MEMBUAT POLICY BRIEF

Ringkasan Kebijakan Work From Home di Lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Penelitian berjudul Pengaruh kompetensi pelaksanaan work from home terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara di masa pandemic.

 

LATAR BELAKANG MASALAH

Tahun 2020 Indonesia dilanda oleh Coronavirus – 19 (Covid – 19) yang menyebabkan terjadinya pandemi diberbagai belahan dunia. Coronavirus merupakan bagian dari keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek hingga penyakit serius seperti MERS dan SARS (sumber:https://www.kemkes.go.id). Pandemi covid-19 diyakini bermula dari ditemukannya kasus pertama pada akhir Desember 2019 di Wuhan, China hingga akhirnya menyebar sampai ke Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan dari berbagai aspek dan bidang seperti bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan gaya hidup. Salah satu perubahan yang terjadi adalah tidak ada sekolah yang belajar tatap muka, dan sistem kerja yang berubah dari Work From Office (WFO) menjadi Work From Home (WFH). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Banyaknya perusahaan dan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena terpengaruh oleh Pandemi Covid-19. Hal itu diakibatkan karena adanya penurunan aktifitas perusahaan yang dibatasi dengan mengutamakan protokol kesehatan dan adanya keterbatasan izin perusahaan dalam beroperasi. Keterbatasan izin operasional perusahan tidak hanya berdampak pada pihak swasta namun juga berpengaruh terhadap pelayanan publik (Hartono, 2021). Instansi Pelayanan publik yang diperankan oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil terpaksa beradaptasi dengan cepat disituasi saat ini. Penyelenggaraan pelayanan publik selama ini belum memiliki dampak yang luas terhadap perubahan aspek kehidupan masyarakat. Kondisi instansi pemerintah saat ini masih belum efektif dan efesien selain itu kualitas Sumber Daya Manusia aparatur Negara juga belum memadai (Wuri, 2021).
Situasi pandemi Covid-19 di Sumatera Utara sangat mempengaruhi pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal. Birokasi diciptakan sebagai upaya pelaksaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan. Pemerintah merubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam memberikan Pelayanan Publik selama pandemi (kemenkumham.go.id). Perubahan sistem kerja bagi ASN bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Pemerintah mengambil kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Meski bekerja dari rumah, bukan berarti para pegawai Aparatur Sipil Negara libur dalam memberikan pelayanan publik, namun mereka tetap memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi Informasi. Perubahan sistem kerja ini tentunya menghadapi pro dan kontra sehingga pada proses pelaksanaannya masih belum bisa maksimal. Kebijakan WFH menimbulkan permasalahan bagi perusahaan dan instansi pemerintah karena masih banyak tenaga kerja dan perusahaan yang masih belum siap beradaptasi dengan situasi dan teknologi yang baru (purwanto,2020). Banyak instansi pemerintah yang belum memiliki data yang sudah terintegrasi secara online, sehingga ketika ASN membutuhkan data, mereka tetap harus mengambil dalam bentuk fisik ke kantor (Krisyohana,2020). Pada akhirnya membuat pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena sistem yang ada belum mendukung untuk pelaksanaan pelayanan secara daring.
Kendala lain yang mempengaruhi kinerja ASN dilingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah perubahan sistem kerja, berdasarkan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-842 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Aturan New Normal yang produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Aturan Normal Baru. Berdasarkan hal ini pemerintah Sumatera Utara merubah sistem kerja ASN yang pada awalnya 100% Work Form Office (WFO) menjadi 70% Work From Home (WFH) dan 30% Work From Office (WFO). ASN yang terbiasa bekerja tatap muka harus beradaptasi dengan perubahaan sistem kerja ini. Proses adaptasi mengalami beberapa kendala dalam memberikan pelayanan publik, yaitu ada proses komunikasi yang tertunda dan kurangnya kecakapan beberapa ASN terhadap penggunaan teknologi dengan hadirnya istilah baru dalam dunia kerja karena sistem daring yang menimbulkan gangguan dalam komunikasi yang terjalin.
