MEMBUAT POLICY BRIEF

Ringkasan Kebijakan Work From Home di Lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Penelitian berjudul Pengaruh kompetensi pelaksanaan work from home terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara di masa pandemic.

 

LATAR BELAKANG MASALAH

Tahun 2020 Indonesia dilanda oleh Coronavirus – 19 (Covid – 19) yang menyebabkan terjadinya pandemi diberbagai belahan dunia. Coronavirus merupakan bagian dari keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek hingga penyakit serius seperti MERS dan SARS (sumber:https://www.kemkes.go.id). Pandemi covid-19 diyakini bermula dari ditemukannya kasus pertama pada akhir Desember 2019 di Wuhan, China hingga akhirnya menyebar sampai ke Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan dari berbagai aspek dan bidang seperti bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan gaya hidup. Salah satu perubahan yang terjadi adalah tidak ada sekolah yang belajar tatap muka, dan sistem kerja yang berubah dari Work From Office (WFO) menjadi Work From Home (WFH). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Banyaknya perusahaan dan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan karena terpengaruh oleh Pandemi Covid-19. Hal itu diakibatkan karena adanya penurunan aktifitas perusahaan yang dibatasi dengan mengutamakan protokol kesehatan dan adanya keterbatasan izin perusahaan dalam beroperasi. Keterbatasan izin operasional perusahan tidak hanya berdampak pada pihak swasta namun juga berpengaruh terhadap pelayanan publik (Hartono, 2021). Instansi Pelayanan publik yang diperankan oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil terpaksa beradaptasi dengan cepat disituasi saat ini. Penyelenggaraan pelayanan publik selama ini belum memiliki dampak yang luas terhadap perubahan aspek kehidupan masyarakat. Kondisi instansi pemerintah saat ini masih belum efektif dan efesien selain itu kualitas Sumber Daya Manusia aparatur Negara juga belum memadai (Wuri, 2021).
Situasi pandemi Covid-19 di Sumatera Utara sangat mempengaruhi pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal. Birokasi diciptakan sebagai upaya pelaksaan administrasi dalam pelayanan publik. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan dan perlindungan. Pemerintah merubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam memberikan Pelayanan Publik selama pandemi (kemenkumham.go.id). Perubahan sistem kerja bagi ASN bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Pemerintah mengambil kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Meski bekerja dari rumah, bukan berarti para pegawai Aparatur Sipil Negara libur dalam memberikan pelayanan publik, namun mereka tetap memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi Informasi. Perubahan sistem kerja ini tentunya menghadapi pro dan kontra sehingga pada proses pelaksanaannya masih belum bisa maksimal. Kebijakan WFH menimbulkan permasalahan bagi perusahaan dan instansi pemerintah karena masih banyak tenaga kerja dan perusahaan yang masih belum siap beradaptasi dengan situasi dan teknologi yang baru (purwanto,2020). Banyak instansi pemerintah yang belum memiliki data yang sudah terintegrasi secara online, sehingga ketika ASN membutuhkan data, mereka tetap harus mengambil dalam bentuk fisik ke kantor (Krisyohana,2020). Pada akhirnya membuat pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena sistem yang ada belum mendukung untuk pelaksanaan pelayanan secara daring.
Kendala lain yang mempengaruhi kinerja ASN dilingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara adalah perubahan sistem kerja, berdasarkan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-842 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor: 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Aturan New Normal yang produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Aturan Normal Baru. Berdasarkan hal ini pemerintah Sumatera Utara merubah sistem kerja ASN yang pada awalnya 100% Work Form Office (WFO) menjadi 70% Work From Home (WFH) dan 30% Work From Office (WFO). ASN yang terbiasa bekerja tatap muka harus beradaptasi dengan perubahaan sistem kerja ini. Proses adaptasi mengalami beberapa kendala dalam memberikan pelayanan publik, yaitu ada proses komunikasi yang tertunda dan kurangnya kecakapan beberapa ASN terhadap penggunaan teknologi dengan hadirnya istilah baru dalam dunia kerja karena sistem daring yang menimbulkan gangguan dalam komunikasi yang terjalin.
Hadirnya gangguan terjadi akibat kurangnya kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menggunakan dan menggelola teknologi untuk memberikan pelayanan publik karena sebagian besar ASN saat ini berada pada generasi baby boomer dan generasi X. Kompetensi pada konsepnya mengacu pada pemikiran bahwa sebuah pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik oleh orang yang berkompeten, Menurut Anwas (2011) Kompetensi adalah suatu kapasitas individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Sedangkan kapasitas individu pada hakekatnya tersusun dari dua faktor yaitu kemampuan intelektual dan fisik (Kessler, 2011). Kapasitas itulah yang akan menjadi bekal individu karyawan khususnya ASN dalam mencapai tujuan atau melakukan pelayanan. Istilah Kompetensi merupakan atribut yang dipersyaratkan untuk menghasilkan kinerja yang efektif. Efektifitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat dari Kompetensi dan Komunikasi yang mereka miliki sebagai ASN. Penelitian ini akan melihat pengaruh kompetensi dan komunikasi dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) terhadap kinerja ASN di ruang lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara era pandemic Covid 19.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini berlokasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 5 Medan. Lokasi penelitian dipilih berdasarkan kebutuhan penelitian yaitu menganalisis pengaruh Kompetensi dan Komunikasi Apartur Sipil Negara di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan DPRD Sumatera Utara yang berjumlah 106 orang. Populasi dalam penelitian ini berjenis heterogen yaitu unsur-unsur dalam populasi tersebut memiliki sifat yang beragam. Tentunya populasi jenis ini perlu batas-batas yang harus ditetapkan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Teknik Total Sampling sehingga seluruh Populasi adalah Sampel. Sampel penelitian ini berjumlah 106 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Nawawi (2004:64), metode deskriptif yaitu metode-metode penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena yang bersifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi yang rasional dan akurat.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Peneliti melakukan penyebaran kuisioner kepada Aparatur Sipil Negara yang sudah terdata sebagai sampel penelitian yang berjumlah 106. Kuisioner penelitian tersebut berisi sekitar 36 pertanyaan terkait pengetahuan ASN mengenai Kompetensi Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Kompetensi Komunikasi Aparatur Sipil Negara. mayoritas usia pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 41 s/d 50 tahun. Data diatas menunjukkan terdapat 22 responden (20.8%) yang berusia 31 s.d 40 Tahun dan terdapat 23 responden (21.7%) yang berusia lebih dari 50 tahun. Sementara itu terdapat hanya 2 responden yang berusia 21 s.d 30 tahun. frekuensi tingkat pendidikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh pegawai yang berlatar belakang pendidikan setingkat perguruan tinggi (S1,S2,S3) yaitu 89 responden (84%) sementara itu terdapat 13 responden (12.3%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat SMU sederajat. Kemudian terdapat 4 responden (3.8%) yang memiliki latar belakang pendidikan setingkat Diploma (D1,D2,D3). terdapat 62 responden (58.5%) menyatakan memiliki pendapatan sekitar Rp 3.000.000-Rp 5.000.000 dan terdapat 30 responden (28.3%) menyatakan memiliki pendapat yang lebih besar sekitar Rp. 5.000.000 – Rp. 8.000.000 dan 12 responden (11.3%) yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 8.000.000. Sementara itu hanya terdapat 2 responden yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3.000.000.
Tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya seabagai pegawai di instansi kantor dewan perwakilan rakyat provinsi sumatera utara. Terdapat 62 responden (58.5%) yang menyatakan setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kanto Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya itu terdapat 38 responden (35.8%) yang menyatakan sangat setuju dengan tingkat pemahaman Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu terdapat 6 responden (5.7%) menyatakan tidak setuju dengan tingkat pemahaman kompetensi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Agung Nugraha, dkk (2020) berjudul Efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Kementrian Agama Kota Gorontalo yang menyatakan kualitas kinerja aparatur sipil negara akan terwujud melalui dimensi tangile (berwujud), reliability (kehandalan), empathy, responsiviness (respon/tanggapan) dan assurance (jaminan) dimana saat semua dimensi ini terpenuhi kesalahan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara juga akan dapat diminimalisir. Sehingga kuantitas kinerja aparatur sipil negara yang berada di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat terwujud melalui penetapan target yang sesuai dengan kemampuan aparatur sipil negara yang rasional dan berdasarkan SOP yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ketercapaian tujuan suatu organisasi dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualitas dan kompetensi dalam pelaksanaan tugasnya untuk itu diperlukan kepedulian dari masing-masing individu seorang Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi yang dimilikinnya.
Kepedulian yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara menimbulkan kesadaran yang dapat memicu perubahan dalam lingkungan strategis organisasi yang berubah dengan cepat, terutama belajar dari organisasi sejenis melalui benchmarking, dan mampu menyesuaikan diri dengan baik. Perubahan ini yang perlahan tapi pasti terjadi di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Citra masyarakat terhadap lembaga ini, perlahan mulai kearah positif setelah pada periode 2009-2014 sejumlah pejabat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Periode 2014-2019 dan 2019-sekarang, isu mengenai korupsi sudah minim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini dapat dimungkinkan dengan kepedulian yang tinggi dari Aparatur Sipil Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil korelasi Spearman pada tabel 4.3.1 di atas, maka diketahui besar korelasi koefisien Spearman (rho) adalah 0,707. Berdasarkan skala Guilford, hasil 0,707 menunjukkan hubungan yang cukup berarti. Tanda korelasi (**) pada koefisien korelasi menghasilkan + 0,707 yang menunjukkan arah hubungan yang sama antara variabel X1 dan variabel Y. Hasil uji hipotesis ini menunjukkan semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin baik kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sebaliknya semakin rendah kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka semakin rendah kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan uji analisis di atas, dinyatakan bahwa hasil uji hipotesis pada kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah 0,707. Pernyataan berdasarkan rumus Spearman, maka rs koefisien bahwa jika rs>0 maka hipotesis diterima. Signifikan korelasi diketahui dari probabilitas yang lebih kecil dari 0,05 (0,01 < 0,05) dan tanda ** (flag of significant) yang menunjukkan kedua variabel berkorelasi secara signifikan, maka hubungannya adalah signifikan. Kesimpulan dari hasil uji hipotesis dalam penelitian ini adalah Ha1 diterima dan hubungannya signifikan. Hasil Uji Korelasi pada tabel 4.3.1 tentang Pengaruh Kompetensi terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan hasil sebagai beriku: Ha1 diterima dengan angka signifikan 0.707. Terdapat hubungan korelasional positif 0.707 dan cukup kuat dengan korelasi tinggi yang berarti Kompetensi Aparatur Sipil Negara berpengaruh terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara secara timbal balik. Data diatas juga menunjukkan bahwa terdapat angka 0,293 yang menyatakan bahwa terdapat variabel yang tidak mempengaruhi dan belum di teliti dalam penelitian ini.
Sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Marliana B.W (2011) berjudul Pengaruh kompetensi Terhadap Kinerja Karyawan (Survey pada PT. Frisian Flag Indonesia Wilayah Jawa barat) menyimpulkan bahwa kompetensi karyawan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja karyawan di PT Frisian Flag Indonesia. Hasil penelitian tidak berbeda dengan penelitian Pengaruh Kompetensi dan Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan PT. Adaro Energy TBK yang dilakukan oleh Ilman Ataunur, dkk (2015) menyimpulkan Kompetensi memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kinerja. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Aparatur Sipil Negara memiliki pengaruh positif yang signifikan dan hubungan yang kuat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sehingga jika Semakin tinggi kompetensi Aparatur Sipil Negara maka kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara akan Semakin tinggi dan berlaku sebaliknya.

