PEMBANGUNAN KOPERASI UMAT, UKM NAIK KELAS UNTUK SUMATERA UTARA BERMARTABAT

  1. PERMASALAHAN KOPERASI DAN UKM di PROPINSI SUMATERA UTARA.

Keberadaan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) dapat dikatakan sebagai tulang punggung perekonomian nasional Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 64.194.057 UMKM yang ada di Indonesia (atau sekitar 99 persen dari total unit usaha) dan mempekerjakan 116.978.631 tenaga kerja (atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di bidang ekonomi.

Propinsi Sumatera Utara menghitung sedikitnya terdapat  672 ribu Usaha  Kecil dan Menengah (UKM) dan 7.700 koperasi di Sumatera Utara yang terdampak pandemi  Covid-19. Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara pada Triwulan II 2020 tercatat -2,3% (yoy), terkontraksi pertama kali sejak krisis ekonomi tahun 1998.

Perlu adanya usaha yang lebih dari Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan penguatan eknomi masyarakat Sumatera Utara di tengah kondisi pandemic Covid-19 ini. UKM dan Koperasi memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan ditingkat lokal dan nasional karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan pendistribusian hasil – hasil pembangunan.

Hingga kurun waktu ini, penguatan UKM dan Koperasi di Sumatera Utara saat ini masih dihadapkan pada berbagai kendala dan permasalahan yang memerlukan solusi. Permasalahan yang selalu saja dimunculkan pada permukaan, yaitu yang berkaitan dengan sumber daya produktif seperti kurangnya permodalan, penguasaan teknologi,penempatan pasar produk, ketepatan informasi yang berkaitan dengan UKM, proses produksi tradisional, kelembagaan koperasi dan Sumber Daya Manusia.

Mengulas dampak pendemi covid 19 pada pengembangan UKM kluster maka, tenaga pendamping program harus memberikan pengamatan yang lebih tajam dari yang dilakukan oleh pelaku usaha di UKM kluster, karena tenaga pendamping yang direkrut oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara   tidak berkempatan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, sehingga daya menganalisanya sangat terbatas. Dampak yang ditimbulkan oleh covid 19 pada UKM kluster sangat memukul hasil penjualan produk-produk UKM, sehingga pelaku UKM kluster diharapkan mampu mengambil langkah langkah yang dapat mempertahankan usahanya.

Salah satu contoh yang dapat dilakukan UKM kluster dalam menghadapi covid 19 adalah memperbaiki produk dan layannnya, dimana pada saat krisis ini menjadi momen yang tepat bagi pemilik UKM untuk memperbaiki kualitas produk ataupun layanannya, walaupun para pelaku usaha tidak menyadari perbedaan antara perbaikan produk dan pengembangan penawaran. Pada dasarnya, produk adalah barang atau jasa yang dipasarkan dalam bisnis.

Sedangkan penawaran adalah cara yang dilakukan pelaku usaha untuk memasarkan produk tersebut. Maka, pelaku usaha perlu membedakan antara produk dan penawaran berdasarkan perspektif konsumen.  Selain itu, UKM juga perlu memperbaiki strategi dalam berkoordinasi dan berkolaborasi dengan timnya. Pemanfaatan teknologi dan tools-toolsprofesional yang sudah tersedia saat ini bisa menjadi cara pelaku usaha menentukan menentukan prioritas pekerjaan, memonitor dan mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam periode tertentu.