Hadirnya gangguan terjadi akibat kurangnya kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menggunakan dan menggelola teknologi untuk memberikan pelayanan publik karena sebagian besar ASN saat ini berada pada generasi baby boomer dan generasi X. Kompetensi pada konsepnya mengacu pada pemikiran bahwa sebuah pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik oleh orang yang berkompeten, Menurut Anwas (2011) Kompetensi adalah suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Sedangkan kapasitas individu pada hakekatnya tersusun dari dua faktor yaitu kemampuan intelektual dan fisik (Kessler, 2011). Kapasitas itulah yang akan menjadi bekal individu karyawan khususnya ASN dalam mencapai tujuan atau melakukan pelayanan. Istilah Kompetensi merupakan atribut yang dipersyaratkan untuk menghasilkan kinerja yang efektif. Efektifitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat dari Kompetensi dan Komunikasi yang mereka miliki sebagai ASN. Penelitian ini akan melihat pengaruh kompetensi dan komunikasi dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) terhadap kinerja ASN di ruang lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara era pandemic Covid 19.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini berlokasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan. Lokasi penelitian dipilih berdasarkan kebutuhan penelitian yaitu menganalisis pengaruh Kompetensi dan Komunikasi Apartur Sipil Negara di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan DPRD Sumatera Utara yang berjumlah 106 orang. Populasi dalam penelitian ini berjenis heterogen yaitu unsur-unsur dalam populasi tersebut memiliki sifat yang beragam. Tentunya populasi jenis ini perlu batas-batas yang harus ditetapkan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Teknik Total Sampling sehingga seluruh Populasi adalah Sampel. Sampel penelitian ini berjumlah 106 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Nawawi (2004:64), metode deskriptif yaitu metode-metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi yang rasional dan akurat.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Peneliti melakukan penyebaran kuisioner kepada Aparatur Sipil Negara yang sudah terdata sebagai sampel penelitian yang berjumlah 106. Kuisioner penelitian tersebut berisi sekitar 36 pertanyaan terkait pengetahuan ASN mengenai Kompetensi Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Kompetensi Komunikasi Aparatur Sipil Negara. mayoritas usia pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 41 s/d 50 tahun. Data diatas menunjukkan terdapat 22 responden (20.8%) yang berusia 31 s.d 40 Tahun dan terdapat 23 responden (21.7%) yang berusia lebih dari 50 tahun. Sementara itu terdapat hanya 2 responden yang berusia 21 s.d 30 tahun. frekuensi tingkat pendidikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh pegawai yang berlatar belakang pendidikan setingkat perguruan tinggi (S1,S2,S3) yaitu 89 responden (84%) sementara itu terdapat 13 responden (12.3%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMU sederajat. Kemudian terdapat 4 responden (3.8%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat Diploma (D1,D2,D3). terdapat 62 responden (58.5%) menyatakan memiliki pendapatan sekitar Rp 3.000.000-Rp 5.000.000 dan terdapat 30 responden (28.3%) menyatakan memiliki pendapat yang lebih besar sekitar Rp. 5.000.000 – Rp. 8.000.000 dan 12 responden (11.3%) yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 8.000.000. Sementara itu hanya terdapat 2 responden yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3.000.000.
Tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya seabagai pegawai di instansi kantor dewan perwakilan rakyat provinsi sumatera utara. Terdapat 62 responden (58.5%) yang menyatakan setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kanto Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya itu terdapat 38 responden (35.8%) yang menyatakan sangat setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu terdapat 6 responden (5.7%) menyatakan tidak setuju dengan tingkat pemahaman kompetensi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Agung Nugraha, dkk (2020) berjudul Efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Kementrian Agama Kota Gorontalo yang menyatakan kualitas kinerja aparatur sipil negara akan terwujud melalui dimensi tangile (berwujud), reliability (kehandalan), empathy, responsiviness (respon/tanggapan) dan assurance (jaminan) dimana saat semua dimensi ini terpenuhi kesalahan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara juga akan dapat diminimalisir. Sehingga kuantitas kinerja aparatur sipil negara yang berada di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat terwujud melalui penetapan target yang sesuai dengan kemampuan aparatur sipil negara yang rasional dan berdasarkan SOP yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ketercapaian tujuan suatu organisasi dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualitas dan kompetensi dalam pelaksanaan tugasnya untuk itu diperlukan kepedulian dari masing-masing individu seorang Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi yang dimilikinnya.
Kepedulian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara menimbulkan kesadaran yang dapat memicu perubahan dalam lingkungan strategis organisasi yang berubah dengan cepat, terutama belajar dari organisasi sejenis melalui benchmarking, dan mampu menyesuaikan diri dengan baik. Perubahan ini yang perlahan tapi pasti terjadi di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Citra masyarakat terhadap lembaga ini, perlahan mulai kearah positif setelah pada periode 2009-2014 sejumlah pejabat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Periode 2014-2019 dan 2019-sekarang, isu mengenai korupsi sudah minim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini dapat dimungkinkan dengan kepedulian yang tinggi dari Aparatur Sipil Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil korelasi Spearman pada tabel 4.3.1 di atas, maka diketahui besar korelasi koefisien Spearman (rho) adalah 0,707. Berdasarkan skala Guilford, hasil 0,707 menunjukkan hubungan yang cukup berarti. Tanda korelasi (**) pada koefisien korelasi menghasilkan + 0,707 yang menunjukkan arah hubungan yang sama antara variabel X1 dan variabel Y. Hasil uji hipotesis ini menunjukkan semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin baik kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya semakin rendah kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin rendah kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan uji analisis di atas, dinyatakan bahwa hasil uji hipotesis pada kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 0,707. Pernyataan berdasarkan rumus Spearman, maka rs koefisien bahwa jika rs>0 maka hipotesis diterima. Signifikan korelasi diketahui dari probabilitas yang lebih kecil dari 0,05 (0,01 < 0,05) dan tanda ** (flag of significant) yang menunjukkan kedua variabel berkorelasi secara signifikan, maka hubungannya adalah signifikan. Kesimpulan dari hasil uji hipotesis dalam penelitian ini adalah Ha1 diterima dan hubungannya signifikan. Hasil Uji Korelasi pada tabel 4.3.1 tentang Pengaruh Kompetensi terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan hasil sebagai beriku: Ha1 diterima dengan angka signifikan 0.707. Terdapat hubungan korelasional positif 0.707 dan cukup kuat dengan korelasi tinggi yang berarti Kompetensi Aparatur Sipil Negara berpengaruh terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara secara timbal balik. Data diatas juga menunjukkan bahwa terdapat angka 0,293 yang menyatakan bahwa terdapat variabel yang tidak mempengaruhi dan belum di teliti dalam penelitian ini.
Sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Marliana B.W (2011) berjudul Pengaruh kompetensi Terhadap Kinerja Karyawan (Survey pada PT. Frisian Flag Indonesia Wilayah Jawa barat) menyimpulkan bahwa kompetensi karyawan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja karyawan di PT Frisian Flag Indonesia. Hasil penelitian tidak berbeda dengan penelitian Pengaruh Kompetensi dan Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan PT. Adaro Energy TBK yang dilakukan oleh Ilman Ataunur, dkk (2015) menyimpulkan Kompetensi memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kinerja. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Aparatur Sipil Negara memiliki pengaruh positif yang signifikan dan hubungan yang kuat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sehingga jika Semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara maka kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara akan Semakin tinggi dan berlaku sebaliknya.