SIMPULAN
Kompetensi Aparatur Sipil Negara terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara selama masa pandemic menunjukkan ada pengaruh yang signifikan dengan angka 0.707 dan bersifat positif dan hubungan yang kuat antara kompetensi Aparatur Sipil Negara saat Work from Home pada masa pandemic terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dimana semakin tinggi kompetensi aparatur sipil negara maka semakin tinggi pula kinerja Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

KAPITALISME DAN LIBERALISME

  • KAPITALISME TERLAHIR DARI LIBERALISME (EBENSTEIN 1960). IDEOLOGI INI TUMBUH DAN BERKEMBANG DI EROPA.
  • PERKEMBANGAN INI DISEBABKAN KARENA “TRAUMA SOSIAL POLITIK” YANG MENDALAM TERHADAP SUASANA KEHIDUPAN PADA “ABAD KEGELAPAN” DI EROPA SEKITAR ABAD KE 16 (ODGERS 1916) (WOOD 2021, P. 36).
  • PADA ABAD KE 17 IDE LIBERALISME TUMBUH DAN MENJADI ANCAMAN BAGI PEMERINTAHAN MONARKI SEBAGAI DAMPAK REFORMASI POLITIK (MURCHLAND 2019, P. 1).
  • ADAPUN IDE DASAR DARI IDEOLOGI INI ADALAH MENEMPATKAN PERAN NEGARA DI BAWAH KENDALI RAKYAT DAN MENJADIKAN KEBEBASAN INDIVIDU SEBAGAI TUJUAN BERNEGARA UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN.
  • IDEOLOGI LIBERALISME YANG MELAHIRKAN KAPITALISME JUGA TUMBUH DI AMERIKA SEBAGAI KONSEKUENSI DARI WILAYAH BARU DI MANA IMIGRAN DARI INGGRIS MEMULAI KEHIDUPAN BARU DI BENUA AMERIKA DAN MEMBAWA NILAI-NILAI TERSEBUT (SEPTIANINGRUM 2019, P. 125).
  • SEBAGAIMANA DI EROPA, KEHIDUPAN MASYARAKAT DI AMERIKA JUGA MENGALAMI PERTUMBUHAN YANG CUKUP PESAT DI BAWAH CARA KERJA EKONOMI KAPITALISME.
  • INDIVIDU DIBERI KEBEBASAN UNTUK MENGEMBANGKAN KREATIVITASNYA TERMASUK DALAM BIDANG EKONOMI.
  • PERAN NEGARA SEBAGAI PENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN. MODEL KEHIDUPAN POLITIK SEPERTI INI BERKEMBANG TERUS HINGGA AKHIR ABAD KE 18.
  • PADA AWAL ABAD KE 19 (TAHUN 1929 ATAU 1930) TERJADI KRISIS EKONOMI YANG DIKENAL GREAT DEPRESSION (BERNSTEIN 2001).
  • JALAN KELUAR DARI KRISIS EKONOMI INI ADALAH MELALUI KEBIJAKAN POLITIK (FIELD 2009).
  • NAMUN TIDAK BERARTI BAHWA KAPITALISME DIPERSALAHKAN, ATAU DIANGGAP SEBAGAI SISTEM YANG GAGAL.
  • JUSTRU KAPITALISME MERUPAKAN SISTEM YANG INGIN DISELAMATKAN.
  • KAPITALISME JUSTRU MENDAPAT PELAJARAN DARI KASUS INI BAHWA NEGARA MEMILIKI PERAN PENTING UNTUK MENYELAMATKAN KAPITALISME ITU SENDIRI (BERGER 1990).
  • KASUS KRISIS EKONOMI INI MENGGAMBARKAN BAHWA PERKEMBANGAN KAPITALISME DI AMERIKA TERNYATA TIDAK SEMULUS YANG DIBAYANGKAN.
  • AKIBAT KONTROVERSINYA DAN MUNCULNYA KRISIS EKONOMI, LAISSEZ FAIRE DITINGGALKAN (WALLER 2006, P. 60) DAN BUKAN KAPITALISME YANG DITINGGALKAN.
  • KEYNESIAN (YANG BERASAL DARI PEMIKIRAN JOHN MEYNARD KEYNES) SEBAGAI KEKUATAN PEMIKIRAN EKONOMI YANG BARU MENJADI SOLUSI DARURAT ATAS MASALAH KAPITALISME (EBENSTEIN AND FOGELMAN 1987, P. 171).
  • KONSEP INI MENGUBAH PERAN NEGARA MENJADI LEBIH BERARTI. NEGARA TIDAK HANYA SEBAGAI “PENJAGA KETERTIBAN”, TETAPI JUGA MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN INDIVIDU (QUADAGNO 1987, P. 111).
  • MENURUT EBENSTEIN ADANYA KEBIJAKAN INI MERUPAKAN CIRI DARI WELFARESTATE ATAU NEGARA KEMAKMURAN (EBENSTEIN AND FOGELMAN 1987, P. 163) -WALAUPUN PEMAKNAAN INI SERINGKALI DIANGGAP TIDAK TERLALU TEPAT.
  • KONSEP INI TIDAK TERLALU LAMA BERTAHAN KARENA DIGANTIKAN OLEH KONSEP PEMERINTAHAN PUBLIK SWASTA YANG LEBIH DIKENAL DENGAN ISTILAH NEO LIBERALISM.