Manfaatkan Kecanggihan teknologi dan media sosial dengan optimal; Pelaku usaha juga disarankan melakukan proses alih teknologi pada usahanya, seperti pemakaian pencatatan manual dengan software akuntansi online, mengubah proses pembayaran gaji karyawan yang semula manual menjadi sistem payroll otomatis, atau mengubah sistem pembayaran pajak secara tradisional menggunakan software. Selain itu kondisi ini, masyarakat diimbau mengurangi tatap muka dan keluar rumah, media sosial dapat menjadi salah satu cara dalam mempromosikan produk atau usaha yang dimiliki. UKM kluster sudah mulai berpikir untuk saling bantu usaha satu sama lain saat ini, mulai dengan aktif mempromosikan produk atau usaha, memberikan promo, hingga minta bantuan teman untuk promosikan usaha

Berbagai kebijakan dan program kerja sudah terus digulirkan, guna mengatasi permasalahan-permasalahan usahakecil tersebut, namun kendala tersebut masih saja menjadi bagian yang tidak terselesaikan di lingkup usaha kecil. Untuk itu perlukan upaya-upaya pendampingan yang terus menerus untuk memperkecil kendala yang dihadapi usaha kecilSumatera Utara, upaya pendampingan usaha kecil merupakan hal yang positif memperkuat keadaan usaha kecil. Berdasarkan uraian di atas penulis selaku peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pratama di Lingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan sumbangsih pemikiran melalui makalah Koperasi Umat, UKM Naik Kelas untuk Sumatera Utara Bermartabat’ sebagai upaya penyelesaian permasalahan Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Utara di tengah kondisi Pandemi Covid-19.

 

  1. DASAR PEMIKIRAN

Sesuai dengan program prioritas SUMUT BERMARTABAT mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena iman dan taqwa, tersedianya sandang, pangan yang cukup, rumah yang layak, Kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan serta harga-harga terjangkau. Program Koperasi Umat, UKM Naik Kelas untuk Sumatera Utara Bermartabat bertujuan untuk meningkatkan kehidupan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun landasan kebijakan atau aturan pemerintah yang telah dikeluarkan untuk program Koperasi Umat, UKM Naik Kelas untuk Sumatera Utara Bermartabat, adalah, sbb:

  1. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No. 20/2008 tentang UMKM
  3. UU No.25/1992 tentang Koperasi
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI 02/Per/M.KUMK/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan BDSP untuk Pengembangan KUMKM
  6. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No.02/Per/M.KUMK/I/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil
  7. Surat Edaran Menteri No: 15/M.KUM/I/2015 tanggal 22 Januari 2015
  8. Surat Dep.6 Kemenkop RI 156/Dep.6/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014.
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Sumatera Utara.
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Utara Tahun 2019-2023.
  11. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
  12. Misi Pertama Sumatera Utara Bermartabat Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan serta harga-harga yang terjangkau.

 

  1. PERUMUSAN MASALAH

 

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:

  1. Bagaimana meningkatkan kualitas Koperasi di Sumatera Utara sehingga memiliki dampak dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19?
  2. Bagaimana mendorong terciptanya UKM naik kelas dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemic Covid-19?
  3. Bagaimana Dinas Koperasi dan UKM mendorong terwujudnya Sumatera Utara yang Bermartabat?

 

  1. TUJUAN PROGRAM KOPERASI UMAT, UKM NAIK KELAS UNTUK SUMATERA UTARA BERMARTABAT.

Adapun tujuan Program ‘Koperasi Umat, UKM Naik Kelas Untuk Sumatera Utara Bermartabat’, antara lain:

  1. Untuk mengetahui strategi dalam meningkatkan kualitas koperasi di Sumatera Utara sehingga memiliki dampak dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
  2. Untuk mengetahui strategi mendorong terciptanya UKM naik kelas dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemic Covid-19.
  3. Untuk mengetahui strategi peran Dinas Koperasi Dan UKM Mendorong Terwujudnya Sumatera Utara Yang Bermartabat.
  1. INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM KOPERASI UMAT, UKM NAIK KELAS UNTUK SUMATERA UTARA BERMARTABAT.

Adapun indikator keberhasilan program Koperasi Umat, UKM Naik Kelas untuk Sumatera Utara Bermartabat antara lain:

  1. Terciptanya 1.000 Koperasi Umat yang gotong royong, transparan, akuntabel dan berbasis digital di Sumatera Utara pada tahun 2024.
  2. Terciptanya 1.000 wirausaha baru yang berbasis pada kearifan lokal dan sadar digital di Sumatera Utara pada tahun 2024.
  3. Terciptanya 500 UKM naik kelas yang berdaya saing di pasar ASEAN.
  4. Dinas Koperasi dan UKM berkontribusi dalam pemulihan ekonomi di Sumatera Utara sebesar 5% dari keseluruhan pembangunan di Sumatera Utara.