SIMPULAN
Kompetensi Aparatur Sipil Negara terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara selama masa pandemic menunjukkan ada pengaruh yang signifikan dengan angka 0.707 dan bersifat positif dan hubungan yang kuat antara kompetensi Aparatur Sipil Negara saat Work from Home pada masa pandemic terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dimana semakin tinggi kompetensi aparatur sipil negara maka semakin tinggi pula kinerja Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

KAPITALISME DAN LIBERALISME

  • KAPITALISME TERLAHIR DARI LIBERALISME (EBENSTEIN 1960). IDEOLOGI INI TUMBUH DAN BERKEMBANG DI EROPA.
  • PERKEMBANGAN INI DISEBABKAN KARENA “TRAUMA SOSIAL POLITIK” YANG MENDALAM TERHADAP SUASANA KEHIDUPAN PADA “ABAD KEGELAPAN” DI EROPA SEKITAR ABAD KE 16 (ODGERS 1916) (WOOD 2021, P. 36).
  • PADA ABAD KE 17 IDE LIBERALISME TUMBUH DAN MENJADI ANCAMAN BAGI PEMERINTAHAN MONARKI SEBAGAI DAMPAK REFORMASI POLITIK (MURCHLAND 2019, P. 1).
  • ADAPUN IDE DASAR DARI IDEOLOGI INI ADALAH MENEMPATKAN PERAN NEGARA DI BAWAH KENDALI RAKYAT DAN MENJADIKAN KEBEBASAN INDIVIDU SEBAGAI TUJUAN BERNEGARA UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN.
  • IDEOLOGI LIBERALISME YANG MELAHIRKAN KAPITALISME JUGA TUMBUH DI AMERIKA SEBAGAI KONSEKUENSI DARI WILAYAH BARU DI MANA IMIGRAN DARI INGGRIS MEMULAI KEHIDUPAN BARU DI BENUA AMERIKA DAN MEMBAWA NILAI-NILAI TERSEBUT (SEPTIANINGRUM 2019, P. 125).
  • SEBAGAIMANA DI EROPA, KEHIDUPAN MASYARAKAT DI AMERIKA JUGA MENGALAMI PERTUMBUHAN YANG CUKUP PESAT DI BAWAH CARA KERJA EKONOMI KAPITALISME.
  • INDIVIDU DIBERI KEBEBASAN UNTUK MENGEMBANGKAN KREATIVITASNYA TERMASUK DALAM BIDANG EKONOMI.
  • PERAN NEGARA SEBAGAI PENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN. MODEL KEHIDUPAN POLITIK SEPERTI INI BERKEMBANG TERUS HINGGA AKHIR ABAD KE 18.
  • PADA AWAL ABAD KE 19 (TAHUN 1929 ATAU 1930) TERJADI KRISIS EKONOMI YANG DIKENAL GREAT DEPRESSION (BERNSTEIN 2001).
  • JALAN KELUAR DARI KRISIS EKONOMI INI ADALAH MELALUI KEBIJAKAN POLITIK (FIELD 2009).
  • NAMUN TIDAK BERARTI BAHWA KAPITALISME DIPERSALAHKAN, ATAU DIANGGAP SEBAGAI SISTEM YANG GAGAL.
  • JUSTRU KAPITALISME MERUPAKAN SISTEM YANG INGIN DISELAMATKAN.
  • KAPITALISME JUSTRU MENDAPAT PELAJARAN DARI KASUS INI BAHWA NEGARA MEMILIKI PERAN PENTING UNTUK MENYELAMATKAN KAPITALISME ITU SENDIRI (BERGER 1990).
  • KASUS KRISIS EKONOMI INI MENGGAMBARKAN BAHWA PERKEMBANGAN KAPITALISME DI AMERIKA TERNYATA TIDAK SEMULUS YANG DIBAYANGKAN.
  • AKIBAT KONTROVERSINYA DAN MUNCULNYA KRISIS EKONOMI, LAISSEZ FAIRE DITINGGALKAN (WALLER 2006, P. 60) DAN BUKAN KAPITALISME YANG DITINGGALKAN.
  • KEYNESIAN (YANG BERASAL DARI PEMIKIRAN JOHN MEYNARD KEYNES) SEBAGAI KEKUATAN PEMIKIRAN EKONOMI YANG BARU MENJADI SOLUSI DARURAT ATAS MASALAH KAPITALISME (EBENSTEIN AND FOGELMAN 1987, P. 171).
  • KONSEP INI MENGUBAH PERAN NEGARA MENJADI LEBIH BERARTI. NEGARA TIDAK HANYA SEBAGAI “PENJAGA KETERTIBAN”, TETAPI JUGA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN INDIVIDU (QUADAGNO 1987, P. 111).
  • MENURUT EBENSTEIN ADANYA KEBIJAKAN INI MERUPAKAN CIRI DARI WELFARESTATE ATAU NEGARA KEMAKMURAN (EBENSTEIN AND FOGELMAN 1987, P. 163) -WALAUPUN PEMAKNAAN INI SERINGKALI DIANGGAP TIDAK TERLALU TEPAT.
  • KONSEP INI TIDAK TERLALU LAMA BERTAHAN KARENA DIGANTIKAN OLEH KONSEP PEMERINTAHAN PUBLIK SWASTA YANG LEBIH DIKENAL DENGAN ISTILAH NEO LIBERALISM.