industrial-revolution-4.0

MEMBUAT KAJIAN SEBELUMNYA


1. Penelitian berjudul Opini Mahasiswa FISIP USIU Terhadap Pelayanan Pembuatan e KTP di Disdukcapil Kotamadya Medan oleh Raden Deni Admiral dan Anggi Tri Novita. Penelitian ini akan menyajikan hasil penelitian tentang opini mahasiwa FISIP UISU terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Teori yang digunakan adalah Kinerja, Komunikasi Organisasi, dan Opini. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif deskriptif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Penelitian ini dilakukan di kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Selanjutnya lokasi penelitian berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan alasan penulis memilih lokasi ini adalah karena penulis ingin mengetahui tentang kinerja, mekanisme dan prosedur dalam penerbitan E-KTP. Adapun kriteria informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015 sampai 2017 yang telah memiliki E-KTP Kota Medan. Jumlah mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 adalah 125 orang. Dari hasil pra penelitian dari 125 orang mahasiswa FISIP UISU angkatan 2015-2017 hanya terdapat 17 orang mahasiswa yang telah memiliki E-KTP Kota Medan.Teknik pengumpulan data dalam metode ini meliputi metode Wawancara Terarah, Observasi, dan Kuesioner. Analisa data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh responden atau sumber data lain terkumpul. Teknik analisis data dalam penelitian kuantitatif menggunakan statistik.Penelitian ini menggunakan data kuantitatif untuk menghasilkan kesimpulan penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Analisis deskriptif adalah metode yang digunakan untuk mendeskripsikan variable, yaitu variabel kinerja pegawai. Hasil penelitian menunjukan opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan secara umum menghasilkan opini yang sangat baik terutama di dalam proses komunikasi. Terdapat Opini mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara Angkatan 2015-2017 terhadap kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang kurang baik dalam perilaku kinerja dan work performance.Tingkat kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pembuatan E-KTP dalam taraf cukup memuaskan dikarenakan hasil dari opini mahasiswa mayoritas memberikan jawaban yang baik.
2. Penelitian berjudul Opini Publik Terhadap Penerapan New Normal Di Media Sosial Twitter oleh Awad Bin Muhammad Alkatiri, Zhafira Nadiah dan Adinda Nada S. Nasution. Media sosial kini tidak memandang usia, mulai dari kalangan berusia muda hingga tua dapat mengakses media sosial. Media sosial menjadi tempat untuk bertukar informasi dan pendapat. Salah satu media sosial yang aktif digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Twitter. Fenomena yang kini sedang terjadi ialah adanya penerapan new normal selama pandemi Covid-19, dari fenomena tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana opini publik yang terbentuk terhadap penerapan new normal di Indonesia pada Twitter dengan tagar #newnormalindonesia. Penelitian ini menggunakan Quonset opini publik yang dikategorisasikan menjadi positif, negative dan netral. Pada metode penelitian, peneliti menggunakan analisis isi kuantitatif, unit analisis menggunakan unit analisis tematik dengan operasionalisasi konsep menggunakan konsep opini publik. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan alat bantu berupa lembar coding yang kemudian pada pengujian validitas dan reliabilitas menggunakan reliabilitas antar-coder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cuitan dengan tagar #newnormalindonesia cenderung negatif dengan tidak mendukung adanya penerapan new normal
3. Penelitian berjudul Opini Publik Mengenai Larangan Mudik pada Twitter Menggunakan Naïve Bayes oleh Tika Adillah Mutiara, dkk. Aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah di tengah pandemic virus corona (covid-19) saat ini menjadi topik yang sering diperbincangkan oleh masyarakat, salah satunya di twitter. Twitter merupakan salah satu media sosial yang seringkali digunakan untuk penyampaian pesan berupa pendapat atau opini masyarakat. Analisis sentimen adalah studi komputasional dari opini-opini orang. Analisis sentimen akan mengelompokkan teks yang ada dalam sebuah kalimat atau dokumen untuk mengetahui pendapat yang dikemukakan dalam kalimat atau dokumen tersebut. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa opini masyarakat mengenai aturan larangan mudik dengan mengklasifikasikan opini kedalam 2 sentimen yaitu positif atau negatif. Klasifikasi dilakukan dengan menggunakan metode Naïve Bayes Clasifiers. Metode Naive Bayes Classifiers merupakan salah satu metode klasifikasi teks berdasarkan probabilitas kata kunci dalam membandingkan dokumen latih dan dokumen uji. Hasil pengujian pada tools RapidMiner memperlihatkan bahwa akurasi dengan fitur TF-IDF memberikan hasil akurasi yang baik. Metode Naïve Bayes Classifier dapat menghasilkan akurasi yang tingga yaitu 83,38%. secara keseluruhan penggunaan metode Naive Bayes memiliki performansi yang cukup baik untuk melakukan klasifikasi tweet.
4. Penelitian berjudul Opini Publik Dalam Polarisasi Politik Di Media Sosial oleh Faris Budiman Annas, dkk Tahun 2019 merupakan tahun yang penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, karena pada tahun ini diadakan Pemilihan umum presiden dan anggota legislatif. Menjelang pemilihan umum tersebut, polarisasi politik pada masyarakat Indonesia semakin kuat. Polarisasi ini membelah masyarakat ke dalam dua kelompok, yakni kelompok yang mendukung Jokowi dan anti-Jokowi. Polarisasi juga didukung dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh kedua kelompok tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah menamakan kelompok anti rezim dengan menggunakan hesteg #2019GantiPresiden. Gerakan pembanding menamakan diri dengan penggunaan hesteg #2019TetapJokowi. Kedua Gerakan ini sangat aktif dalam berdiskusi dan membangun narasi di media sosial. Penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi dan membandingkan kedua opini publik dalam interaksi anggota grup Facebook yang bernama #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi virtual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polarisasi politik yang terjadi di media sosial semakin menguat menjelang pemilihan umum 2019. Kedua kelompok memiliki opini yang saling bertentangan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak mereka dukung dan mendukung penuh pasangan yang mereka usung.
5. Opini Publik Tentang Kebijakan Otoritas Negara Terkait Pemblokiran Layanan Data Telekomunikasi Di Papua Dan Papua Barat (Survei Pada Publik GMNI Bandung) oleh Siti damayanti zahro dan kharisma nasionalita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui opini publik gmni bandung tentang kebijakan otoritas negara terkait pemblokiran layanan data telekomunikasi. Kebijakannya dibuat oleh kementerian komunikasi dan informatika pada tanggal 21 agustus sampai 23 september 2019. Kebijakan yang bertujuan untuk membuat papua aman dan kondusif kembali. Namun banyak pendapat pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini berlangsung selama 34 hari, terhitung sejak 21 agustus 2019 sampai 23 september 2019. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data univariat dengan jenis distribusi frekuensi. Metode yang digunakan adalah metode survei dengan responden 87 yang didapat dengan teknik simple random sampling. Kesimpulan dari penelitian ini adalah publik memberikan opini “tidak setuju”. Dengan demikian publik gmni bandung kontra terhadap kebijakan otoritas negara terkait internet di papua.

MEMBUAT OPINI PUBLIK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Secara yuridis, penerbitan Perppu ini merujuk pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009. Akan tetapi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama akademisi dan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pendapat-pendapat yang disampaikan oleh Pemerintah, akademisi, pakar, aliansi buruh, pengusaha dan stakeholder terkait dalam Perppu ini berusaha untuk menstimulasi opini publik.
Secara sederhana terdapat opini pendukung lahirnya Perppu ini dan opini kontra terhadap Perppu ini. Berikut beberapa opini yang dapat dikutip melalui berbagai laman media, antara lain:

1. Opini Pendukung

  • Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, misalnya, mengatakan bahwa, Perppu Cipta kerja tidak bertentangan dengan Putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja. Baginya, perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana diamanatkan oleh MK bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perppu.
  • Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa secara teori, adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut memang sudah sangat sesuai. Pasalnya MK memang mengungkapkan bahwa perlu dilakukan revisi dasar hukum dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah disahkan. Revisi tersebut adalah memasukkan Omnibus Law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Maka untuk merespon mandat yang dikeluarkan oleh MK tersebut, Pemerintah pun langsung bergerak dengan cepat, yakni mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti. Secara teori pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak ada masalah, karena secara formalitas hingga prosedur, seluruhnya sudah sangat sesuai sebagaimana yang dimandatkan oleh MK. Karena pembentukan Perppu Cipta Kerja yang telah direvisi ini sesuai dengan apa yang telah diinginkan oleh MK.
  • Lebih lanjut, Menko Polhukam menjelaskan juga bahwa dalam percepatan pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk semakim mempermudah para investor menanamkan modalnya di Indonesia, baik investor dalam negeri maupun para investor yang berasal dari luar negeri.

2. Opini Kontra

  • Pendapat Jimly Assidiqie yang mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
  • Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK. Allan berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. Artinya lebih diutamakan untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja, apalagi MK telah memberikan jangka waktu selama 2 tahun sejak putusan. Waktu yang sangat cukup apabila pemerintah mau memperbaiki.
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Kurniasih menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali. “MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022). Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah. “Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata dia.

