembaga ini, perlahan mulai kearah positif setelah pada periode 2009-2014 sejumlah pejabat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Periode 2014-2019 dan 2019-sekarang, isu mengenai korupsi sudah minim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini dapat dimungkinkan dengan kepedulian yang tinggi dari Aparatur Sipil Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil korelasi Spearman pada tabel 4.3.1 di atas, maka diketahui besar korelasi koefisien Spearman (rho) adalah 0,707. Berdasarkan skala Guilford, hasil 0,707 menunjukkan hubungan yang cukup berarti. Tanda korelasi (**) pada koefisien korelasi menghasilkan + 0,707 yang menunjukkan arah hubungan yang sama antara variabel X1 dan variabel Y. Hasil uji hipotesis ini menunjukkan semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin baik kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya semakin rendah kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin rendah kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan uji analisis di atas, dinyatakan bahwa hasil uji hipotesis pada kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 0,707. Pernyataan berdasarkan rumus Spearman, maka rs koefisien bahwa jika rs>0 maka hipotesis diterima. Signifikan korelasi diketahui dari probabilitas yang lebih kecil dari 0,05 (0,01 < 0,05) dan tanda ** (flag of significant) yang menunjukkan kedua variabel berkorelasi secara signifikan, maka hubungannya adalah signifikan. Kesimpulan dari hasil uji hipotesis dalam penelitian ini adalah Ha1 diterima dan hubungannya signifikan. Hasil Uji Korelasi pada tabel 4.3.1 tentang Pengaruh Kompetensi terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan hasil sebagai beriku: Ha1 diterima dengan angka signifikan 0.707. Terdapat hubungan korelasional positif 0.707 dan cukup kuat dengan korelasi tinggi yang berarti Kompetensi Aparatur Sipil Negara berpengaruh terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara secara timbal balik. Data diatas juga menunjukkan bahwa terdapat angka 0,293 yang menyatakan bahwa terdapat variabel yang tidak mempengaruhi dan belum di teliti dalam penelitian ini.
Sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Marliana B.W (2011) berjudul Pengaruh kompetensi Terhadap Kinerja Karyawan (Survey pada PT. Frisian Flag Indonesia Wilayah Jawa barat) menyimpulkan bahwa kompetensi karyawan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja karyawan di PT Frisian Flag Indonesia. Hasil penelitian tidak berbeda dengan penelitian Pengaruh Kompetensi dan Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan PT. Adaro Energy TBK yang dilakukan oleh Ilman Ataunur, dkk (2015) menyimpulkan Kompetensi memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kinerja. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Aparatur Sipil Negara memiliki pengaruh positif yang signifikan dan hubungan yang kuat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sehingga jika Semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara maka kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara akan Semakin tinggi dan berlaku sebaliknya.

SIMPULAN
Kompetensi Aparatur Sipil Negara terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara selama masa pandemic menunjukkan ada pengaruh yang signifikan dengan angka 0.707 dan bersifat positif dan hubungan yang kuat antara kompetensi Aparatur Sipil Negara saat Work from Home pada masa pandemic terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dimana semakin tinggi kompetensi aparatur sipil negara maka semakin tinggi pula kinerja Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.