industrial-revolution-4.0

MEMBUAT KAJIAN SEBELUMNYA


1. Penelitian berjudul Opini Mahasiswa FISIP USIU Terhadap Pelayanan Pembuatan e KTP di Disdukcapil Kotamadya Medan oleh Raden Deni Admiral dan Anggi Tri Novita. Penelitian ini akan menyajikan hasil penelitian tentang opini mahasiwa FISIP UISU terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Teori yang digunakan adalah Kinerja, Komunikasi Organisasi, dan Opini. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif deskriptif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Penelitian ini dilakukan di kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Selanjutnya lokasi penelitian berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan alasan penulis memilih lokasi ini adalah karena penulis ingin mengetahui tentang kinerja, mekanisme dan prosedur dalam penerbitan E-KTP. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015 sampai 2017 yang telah memiliki E-KTP Kota Medan. Jumlah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 adalah 125 orang. Dari hasil pra penelitian dari 125 orang mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 hanya terdapat 17 orang mahasiswa yang telah memiliki E-KTP Kota Medan.Teknik pengumpulan data dalam metode ini meliputi metode Wawancara Terarah, Observasi, dan Kuesioner. Analisa data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh responden atau sumber data lain terkumpul. Teknik analisis data dalam penelitian kuantitatif menggunakan statistik.Penelitian ini menggunakan data kuantitatif untuk menghasilkan kesimpulan penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Analisis deskriptif adalah metode yang digunakan untuk mendeskripsikan variable, yaitu variabel kinerja pegawai. Hasil penelitian menunjukan opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan secara umum menghasilkan opini yang sangat baik terutama di dalam proses komunikasi. Terdapat Opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang kurang baik dalam perilaku kinerja dan work performance.Tingkat kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan E-KTP dalam taraf cukup memuaskan dikarenakan hasil dari opini mahasiswa mayoritas memberikan jawaban yang baik.
2. Penelitian berjudul Opini Publik Terhadap Penerapan New Normal Di Media Sosial Twitter oleh Awad Bin Muhammad Alkatiri, Zhafira Nadiah dan Adinda Nada S. Nasution. Media sosial kini tidak memandang usia, mulai dari kalangan berusia muda hingga tua dapat mengakses media sosial. Media sosial menjadi tempat untuk bertukar informasi dan pendapat. Salah satu media sosial yang aktif digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Twitter. Fenomena yang kini sedang terjadi ialah adanya penerapan new normal selama pandemi Covid-19, dari fenomena tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana opini publik yang terbentuk terhadap penerapan new normal di Indonesia pada Twitter dengan tagar #newnormalindonesia. Penelitian ini menggunakan Quonset opini publik yang dikategorisasikan menjadi positif, negative dan netral. Pada metode penelitian, peneliti menggunakan analisis isi kuantitatif, unit analisis menggunakan unit analisis tematik dengan operasionalisasi konsep menggunakan konsep opini publik. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan alat bantu berupa lembar coding yang kemudian pada pengujian validitas dan reliabilitas menggunakan reliabilitas antar-coder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuitan dengan tagar #newnormalindonesia cenderung negatif dengan tidak mendukung adanya penerapan new normal
3. Penelitian berjudul Opini Publik Mengenai Larangan Mudik pada Twitter Menggunakan Naïve Bayes oleh Tika Adillah Mutiara, dkk. Aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah di tengah pandemic virus corona (covid-19) saat ini menjadi topik yang sering diperbincangkan oleh masyarakat, salah satunya di twitter. Twitter merupakan salah satu media sosial yang seringkali digunakan untuk penyampaian pesan berupa pendapat atau opini masyarakat. Analisis sentimen adalah studi komputasional dari opini-opini orang. Analisis sentimen akan mengelompokkan teks yang ada dalam sebuah kalimat atau dokumen untuk mengetahui pendapat yang dikemukakan dalam kalimat atau dokumen tersebut. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa opini masyarakat mengenai aturan larangan mudik dengan mengklasifikasikan opini kedalam 2 sentimen yaitu positif atau negatif. Klasifikasi dilakukan dengan menggunakan metode Naïve Bayes Clasifiers. Metode Naive Bayes Classifiers merupakan salah satu metode klasifikasi teks berdasarkan probabilitas kata kunci dalam membandingkan dokumen latih dan dokumen uji. Hasil pengujian pada tools RapidMiner memperlihatkan bahwa akurasi dengan fitur TF-IDF memberikan hasil akurasi yang baik. Metode Naïve Bayes Classifier dapat menghasilkan akurasi yang tingga yaitu 83,38%. secara keseluruhan penggunaan metode Naive Bayes memiliki performansi yang cukup baik untuk melakukan klasifikasi tweet.
4. Penelitian berjudul Opini Publik Dalam Polarisasi Politik Di Media Sosial oleh Faris Budiman Annas, dkk Tahun 2019 merupakan tahun yang penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, karena pada tahun ini diadakan Pemilihan umum presiden dan anggota legislatif. Menjelang pemilihan umum tersebut, polarisasi politik pada masyarakat Indonesia semakin kuat. Polarisasi ini membelah masyarakat ke dalam dua kelompok, yakni kelompok yang mendukung Jokowi dan anti-Jokowi. Polarisasi juga didukung dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh kedua kelompok tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah menamakan kelompok anti rezim dengan menggunakan hesteg #2019GantiPresiden. Gerakan pembanding menamakan diri dengan penggunaan hesteg #2019TetapJokowi. Kedua Gerakan ini sangat aktif dalam berdiskusi dan membangun narasi di media sosial. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi dan membandingkan kedua opini publik dalam interaksi anggota grup Facebook yang bernama #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi virtual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polarisasi politik yang terjadi di media sosial semakin menguat menjelang pemilihan umum 2019. Kedua kelompok memiliki opini yang saling bertentangan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak mereka dukung dan mendukung penuh pasangan yang mereka usung.
5. Opini Publik Tentang Kebijakan Otoritas Negara Terkait Pemblokiran Layanan Data Telekomunikasi Di Papua Dan Papua Barat (Survei Pada Publik GMNI Bandung) oleh Siti damayanti zahro dan kharisma nasionalita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui opini publik gmni bandung tentang kebijakan otoritas negara terkait pemblokiran layanan data telekomunikasi. Kebijakannya dibuat oleh kementerian komunikasi dan informatika pada tanggal 21 agustus sampai 23 september 2019. Kebijakan yang bertujuan untuk membuat papua aman dan kondusif kembali. Namun banyak pendapat pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini berlangsung selama 34 hari, terhitung sejak 21 agustus 2019 sampai 23 september 2019. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data univariat dengan jenis distribusi frekuensi. Metode yang digunakan adalah metode survei dengan responden 87 yang didapat dengan teknik simple random sampling. Kesimpulan dari penelitian ini adalah publik memberikan opini “tidak setuju”. Dengan demikian publik gmni bandung kontra terhadap kebijakan otoritas negara terkait internet di papua.