Peran Komunikasi Orang Tua dan Anak dalam Mengantisipasi Kekerasan Seksual

1.1 Latar Belakang Masalah
Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia 2010-2014 mengungkapkan, ada lebih dari 21 juta kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota, 42-58% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak, sisanya kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Padahal, masalah perlindungan anak telah diatur oleh negara di beberapa regulasi. Salah satunya, di dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan.
Pada kenyataannya, hak untuk bebas dari kekerasan bagi anak belum sepenuhnya terwujud dalam seluruh kehidupan masyarakat Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan selalu meningkat. Pada tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak menerima 2.637 laporan pengaduan kekerasan terhadap anak, 62% dari angka tersebut adalah kekerasan seksual. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2010, yaitu 2.426 kasus dengan 42%-nya kasus kekerasan seksual dan tahun 2011, yaitu 2.509 kasus dengan 58%-nya kasus kekerasan seksual (Jurnal Perempuan, 2012).
Kekerasan seksual adalah kejahatan yang berdampak sangat besar pada korban-korbannya baik secara fisik maupun psikologis. Dalam peristiwa kekerasan seksual, bukan hanya tubuh eksternal perempuan yang disakiti, melainkan juga tubuh internalnya (Matlin, dalam Yolandasari 2015). Dengan semakin gentingnya masalah kekerasan seksual ini, maka gerakan pencegahan perlu dilakukan secara total dan berkelanjutan.
Keluarga adalah salah satu pilar terbaik dalam penanaman nilai-nilai dan pengetahuan yang bermanfaat untuk pencegahan kekerasan seksual bagi anak. Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Artinya, keluarga inti terdiri dari orang tua dan anak. Orang tua memiliki peranan yang strategis dalam melakukan fungsi pengawasan dan menanamkan bekal bagi anak yang akan berguna untuk perlindungan dirinya.
Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak berperan dalam membentuk perilaku anak. Melalui komunikasi yang efektif, orang tua dapat memberikan pandangan mengenai masalah seksualitas sehingga anak dapat mengerti mana yang seharusnya baik atau tidak baik bagi mereka, sehingga dapat mencegah ancaman kejahatan seksual. Komunikasi keluarga atau komunikasi antara orang tua dan anak ini
juga tidak hanya berupa komunikasi langsung atau tatap muka tapi juga dapat melalui media sosial seperti LINE, facebook, instagram, twitter, dan lain-lain.
Penggunaan media sosial dapat memudahkan orang tua untuk berkomunikasi dengan anak sekaligus menjadi salah satu cara orang tua dalam mengawasi konten-konten yang diakses oleh anak di media sosial. Berdasarkan uraian di atas peneliti merasa tertarik untuk meneliti “Bagaimana orang tua dalam keluarga melakukan komunikasi dengan anak untuk mengantisipasi pelecehan seksual di Kabupaten Serdang Bedagai?”

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka peneliti menyimpulkan sebuah perumusan masalah, yaitu “Bagaimana orang tua dalam keluarga melakukan komunikasi dengan anak untuk mengantisipasi pelecehan seksual di Kabupaten Serdang Bedagai?”

1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
– Untuk Mengungkap realitas kasus pelecehan seksual di Kabupaten Serdang Bedagai
– Untuk mengetahui peran komunikasi keluarga dan anak secara verbal dan nonverbal dalam mengantisipasi pelecehan seksual.
– Untuk menghasilkan model komunikasi keluarga dan anak yang efektif dalam mengantisipasi pelecehan seksual.

Re (positioning) Pekan Raya Sumatera Utara

Pekan Raya Sumatera Utara atau yang lebih kita kenal sebagai PRSU kembali diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019. Terdapat beberapa perbedaan mencolok dari penyelenggaraan PRSU tahun-tahun sebelumnya. Pekan Raya Sumatera Utara tahun 2016 hadir dengan semangat baru bernama New PRSU.
New PRSU hadir dengan semangat baru yang disebut Prestige, Reborn, Spirit, dan Up to date. Dikutip dari salah satu media partner New PRSU. Prestige, berarti Sumatera Utara memiliki event akbar (PRSU) yang selama ini dianggap tidak menarik padahal secara realitanya event ini diikuti 33 kabupatan kota dan sekitar 300 tenant ditambah pengunjung mencapai 200 ribuan. Reborn, dijelaskannya, dalam artian PRSU tahun ini dilahirkan dalam bentuk yang fresh dan baru mulai dari logo, bangunan fisik dan wahana yang ada. Spirit, diartikan semangat kembali, semangat ini menjadi urat nadi dalam new PRSU 2016. Artinya semangat perubahan yang dapat dibanggakan secara nasional bahkan manca negara. Sedangkan Up to date merambah konteks innovasi dan viral communication, salah satunya menggandeng para pelaku social media dan pengguna electronic card. Jadi program acara ini juga beragam, mulai dari seni kebudayaan daerah, festival band, expo multiproduk, berbagai kompetisi hingga konten acara urban untuk menarik para entrepreuner muda Sumatera Utara.
New PRSU sebagai sebuah produk
Dalam strategi pemasaran, New PRSU merupakan sebuah produk yang bisa dipasarkan. Pada saat kita memasarkan New PRSU sebagai sebuah produk maka kita akan mendapat tantangan untuk menanamkan persepsi New PRSU daalam benak konsumen. Salah satu akibat perkembangan ekonomi dan teknologi informasi, konsumen atau calon konsumen dipakasa menerima informasi diluar batas kemampuan untuk menyimpan dan mengingatnya. Konsumen dipaksa menyimpan jutaan nama perusahaan, produk, merek, tempat, nama orang, konsep dan sebagainya.
Akhirnya dalam kepala manusia nama-nama itu disederhanakan, disusun menurut tangga-tangga. Anak tangga teratas dipersepsikan sebagai yang paling bermutu, tangga kedua untuk merek kedua dan seterusnya. Hal ini tidak mudah, sebab ini menyangkut persepsi bagaimana meyakinkan calon pembeli bahwa produk tersebut berada pada tangan pertama. Posisi ini dicapai melalui suatu komunikasi periklanan dengan strategi merebut sepotong kapling dari suatu ceruk yang masih tersedia di pasar yang dikenal dengan istilah Konsep Positioning.
Konsep ini diperkenalkan oleh Al Ries dan Jack Trout dalam bukunya “Positioning, The attle for Your Mind, New York, Mc Graw Hill” (1981) adalah upaya untuk menempatkan sebuah produk, merek, perusahaan, individu, atau apa saja dalam alam pikiran mereka yang dianggap sebagai sasaran atau konsumennya. Sebagai sebuah produk New PRSU melakukan langkah maju untuk menanamkan kembali persepsi baru mengenai Pekan Raya Sumatera Utara. Langkah ini kita sebut sebagai Repositioning atau penyusunan kembali persepsi Pekan Raya Sumatera Utara dalam benak konsumen.
Langkah-Langkah Positioning

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM)