 

  1. ANALISIS PERMASALAHAN KOPERASI dan UKM di PROPINSI SUMATERA UTARA.

Adapun permasalahana Koperasi dan UKM di Propinsi Sumatera Utara dapat dibahas dengan menggunakan analisis SWOT.

6.1. Analisis Permasalahan Koperasi di Sumatera Utara.

INTERNAL

EKSTERNAL

STRENGTH WEAKNESS
OPPORTUNITY STRATEGI SO STRATEGI WO
1.     Nilai koperasi yang sesuai dengan semangat gotong royong.

2.     Kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan kualitas koperasi.

3.     Keberadaan dana bergulir bagi Koperasi

1.     Pengetahuan Manajemen yang masih Rendah.

2.     Kelembagaan koperasi yang masih menekankan pendekatan kultural/kebudayaan.

 

THREAT STRATEGI SO STRATEGI WT
  1.     Keberadaan koperasi yang dekat dengan masyarakat dan anggota koperasi.

2.     Keberadaan koperasi yang langsung berdampak pada kehidupan anggota.

1.     Persaingan bisnis yang semakin dinamis dengan keberadaan keuangan digital hingga blockchain.

2.     Hadirnya pasar bebas di tengah masyarakat yang menggerus nilai gotong royong.

 

 

6.2. Strategi Pengembangan Koperasi di Sumatera Utara

            Adapun strategi yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas koperasi di Sumatera Utara untuk menciptakan 1.000 koperasi umat, antara lain:

No Rencana Kerja Target/Sasaran Indikator Pencapaian
1. Penguatan Lembaga Koperasi Koperasi Existing 1.     Penguatan manajemen Lembaga Koperasi sehingga menghasilkan Koperasi yang Profesional, akuntabel dan transparan.

2.     Peningkatan pengetahuan koperasi pada bisnis digital/digitalisasi koperasi.

3.     Pembekalan pelaku koperasi pada isu strategis bidang di Kawasan Sumatera Utara berkaitan dengan Pariwisata, Pertanian, dan Perikanan.

2. Pembentukan 1000 koperasi Umat Pengurus Mesjid/BKM dan Pemuka Agama 1.     Terbentuknya koperasi Umat di lingkungan Mesjid, dan lingkup agama lainnya.

2.     Meningkatkan kesadaran pentingnya koperasi bagi Sumatera Utara pada masyarakat.

3. Sosialisasi Keuntungan Undang-Undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Koperasi Masyarakat Koperasi 1.     Peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai keuntungan UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Koperasi.

 

6.3. Analisis Permasalahan UKM di Sumatera Utara.

INTERNAL

EKSTERNAL

STRENGTH WEAKNESS
OPPORTUNITY STRATEGI SO STRATEGI WO
1.     Kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan kualitas UKM.

2.     Besarnya Pasar bagi UKM untuk memasarkan produknya

1.     Biaya Transportasi mahal bagi pelaku Usaha

2.     UKM belum memiliki keahlian untuk melakukan penjualan secara daring.

3.     Akses pemasaran produk UKM terbatas.

THREAT STRATEGI SO STRATEGI WT
  1.     Perizinan UKM yang belum terpadu.

2.     Konsistensi keberlangsungan bahan baku bagi produksi UKM.

3.     Kemasan produk yang belum menarik.

1.     Produk barang impor yang lebih murah.

2.     Kesulitan mendapatkan akses ke Lembaga keuangan.

6.4. Strategi UKM Naik Kelas di Propinsi Sumatera Utara.

            Adapun strategi program UKM Naik Kelas di Propinsi Sumatera Utara, adalah:

 

No Rencana Kerja Target/Sasaran Indikator Pencapaian
1. Penciptaan Pengusaha Muda Anak Muda 1.   Terciptanya 500 wirausaha muda di Sumatera Utara yang memiliki kompetensi wirausaha skala ASEAN.