MEMBUAT OPINI PUBLIK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Secara yuridis, penerbitan Perppu ini merujuk pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009. Akan tetapi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama akademisi dan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pendapat-pendapat yang disampaikan oleh Pemerintah, akademisi, pakar, aliansi buruh, pengusaha dan stakeholder terkait dalam Perppu ini berusaha untuk menstimulasi opini publik.
Secara sederhana terdapat opini pendukung lahirnya Perppu ini dan opini kontra terhadap Perppu ini. Berikut beberapa opini yang dapat dikutip melalui berbagai laman media, antara lain:

1. Opini Pendukung

  • Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, misalnya, mengatakan bahwa, Perppu Cipta kerja tidak bertentangan dengan Putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja. Baginya, perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana diamanatkan oleh MK bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perppu.
  • Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara teori, adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut memang sudah sangat sesuai. Pasalnya MK memang mengungkapkan bahwa perlu dilakukan revisi dasar hukum dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah disahkan. Revisi tersebut adalah memasukkan Omnibus Law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka untuk merespon mandat yang dikeluarkan oleh MK tersebut, Pemerintah pun langsung bergerak dengan cepat, yakni mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti. Secara teori pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak ada masalah, karena secara formalitas hingga prosedur, seluruhnya sudah sangat sesuai sebagaimana yang dimandatkan oleh MK. Karena pembentukan Perppu Cipta Kerja yang telah direvisi ini sesuai dengan apa yang telah diinginkan oleh MK.
  • Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan juga bahwa dalam percepatan pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk semakim mempermudah para investor menanamkan modalnya di Indonesia, baik investor dalam negeri maupun para investor yang berasal dari luar negeri.