Terdapat banyak sekali pandangan mengenai model pembangunan masyarakat. Pada tulisan kali ini, penulis ingin memfokuskan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dijalankan pemerintah Indonesia.
Apa itu program PNPM?
Dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya.
Lahirnya PNPM Mandiri tidak secara spontan. Setelah Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim utusan ke berbagai daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan sudah lebih dari 30 negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan masyarakat di Indonesia, maka mulai awal tahun 2006 gagasan PNPM sudah menjadi wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus 2006, presiden memutuskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program nasional. Kemudian lahirlah pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dua program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri sebelum program-program lain bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian mulai bergabung pada tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK, PPIP, PUAP, PISEW dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri – 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum – 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Berangkat dari komplesitas permasalahan tersebut, Pemerintah telah menelurkan beragam program dimana salah satunya adalah PNPM Mandiri Perdesaan. PNPM MPd sebagai program pemberdayaan terbesar di Indonesia lahir atas dasar keprihatin atas masalah kemiskinan di Indonesia.Semenjak diberlakukannya program PNPM Mandiri dari tahun 2003 yang dulunya bernama PPK yang kemudian diperluas menjadi PNPM secara nasional sejak tahun 2007 memiliki visi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan diharapkan masyarakat dapat menuntaskan tahapan pemberdayaan yaitu tercapainya kemandirian dan keberlanjutan, setelah tahapan pembelajaran dilakukan melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Model pengembangan seperti apa yang digunakan pada program PNPM?
Menurut Jim Ife & Frank Tegoriero (2008), setidaknya ada enam dimensi pengembangan atau pemberdayaan masyarakat dan kesemuanya berinteraksi satu dengan lainnya dalam bentuk-bentuk yang kompleks. Keenam dimensi tersebut yaitu:
– Pengembangan sosial
– Pengembangan ekonomi
– Pengembangan politik
– Pengembangan budaya
– Pengembangan lingkungan
– Pengembangan personal/ spiritual
Beberapa dimensi lebih fundamental daripada lainnya; misalnya banyak orang (khususnya orang-orang pribumi) akan beranggapan bahwa pengembangan personal/spiritual merupakan landasan untuk semua pengembangan yang lain. Tetapi untuk tujuan penyusunan model pengembangan masyarakat dan model pemikiran tentang peran pekerja masyarakat, keenam dimensi di atas dipertimbangkan sebagai hal yang sangat penting.
Dalam situasi tertentu, tidak semua dimensi ini akan memiliki prioritas yang setara. Masyarakat mana pun akan mengembangkan keenam dimensi tersebut untuk level-level yang berbeda; misalnya, satu masyarakat mungkin memiliki basis ekonomi yang kuat, partisipasi politik yang sehat dan identitas budaya yang kuat, tapi sekaligus memiliki pelayanan kemanusiaan yang kurang baik, lingkungan fisik yang buruk, harga diri yang rendah dan tingkat pengasingan yang tinggi. Dalam masyarakat yang demikian, pengembangan lingkungan dan personal/spiritual akan menjadi prioritas tertinggi dalam program pengembangan masyarakat.
Nämun begitu, masyarakat lainnya akan mencerminkan gambaran yang berbeda dan memerlukan prioritas yang berbeda dalam proses pengembangan. Poin penting yaitu bahwa keenam aspek pengembangan masyarakat tersebut sangat penting dan untuk memiliki masyarakat yang benar-benar sehat dan berfungsi, perlu mencapai level pengembangan yang tinggi untuk keenam dimensi secara keseluruhan.
Pekerja masyarakat manapun atau siapa pun yang terkait dengan program pengembangan masyarakat harus memperhatikan keenam dimensi itu dan tujuan tersebut harus memaksimalkan pengembangan pada seluruh dimensi itu. Schuler, Hashemi dan Riley (dalam Edi Suharto, 2008) mengembangkan beberapa indikator pemberdayaan, yang mereka sebut sebagai empowerment index atau indeks pemberdayaan:
– Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.
– Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
– Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
– Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
– Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.
– Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
– Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
– Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya.
Konsep pembangunan partisipatif adalah suatu gejolak baru yang hadir di akhir abad ke-20 sebagai jawaban atas lambannya pelaksanaan pembangunan di negara-negara berkembang yang mengacu pada teori-teori modernisasi. Robert Chambers (1987) dalam bukunya “Rural Development: Putting The Last First” (Pembangunan Desa: Mulai dari Belakang) membongkar habis kegagalan pembangunan pada negara-negara dunia ketiga yang menerapkan teori modernisasi berdasarkan intervensi negara-negara barat yang dimotori oleh Amerika Serikat, khususnya pada pembangunan pedesaan. Pada buku tersebut Chambers juga menawarkan solusi dengan proposisinya “mendahulukan yang terakhir” sebagai kontribusi pemikiran yang kontras untuk sebuah konsep pembangunan sebelumnya. Konsep pembangunan partisipatif ini adalah suatu paradigma pembangunan baru di mana menggerakkan masyarakat tidak lagi berpola ‘top-down’ dalam menuntaskan segala persoalan pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di sekitar mereka, melainkan dengan cara berdaya sendiri, dengan menggali potensi yang ada di dalam diri dan lingkungan sekitarnya dalam rangka menghadirkan apa sesungguhnya yang mereka butuhkan untuk bergerak ke arah kemajuan.

Dunia juga mengalami perubahan dalam mengukur keberhasilan pembangunan yang dilakukan suatu bangsa. Indikator keberhasilan pembangunan yang bersifat konvensional seperti naiknya pendapatan bukan lagi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pembangunan. Ada indikator baru keberhasilan pembangunan adalah kesuksesan negara menciptakan civil society. Negara tidak hanya mengutamakan pembangunan ekonomi tanpa memberi kesempatan pada rakyat dan organisasi yang hidup di dalamnya untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan memberi alternatif solusi sebagai bentuk perwujudan penghormatan pada hak asasi manusia. Bahkan rakyat pun dipersilakan mengkoreksi kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan (Sutrisno, 1995).
Maka tidak mengherankan jika saat ini hampir seluruh kegiatan pembangunan, pelaksanaannyadilakukan dengan menggunakan metoda pembangunan partisipatif. Walaupun pada kenyataannya masing-masing kegiatan pembangunan memiliki perbedaan target sasaran masyarakat dan partisipasi seperti apa yang diharapkan terjadi dalam pembangunan. Perbedaan tersebut terjadi pada tingkatan kedudukan fungsi dan peran para pelaku di masyarakat, serta proses pengkomunikasiannya. Kondisi yang terjadi saat ini adalah partisipasi dan keaktifan masyarakat dalam pembangunan baru dipahami sebagai seberapa banyak jumlah yang hadir dalam setiap tahap pembangunan, bukan seberapa besar keterlibatan mereka.
Model yang digunakan dalam program ini adalah model pembangunan partisipatif. Untuk mengendalikan program PNPM agar tepat sasaran. Program PNPM mengenal istilah fasilitator di tingkat kecamatan. Fasilitator memiliki tugas untuk membantu masyarakat menentukan prioritas pembangunan di wilayah mereka.

Apa itu fasilitator dalam program PNPM?
Lippit (1958) dan Rogers (1983) menyebut “fasilitator” itu sebagai “agen perubahan (change agent)”, yaitu seseorang yang atas `nama pemerintah atau penyelenggara komunikasi pembangunan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh (calon) penerima manfaat dalam kegiatan pembangunan.
Fasilitator adalah pekerja profesional sebagai pelaksana program/ kegiatan demi keberhasilan dan atau tercapainya tujuan-tujuan komunikasi pembangunan. Karena itu, fasilitator haruslah memiliki kualifikasi tertentu baik yang menyangkut kompetensi, kepribadian, sikap, dan ketrampilan berkomunikasi untuk memfasilitasi komunikasi pembangunan.
Berdasarkan status dan lembaga tempatnya berkerja, fasilitator dibedakan dalam (UU No. 16 Tahun 2006):
(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai negeri yang ditetapkan dengan status jabatan fungsional sebagai Fasilitator.
Fasilitator PNS mulai dikenal sejak awal 1970-an seiring dengan dikembangkannya konsep “catur sarana unit desa” dalam program BIMAS.
Sedang jabatan fungsional penyuluh, mulai dibicarakan sejak pelaksanaan proyek penyuluhan tanaman pangan (National Food Crops Extension Project/NFCEP) sejak tahun 1976.
(2) Fasilitator Swasta, yaitu fasilitator yang berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta (produsen pupuk, pestisida, perusahaan benih, alat/mesin pertanian, dll). Termasuk kategori penyuluh swasta adalah, penyuluh dari lembaga swadaya masyarakat (LSM)
(3) Fasilitator Swadaya, yaitu fasilitator yang berasal dari masyarakat yang secara sukarela (tanpa mengharapkan imbalan) melakukan kegiatan komunikasi pembangunan di lingkungannya. Termasuk dalam kelompok ini adalah, fasilitator yang diangkat dan atau memperoleh imbalan dari masyarakat di lingkungannya.
Mereka itu, dalam prakteknya, terdiri dari :
a) Aparat fungsional pemerintah
b) Pelaku bisnis, Pusat Informasi, dan Media,
c) Pegiat lembaga non-pemerintah atau LSM
d) Tokoh masyarakat
e) Kelompok profesional
f) Sukarelawan, Dll