2.   Meningkatknya daya saing produk Sumatera Utara di tingkat ASEAN.

2. Sosialisasi Keuntungan UU. No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Masyarakat/Pelaku UKM/Asosiasi Bisnis 1.   Meningkatnya kesadaran Pelaku UKM/Asosiasi Bisnis mengenai keuntungan UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi pelaku Usaha di Sumatera Utara.
3. Rumah Promosi dan Kemasan Sumatera Utara. Pelaku UKM strategis bidang Pariwisata, Pertanian dan Perikanan 1.   Terbentuknya rumah kemasan sebagai wadah konsultasi dan produksi kemasan bagi UKM bidang strategis di Sumatera Utara.

2.   Mendekatkan pelaku UKM pada promosi digital untuk mencapai pasar sasaran di ASEAN.

3.   Promosi produk UKM yang berkaitan dengan bidang strategis di Sumatera Utara.

4. Perizinan Drive Thru UKM Pelaku UKM pasar tradisional dan kaki lima 1.   Mendekatkan layanan izin usaha UKM pada sentra-sentra produksi dan UKM di Sumatera Utara.
5. Perizinan Halal bagi UKM dan Akses layanan Keuangan Pelaku UKM bidang kuliner dan Lembaga Keuangan 1.     Layanan izin gratis HALAL bagi UKM bidang Kuliner.

2.     Sosialisasi UKM pada Lembaga Keuangan.

6. Peningkatan Pengetahuan UKM terhadap pandemic Covid-19 Pelaku UKM terdampak Covid-19 1.     Meningkatkan kesadaran pelaku UKM pada Pandemi Covid-19 dan ketahanan pelaku UKM di tengah Pandemi.
7. Galeri UKM Digital Pelaku UKM 1.     Terciptanya galeri digital pelaku UKM Sumatera Utara

 SIMPULAN DAN SARAN

7.1. Simpulan.

           Adapun kesimpulan dari makalah ini, antara lain:

  1. Strategi bidang koperasi, Strategi yang digunakan untuk penciptaan 1.000 Koperasi Umat yang gotong royong, transparan, akuntabel dan berbasis digital di Sumatera Utara pada tahun 2024, antara lain: (1) Penguatan Lembaga Koperasi yang professional, akuntabel dan transparan; dan (2) Sosialisasi dukungan koperasi di Sumatera Utara pada UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Strategi bidang UKM, strategi yang digunakan untuk penciptaan 1.000 wirausaha baru yang berbasis pada kearifan lokal dan sadar digital serta terciptanya 500 UKM naik kelas yang berdaya saing di pasar ASEAN, antara lain: (1) Sosialisasi Keuntungan UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada UKM di Sumatera Utara; (2) Rumah Promosi dan Kemasan di Sumatera Utara; (3) Perizinan Drive Thru bagi UKM; (4) Perizinan Halal Gratis dan Akses pada Lembaga Keuangan; (5) Peningkatan Kesadaran UKM pada Covid-19; dan (6) Galeri UKM Digital.
  3. Strategi Kontribusi Dinas Koperasi dan UKM berkontribusi dalam pemulihan ekonomi di Sumatera Utara sebesar 5% dari keseluruhan pembangunan di Sumatera Utara adalah pencapaian indikator kinerja program setiap tahunnya harus >98% dalam hal serapan anggaran.

7.2. Saran

            Adapun saran dari makalah ini, antara lain:

  1. Bagi Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, semoga pemikiran saya ini dapat dijadikan masukkan bagi program Dinas Koperasi dan UKM hingga tahun 2024.
  2. Bagi Pelaku Koperasi dan UKM, semoga pemikiran ini dapat menjadi masukkan dalam program peningkatan koperasi dan UKM di Sumatera Utara