2. Opini Kontra

  • Pendapat Jimly Assidiqie yang mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
  • Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK. Allan berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. Artinya lebih diutamakan untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja, apalagi MK telah memberikan jangka waktu selama 2 tahun sejak putusan. Waktu yang sangat cukup apabila pemerintah mau memperbaiki.
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Kurniasih menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. “MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022). Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah. “Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata dia.

KAMERA DSLR

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

RUANG TAJAM DAN KOMPOSISI

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

FRAMING AND ANGLE

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Point Of Interest

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Peran Komunikasi Orang Tua dan Anak dalam Mengantisipasi Kekerasan Seksual

1.1 Latar Belakang Masalah
Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia 2010-2014 mengungkapkan, ada lebih dari 21 juta kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota, 42-58% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak, sisanya kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Padahal, masalah perlindungan anak telah diatur oleh negara di beberapa regulasi. Salah satunya, di dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan.
Pada kenyataannya, hak untuk bebas dari kekerasan bagi anak belum sepenuhnya terwujud dalam seluruh kehidupan masyarakat Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan selalu meningkat. Pada tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak menerima 2.637 laporan pengaduan kekerasan terhadap anak, 62% dari angka tersebut adalah kekerasan seksual. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2010, yaitu 2.426 kasus dengan 42%-nya kasus kekerasan seksual dan tahun 2011, yaitu 2.509 kasus dengan 58%-nya kasus kekerasan seksual (Jurnal Perempuan, 2012).
Kekerasan seksual adalah kejahatan yang berdampak sangat besar pada korban-korbannya baik secara fisik maupun psikologis. Dalam peristiwa kekerasan seksual, bukan hanya tubuh eksternal perempuan yang disakiti, melainkan juga tubuh internalnya (Matlin, dalam Yolandasari 2015). Dengan semakin gentingnya masalah kekerasan seksual ini, maka gerakan pencegahan perlu dilakukan secara total dan berkelanjutan.
Keluarga adalah salah satu pilar terbaik dalam penanaman nilai-nilai dan pengetahuan yang bermanfaat untuk pencegahan kekerasan seksual bagi anak. Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Artinya, keluarga inti terdiri dari orang tua dan anak. Orang tua memiliki peranan yang strategis dalam melakukan fungsi pengawasan dan menanamkan bekal bagi anak yang akan berguna untuk perlindungan dirinya.
Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak berperan dalam membentuk perilaku anak. Melalui komunikasi yang efektif, orang tua dapat memberikan pandangan mengenai masalah seksualitas sehingga anak dapat mengerti mana yang seharusnya baik atau tidak baik bagi mereka, sehingga dapat mencegah ancaman kejahatan seksual. Komunikasi keluarga atau komunikasi antara orang tua dan anak ini
juga tidak hanya berupa komunikasi langsung atau tatap muka tapi juga dapat melalui media sosial seperti LINE, facebook, instagram, twitter, dan lain-lain.
Penggunaan media sosial dapat memudahkan orang tua untuk berkomunikasi dengan anak sekaligus menjadi salah satu cara orang tua dalam mengawasi konten-konten yang diakses oleh anak di media sosial. Berdasarkan uraian di atas peneliti merasa tertarik untuk meneliti “Bagaimana orang tua dalam keluarga melakukan komunikasi dengan anak untuk mengantisipasi pelecehan seksual di Kabupaten Serdang Bedagai?”

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka peneliti menyimpulkan sebuah perumusan masalah, yaitu “Bagaimana orang tua dalam keluarga melakukan komunikasi dengan anak untuk mengantisipasi pelecehan seksual di Kabupaten Serdang Bedagai?”

1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
– Untuk Mengungkap realitas kasus pelecehan seksual di Kabupaten Serdang Bedagai
– Untuk mengetahui peran komunikasi keluarga dan anak secara verbal dan nonverbal dalam mengantisipasi pelecehan seksual.
– Untuk menghasilkan model komunikasi keluarga dan anak yang efektif dalam mengantisipasi pelecehan seksual.