Secara konvensional, peran fasilitator hanya dibatasi pada kewajibannya untuk menyampaikan inovasi dan atau mempengaruhi penerima manfaat melalui metode dan teknik-teknik tertentu sampai mereka (penerima manfaat) dengan kesadaran dan kemampuannya sendiri secara sukarela melaksanakan program/kegiatan dan atau mengadopsi inovasi yang disampaikan. Tetapi, dalam perkembangannya, peran fasilitator tidak hanya terbatas pada fungsi menyampaikan inovasi dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh penerima manfaatnya, tetapi ia harus mampu mengorganisasikan, memotivasi dan menggerakkan, termasuk juga melakukan peran bantuan dan advokasi kebijakan yang diperlukan penerima manfaatnya, fasilitator juga harus mampu menjadi jembatan penghubung antara pemerintah atau penyelenggara komunikasi pembangunan yang diwakili dengan masyarakatnya, baik dalam hal menyampaikan inovasi atau kebijakan-kebijakan yang harus diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat, maupun untuk menyampaikan umpan-balik atau tanggapan masyarakat kepada pemerintah/lembaga penyelenggara yang bersangkutan.
Sebab, hanya dengan menempatkan diri pada kedudukan atau posisi seperti itulah ia akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam arti, mampu membantu masyarakat memperbaiki mutu hidup dan kesejahteraanya, dan dilain pihak, ia akan memperoleh pengakuan dan dukungan serta kepercayaan sebagai “agen pembaharuan” yang handal dari masyarakat penerima manfaatnya.
Sehubungan dengan peran yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab setiap fasilitator seperti itu, Levin (1943) dalam Mardikanto (2007) mengenalkan adanya 3 (tiga) tahapan peran fasilitator yang terdiri atas kegiatan-kegiatan:
1) pencairan diri dengan masyarakat penerima manfaat,
2) menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan.
3) pemantapan hubungan dengan masyarakat penerima manfaat.
Ketiga macam peran tersebut, oleh Lippit (1958) dikembangkan menjadi beberapa peran lain yang lebih rinci, yaitu:
1) Pengembangan kebutuhan untuk melakukan perubahan-perubahan Dalam tahapan ini, setiap fasilitator harus mampu memainkan perannya pada kegiatan-kegiatan:
a) Diagnosa masalah atau kebutuhan-kebutuhan yang benar-benar diperlukan (real need) masyarakat penerima manfaatnya.
b) Analisis tentang motivasi dan kemampuan masyarakat penerima manfaat untuk melakukan perubahan, sehingga upaya perubahan yang direncanakan mudah diterima dan dapat dilaksanakan sesuai dengan sumberdaya (dana, pengetahuan, ketrampilan, dan kelembagaan) yang telah dimiliki masyarakat penerima manfaatnya
c) Pemilihan obyek perubahan yang tepat, dengan kegiatan awal yang benar-benar diyakini pasti berhasil dan memiliki arti yang sangat strategis bagi berlangsung¬nya perubahan-perubahan lanjutan di masa-masa berikut¬nya.
d) Analisis sumberdaya yang tersedia dan atau dapat digunakan oleh fasilitator yang bersama-sama penerima manfaatnya untuk perubahan seperti yang direncanakan.
e) Pemilihan peran bantuan yang paling tepat yang akan dilakukan oleh fasilitator, baik berupa bantuan keahlian, dorongan/dukungan untuk melakukan perubahan, pemben-tukan perubahan, pembentukan kelembagaan, atau mem-perkuat kerjasama masyara¬kat atau menciptakan suasana tertentu bagi terciptanya perubahan.
2) Menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan
Dalam tahapan ini, kegiatan yang harus dilakukan oleh fasilitator adalah:
a) Menjalin hubungan yang akrab dengan masyarakatnya selaku penerima manfaatnya
b) Menunjukkan kepada masyarakat penerima manfaatnya tentang pentingnya perubahan-perubahan yang harus dilakukan, dengan menunjukkan masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan yang belum dirasakan oleh masyarakat penerima manfaatnya,
c) Bersama-sama masyarakat, menentukan prioritas kegia¬tan, memobilisasi sumberdaya (mengumpulkan dana, menyelenggarakan pelatihan, membentuk dan mengembangkan kelembagaan), dan memimpin (mengambil inisiatif, mengarahkan, dan membimbing) perubahan yang direncana¬kan.
3) Memantapkan hubungan dengan masyarakat penerima manfaatnya, melalui upaya-upaya:
a) Terus menerus menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan masyarakat penerima manfaatnya, utamanya tokoh-tokohnya (baik tokoh formal maupun tokoh informal),
b) Bersama-sama tokoh-tokoh masyarakat memantapkan upaya-upaya perubahan dan merancang tahapan-tahapan perubahan yang perlu dilaksanakan untuk jangka panjang, dan
c) Terus-menerus memberikan sumbangan terhadap perubahan yang profesional melalui kegiatan penelitian rumusan konsep perubahan yang akan ditawarkan.
Berkaitan dengan peran penerima manfaatnya, Mosher (1968) mengungkapkan bahwa setiap fasilitator harus mampu melaksanakan peran ganda sebagai:
1) Guru, yang berperan untuk mengubah perilaku (sikap, pengetahuan, dan ketrampilan) masyarakat penerima manfaatnya.
2) Penganalisis, yang selalu melakukan perngamatan terhadap keadaan (sumberdaya alam, perilaku masyarakat, dan kemampuan dana, dan kelembagaan yang ada) dan masalah-masalah serta kebutuhan-kebutuhan masyarakat penerima manfaatnya, dan melakukan analisis tentang alternatif pemecahan masalah/ pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut.
3) Penasehat, untuk memilih alternatif perubahan yang paling tepat, yang secara teknis dapat dilaksanakan, secara ekono-mi menguntungkan, dan dapat diterima oleh nilai-nilai sosial budaya setempat.
4) Organisator, yang harus mampu menjalin hubungan baik dengan segenap lapisan masyarakat (terutama tokoh-tokoh¬nya), mampu menumbuhkan kesadaran dan menggerakkan partisipasi masyarakat, mampu berinisiatif bagi terciptanya perubahan-perubahan serta dapat memobilisasi sumberdaya, mengarahkan dan membina kegiatan-kegiatan, msupun mengembangkan kelembagaan-kelembagaan yang efektif untuk melak¬sanakan perubahan-perubahan yang telah direncanakan.
Lebih lanjut, Mardikanto (2010) menyampaikan beragam peran fasilitator yang disebutnya sebagai edfikasi, yaitu akronim dari:
(1) Peran edukasi, yaitu berperan sebagai pendidik dalam arti untuk mengembangkan proses belajar-bersama penerima manfaatnya, dan terus menanamkan pentingnya belajar sepanjang hayat kepada masyarakat penerima manfaatnya.
(2) Peran diseminasi inovasi, yaitu peran penyebarluasan informasi/inovasi dari ”luar” kepada masyarakat penerima manfaatnya, atau sebaliknya; dan dari sesama warga masyarakat kepada warga masyarakat yang lain (di dalam maupun antar sistem sosial yang lain)
(3) Peran fasilitasi, yaitu memberikan kemudahan dan atau menunjukkan sumber-sumber kemudahan yang diperlukan oleh penerima manfaat dan pemangku kepentingan pembangunan yang lain. Dalam pengertian fasilitasi, termasuk di dalamnya adalah peran mediasi atau sebagai perantara antar pemangku kepentingan pembangunan.
(4) Peran konsultasi, yaitu sebagai penasehat atau pdmberi alternatif pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat penerima manfaatnya dan pemangku kepentingan yang lain.
(5) Peran advokasi, yaitu memberikan peran bantuan kaitannya dengan rumusan/pengambilan keputusan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakatpenerima manfaatnya (utamanya bagi kelompok kelas-bawah).
(6) Peran supervisi, yaitu peran sebagai penyelia (supervisor) pelaksanaan kegiatan advokasi dan Komunikasi Pembangunan yang ditawarkan dan atau dilaksanakan oleh masyarakat penerima manfaatnya
(7) Peran pemantauan (monitoring) dan evaluasi, yaitu peran untuk melakukan pengamatan, pengukura, dan penilaian atas proses dan hasil-hasil Komunikasi Pembangunan, baik selama kegiatan masih sedang dilaksanakan (on-going), maupun pada saat sebelum (formatif) dan setelah kegiatan dilakukan (ex-post/sumatif).
Selaras dengan peran yang harus dimainkan oleh setiap fasilitator seperti telah dipaparkan di atas, Berlo (1961) mengemukakan 4 (empat) kualifikasi yang harus dimiliki setiap fasilitator yang mencakup:
1) Kemampuan berkomunikasi, hal ini tidak hanya terbatas pada kemampuan: memilih inovasi, memilih dan menggunakan media komunikasi yang efektif, memilih dan menerapkan metoda yang efektif dan efisien, memilih dan menyiapkan dan menggunakan alat bantu dan alat peraga yang efektif dan murah; tetapi yang lebih penting adalah kemampuan dan ketrampilan fasilitator untuk beremphati dan berinteraksi dengan masyarakat penerima manfaatnya.
2) Sikap fasilitator yang:
a) Menghayati dan bangga terhadap profesinya, serta merasakan bahwa kehadirannya untuk melaksanakan tugas itu memang sangat dibutuhkan masyarakat penerima manfaatnya.
b) Meyakini bahwa inovasi yang disampaikan itu telah teruji kemanfaatannya, memiliki peluang keberhasilan untuk diterapkan pada kondisi alam wilayah kerjanya, memberikan keuntungan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat, serta meyakini bahwa inovasi yang akan disampaikan itu benar-benar merupakan kebutuhan nyata (meskipun seringkali belum dapat dirasakan) masyarakat penerima manfaatnya.
c) Menyukai dan mencintai masyarakat penerima manfaatnya, dalam artian selalu siap memberikan bantuan dan atau melak¬sanakan kegiatan-kegiatan demi berlangsungnya perubahan-perubahan kehidupan masyarakat penerima manfaatnya.
3) Kemampuan /penguasaan pengetahuan tentang:
a) Isi, fungsi, manfaat, dan nilai-nilai yang terkandung dalam inovasi yang disampaikan, baik secara konseptual (keilmiahan) maupun secara praktis.
b) Latar belakang dan keadaan masyarakat penerima manfaatnya, baik yang menyangkut perilaku, nilai-nilai sosial budaya, keadaan alam, maupun kebutuhan-kebutuhan nyata yang diperlukan masyarakat penerima manfaatnya.
c) Segala sesuatu yang seringkali menyebabkan warganya suka atau tidak menghendaki terjadinya perubahan dan segala sesuatu yang menyebabkan masyarakat seringkali cepat/lambat mengadopsi inovasi.
4) Karakteristik sosial-budaya fasilitator
Di dalam kenyataannya, kualifikasi fasilitator tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan ketrampilan, sikap dan pengetahuan saja, tetapi keadaan latar belakang sosial budaya (bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan) seringkali justru lebih banyak menentukan keberhasilan penyuluhan yang dilaksanakan.
Karena itu, fasilitator yang baik, sejauh mungkin harus memiliki latar belakang sosial budaya yang sesuai dengan keadaan sosial budaya masyarakat penerima manfaatnya. Setidak-tidak¬nya, jika seorang fasilitator akan bertugas di wilayah kerja yang memiliki kesenjangan sosial budaya yang telah dimiliki¬nya, ia harus selalu berusaha untuk menyiapkan diri dan berusaha terus menerus mempelajari dan menghayati nilai-nilai sosial budaya masyarakat penerima manfaatnya itu.
Terkait dengan kualifikasi fasilitator tersebut, Tim Persiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Komunikasi Pembangunan, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama-sama the British Council (2009) merumuskan bakuan kompetensi yang merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas penyuluhan pertanian. Berdasarkan definisi tersebut, pengelompokan unit-unit kompetensi dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu Kelompok Kompetensi Umum, Kelompok Kompetensi Inti dan Kelompok Kompetensi Khusus (http://lsp-fpm.or.id/).
Kelompok Kompetensi Umum mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan pada semua kelompok fasilitator, unit kompetensi kelompok umum (http://lsp-fpm.or.id/), meliputi:
(1) Membangun relasi sosial,
(2) Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya masyarakat
(3) Menyadarkan kebutuhan masyarakat
(4) Melaksanakan fasilitasi pembelajaran
(5) Meningkatkan aksesibilitas antar pemangku kepentingan
(6) Membangun visi dan kepemimpinan
Kelompok Kompetensi Inti mencakup unit-unit kompetensi yang berlaku dan dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas inti (fungsional), dan merupakan unit-unit yang wajib (compulsory) untuk bidang keahlian fasilitator. Unit kompetensi inti meliputi:
(1) Membangun jejaring dan kemitraan
(2) Membangun modal-sosial
(3) Membangun kapasitas kelembagaan masyarakat dan kelembagaan pemerintahan
(4) Memperkuat posisi-tawar
(5) Merancang perubahan
(6) Mendesain proses pembelajaran
(7) Menyiapkan kader Komunikasi Pembangunan\
(8) Mengembangkan kemandirian masyarakat
(9) Meningkatkan aksesibilitas antar pemangku kepentingan
(10) Mengelola konflik
(11) Mengembangkan sistem sanksi (reward & punishment)
Kelompok kompetensi khusus mencakup unit-unit kompetensi yang bersifat spesifik sebagai inovator/pembaharu, yaitu:
(1) Mengembangkan ide/metodaproduk baru di bidang/sektor kegiatan tertentu
(2) Memfasilitasi penerapan ide/metoda/produk baru di bidang/ sektor kegiatan tertentu
Fasilitator Kecamatan adalah pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. Peran fasilitator kecamatan adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian, selain itu juga berperan dalam membimbing kader-kader desa atau pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan.
Tugas Pokok dan Fungsi Fasilitator Kecamatan dalam program PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan penjelasan V PTO PNPM-MP adalah sebagai berikut (Depdagri, 2008):
1. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
2. Memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin)
3. Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan.
4. Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
5. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan / TPK, Unit Pengelola Kegiatan / UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.)
6. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll.)
7. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
8. Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya.
9. Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana).
10. Mengidentifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
11. Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
12. Mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
13. Membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam.
14. Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
15. Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa
16. Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u.p. PjOK
17. Mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
18. Menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
19. Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.
20. Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
21. Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten.

Penutup
Program PNPM yang telah direncanakan, diimplementasikan dan berdampak pada masyarakat sudah tidak lagi dilaksanakan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebagian besar dana yang diperuntukkan bagi kegiatan ini beralih kebijakan menjadi Dana Pendamping Desa. Secara substansi terdapat perbedaan pendekataan dalam kedua program ini. Pendampingan yang dilaksanakan program Pendamping Desa, sama sekali berbeda dengan kegiatan yang dilaksanakan fasilitator PNPM. Penulis memberi masukan melalui tulisan ini agar pemerintah memperhatikan keberhasilan program PNPM untuk bisa diaplikasikan pada program pendamping desa. Untuk lebih memperkuat argumentasi keberhasilan program PNPM, pada tulisan ini, penulis akan mencantumkan beberapa hasil penelitian berkaitan dengan program PNPM, antara lain:
1. Penelitian yang dilakukan Mubarak (2010) berjudul Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau dari Proses Pengembangan Kapasitas pada Kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di Desa Sastrodirjan Kabupaten Pekalongan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kegiatan pengembangan kapasitas, masyarakat di Desa Sastrodirjan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip pemberdayaan dan telah berhasil mengubah tingkat kesadaran masyarakat serta meningkatkan pemahamannya untuk berperan dalam pembangunan di komunitasnya. Temuan yang didapatkan adalah perubahan kesadaran masyarakat tidak berhubungan dengan usia responden, tingkat pendidikan dan perannya dalam PNPM, namun memiliki hubungan dengan jenis kelamin, dimana peran dan keterlibatan perempuan masih rendah dan belum cukup optimal dalam mendukung pembangunan di tingkat komunitas. Masyarakat Desa Sastrodirjan telah menyadari konsep pemberdayaan dan mengerti untuk menggunakannya bagi kepentingan komunitasnya, namun untuk menuju tahapan pembiasaan masih membutuhkan pembelajaran yang lebih banyak sehingga mereka benar-benar siap untuk bertangggungjawab secara penuh dalam pengelolaan pembangunan komunitasnya. Masyarakat juga telah siap untuk melanjutkan program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan, meskipun secara mandiri hal tersebut belum dapat dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dan masih membutuhkan pendampingan yang intensif dari pihak luar serta bantuan pendanaan secara kontinyu.
2. Sagala (2009) dalam penelitiannya berjudul Evaluasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) terhadap Pengembangan Sosio-ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Balige belum sepenuhnya dilaksanakan secara baik. Sarana dan prasarana fisik dibangun belum menjadi prioritas utama. Hal ini karena tidak jelas manfaat serta pemanfaatnya. Tingkat partisipasi masyarakat belum datang dari hati nurani tetapi masih digerakkan oleh tokoh-tokoh (informal leader) yang ada di desa tersebut. Dampak PNPM-MP terhadap kondisi sosio-ekonomi pendapatan dan pendidikan masyarakat sebelum dan sesudah adanya PNPM-MP berbeda nyata secara positif. Demikian juga pendapatan dan pendidikan masyarakat yang tidak menerima PNPM-MP juga signifikan atau berbeda nyata. Justru kenaikan pendapatan dan pendidikan masyarakat yang menerima Program PNPM-MP lebih rendah, karena umumnya masyarakatnya miskin, tingkat kualitas sumberdaya manusia rendah dan secara umum pekerjaan mereka adalah petani. Dengan adanya program PNPM-MP di Kecamatan Balige menciptakan peluang kerja kepada masyarakat.

DAFTAR REFERENSI

Chambers, Robert. (1987). Pembangunan Desa: Mulai Dari Belakang. Jakarta: LP3ES
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (2008). PTO (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Jakarta. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Pedesaan
Dilla, Sumadi. (2012). Komunikasi Pembangunan, Pendekatan Terpadu. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Harun, Rochajat, and Elvinaro Ardianto. (2011).”Komunikasi Pembangunan Perubahan Sosial.” Bandung: Rajawali Pers
Ife, Jim & Tegoriero, Frank.(2008). Community Development; Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Lippit, RJ (1992). Technology Transfer. Illinois: The Interstate Orienters & Publishers, inc.
Lippit, R.J. Watson, and B. Westley. (1958). The Dynamics of Planned Change. NewYork: Harcourt, Brace and World, Inc.
Mardikanto, Totok (2010). Komunikasi Pembangunan: Acuan bagi Akademisi, Praktisi dan Peminat Komunikasi Pembangunan. Surakarta: Sebelas Maret Universitas Press
______________ (2007). Penyuluhan Pembangunan Sebagai Landasan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Potensi Daerah. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Penyuluhan Pertanian. Surakarta: UNS-Press
Musher. 1996. Menggerakkan dan membangun pertanian. Terjemahan Ir. Krisnandhi. Jakarta : CV. Yasa Guna.
Mustaffa, Che Su. “Komunikasi pembangunan sebagai agen perubahan dalam menyampaikan mesej pembangunan.” Dlm. Asas Kefahaman Pengurusan Pembangunan, disunting oleh Dani Salleh & Abdul Rahman Aziz (2003): 153-162.
Nasution, Z. (1996). Komunikasi Pembangunan: Pengenalan Teori dan Penerapannya. Jakarta: Raja Grafika Persada
Pratikto, Priyono (1989). Komunikasi Pembangunan. Bandung: Alumni
Suharto, Edi. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Soetrisno, Loekman (1995). Menuju Masyarakat Partisipatif. Kanisius. Yogyakarta
Jurnal Ilmiah
Cristanty, Yulanita Cahya, and Indah Uli Wardati. “Sistem Pengolahan Data Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) Pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Mitra Usaha Mandiri Program Nasional Pemberdayan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan.” Speed-Indonesian Journal on Computer Science 9.2 (2012).
Mubarak, Zaki. (2010), Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau dari Proses Pengembangan Kapasitas pada Kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di Desa Sastrodirjan Kabupaten Pekalongan (Tesis). Semarang: Universitas Diponegoro
Rihadini, Mustika (2012). Efektivitas Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (PNPM MP SPP) Di Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara Pada Periode 2010 (Disertasi). Makassar: Universitas Hasanuddin
Sagala, Otto Dwana (2009). Evaluasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Terhadap Pengembangan Sosio-Ekonomi Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir (Tesis), Medan: PWD USU.
Internet:
http://lsp-fpm.or.id/ diakses 13 April 2015 pukul 02.15 WIB
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26473/node/825/uu-no-16-tahun
2006-sistem-penyuluhan-pertanian,-perikanan,-dan-kehutanan. diakses 4 Februari 2015 pukul 16.30 WIB

MANAJEMEN MEDIA CETAK VS MANAJEMEN MEDIA ONLINE

MANAJEMEN MEDIA CETAK VS MANAJEMEN MEDIA ONLINE

Perkembangan teknologi komunikasi berpengaruh pada cara kita mengkonsumsi media. Sebelum ditemukan internet, di meja makan pagi hari, di bus kota, di kantor kita terbiasa membaca koran. Informasi yang diberitakan koran biasanya juga menjadi perbincangan hangat di meja makan, saat istirahat kantor dan di warung kopi. Perlahan kebiasaan ini berubah setelah ditemukan internet.
Saat ini kita terbiasa dengan membaca berita melalui ‘link’ yang dikoneksikan melalui media sosial seperti facebook, twitter, linked dan lain-lain. Perubahan penggunaan media dari media cetak kepada media online perlahan juga merubah manajemen media yang telah lama ada.
Manajemen media cetak biasa terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian redaksi dan bagian perusahaan. Bagian redaksi membawahi semua kegiatan yang berkaitan dengan produk, yakni berita. Mulai perencanaan peliputan, pencarian berita, pengolahan data dan perancangan tampilan (layout). Sementara bagian perusahaan berkaitan dengan sirkulasi dan bisnis perusahaan.
Manajemen media online hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca pada kecepatan informasi. Untuk memenuhi kebutuhan kecepatan informasi manajemen media cetak melakukan proses adaptasi pada manajemen. Salah satu langkah yang digunakan adalah melakukan penyesuaian manajemen media yang lebih ramping. Media tidak lagi harus melakukan rapat redaksi pada malam hari. Berita langsung disampaikan via email dari reporter kepada redaktur. Kemudian redaktur mengedit berita dan mengirim ke bagian publishing. Bagian publishing kemudian melanjutkan publikasi ke situs berita.
Kontrol pembaca: tanggapan berita secara langsung, komentar via email, protes lewat telepon, jumlah pembaca terekam dengan pasti. Interaksi langsung dari pembaca mengharuskan media online membuat satu posisi penting lain yaitu administrator media sosial. Pekerjaan baru ini bertugas untuk menjawab semua komentar, keluhan, dan pujian dari sebuah berita. Administrator media sosial bertangggung jawab penuh terhadap interaksi langsung dari sebuah berita. Dan dapat menghapus komentar berbau penghinaan agama, suku dan ras tertentu.
Kesimpulan
Kehadiran media baru mengharuskan media cetak untuk menyesuaikan diri dalam memenuhi kebutuhan informasi pembaca yang semakin dinamis. Manejemen media cetak yang biasanya kaku sudah mulai mencair dituntut kecepatan arus informasi. Namun yang perlu diperhatikan dalam memproduksi media yang sangat cepat adalah keakuratan dari nilai berita yang ada. Interaksi dalam pemberitaan di media online juga sangat penting sehingga perlu ada penjaga dari komentar-komentar yang ada agar tidak menimbulkan kegaduhan.

TEORI STRUKTURASI DALAM KASUS ARS

Teori strukturasi yang dibangun oleh Anthony Giddens berlandaskan pada kritik atas dua kutub aliran dalam sosiologi, terutama terkait dengan pemahaman atas struktur dan tindakan (action) manusia. Bagian pendahuluan The Constitution of Society, Giddens menyebut bahwa kedua kutub ekstrim tersebut yang cenderung alpa dalam melihat kaitan antara struktur dan tindakan manusia. Fungsionalisme, naturalisme, dan strukturalisme yang berada di satu kutub mengambil dua ilham penting dari ilmu biologi yakni konseptualisasi struktur dan berfungsinya sistem sosial serta analisis proses evolusi melalui mekanisme adaptasi. Singkatnya, struktur dianggap memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tindakan manusia.

Alih-alih menyetujui atau menolak sepenuhnya gagasan-gagasan yang terdapat dalam dua kutub tersebut, Giddens berusaha untuk “put and end to each of these empire-building endeavours” melalui pembentukan teori strukturasi. Menurutnya, domain dasar dari mempelajari ilmu sosial “is neither the experience of the individual actor, nor the existence of of any form of social totality, but social practices ordered across space and time.” Implikasinya, ilmu sosial tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus memanfaatkan gagasan dari dua ilmu lain yakni geografi (space) dan sejarah (time).
Struktur dan Strukturasi
Giddens mendefinisikan struktur sebagai aturan dan sumber daya yang digunakan oleh agen dalam interaksi. Aturan (rules) adalah prosedur yang digeneralisasi dan metodologi yang dimiliki oleh agent reflektif dalam “stocks of knowledge” yang impilisit dan digunakan sebagai formula bagi tindakan dalam sistem sosial. Struktur juga melibatkan penggunaan sumber daya (resources) yang terdiri dari peralatan material dan kapasitas organisasional. Sumber daya merupakan hasil dari penguasaan peralatan material dan organisasi dan mereka yang memiliki sumber daya bisa memobilisasi kekuasaan.
Sepintas lalu, konsep struktur yang diajukan Giddens mirip dengan pandangan kubu yang meletakkan struktur di atas aktor individu. Perbedaannya terletak pada pemahaman mengenai dualitas struktur. Dualitas berbeda dengan dualisme yang mengandaikan bahwa aktor terpisah dengan struktur. Dalam dualitas struktur, Giddens menganggap bahwa struktur bukan hanya medium, tetapi juga hasil dari tingkah laku (conduct) yang diorganisasikan secara berulang. Dengan kata lain, struktur bukan hanya memandu tindakan tetapi juga merupakan akibat dari tindakan agent dalam proses produksi dan reproduksi sistem sosial.
Struktur yang menjadi fokus permasalahan ini adalah struktur berkenaan dengan Habib Rizieq. Teori Giddens memandang Rizieq merupakan agen yang sedang berkonflik dengan struktur lain yaitu struktur kekuasaan. Pada permasalahan ini, Rizieq merupakan bagian dari sistem.
Teori Giddens secara jelas menganalisis peran agen dalam pertarungan sistem. Rizieq menggunakan komisi III DPR RI sebagai sumber daya yang digunakan untuk melawan pemerintahan. Secara implisit, pernyataan-pernyataan Rizieq mengenai Kepolisian Republik Indonesia dan Megawati dalam forum komisi III DPR RI memiliki dukungan yang substansial. Parlemen saat ini bukan merupakan representasi Pemerintah. Mayoritas Parlemen bukan merupakan bagian dari kekuasaan.
Premis-premis Habib Rizieq mengajak berdamai struktur lain mendapatkan legitimasi kuat melalui parlemen. Posisi Rizieq menjadi lebih kuat. Kekuatan Rizieq pada parlemen jalanan perlahan tereduksi ke dalam lembaga parlemen. Pernyataan-pernyataan Rizieq di parlemen dapat menjadi pernyataan parlemen karena disampaikan melalui rapat dengar pendapat. Rapat dengar pendapat (RDP) secara sistem merupakan bagian dari persidangan-persidangan resmi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.