Amanat pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 menjadikan alokasi belanja di bidang kesehatan sesuatu yang mutlak dipenuhi (mandatory spending). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diluar gaji, sementara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diluar gaji. Tujuan dari pembangunan bidang kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan yang terus membaik. Penggunaan anggaran di bidang kesehatan diharapkan seoptimal mungkin dapat termanfaatkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total belanja sesuai dengan amanat regulasi. Anggaran kesehatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kesehatan yang memadai, menunjang terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menguatkan program upaya kesehatan promotif preventif.
Pemerintah memiliki tanggung jawab menjamin setiap warga Negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Mengingat kebutuhan warga Negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan barang/jasa kesehatan memiliki karakteristik yang unik dan kompleks, maka perlu ada standar dalam penyelenggaraan peran pemerintah di bidang kesehatan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 memuat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sekurangnya ada 2 fungsi SPM, yaitu (1) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan (2) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Terdapat 2 (dua) jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi serta 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terkait SPM kesehatan yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2019.
Hal yang mendasari evidence based dalam pembuatan kebijakan public di bidang Kesehatan ini adalah tingkat kematian bayi yang terus mengalami peningkatan. Per tahun 2014 hingga 2018, jumlah Kematian Bayi mengalami penurunan yang cukup signifikan, pada tahun 2014 Jumlah Kematian Bayi di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.078 orang terus mengalami penurunan hingga tahun 2015 sebanyak 874 orang, lalu mengalami peningkatan pada tahun 2016 sebesar 1.069 orang dan sedikit penurunan pada tahun 2017 sebanyak 1.066 orang dan menurun kembali pada tahun 2018 menjadi 869 orang. Hal ini seperti yang tertera pada diagram di bawah ini :
Kebijakan (policy) digunakan dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decision), standar, proposal dan grand design. Namun demikian, meskipun kebijakan publik mungkin kelihatan sedikit abstrak atau mungkin dapat dipandang sebagai sesuatu yang terjadi terhadap seseorang, namun sebenarnya sebagaimana beberapa contoh yang telah disebutkan terdahulu pada dasarnya kita telah dipengaruhi secara mendalam oleh banyak kebijakan publik dalam kehidupan sehari-hari. (Charles O. Jones, 1984 : 25). Menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas serta mampu menjawab tantangan riil di masyarakat sudah menjadi tuntutan saat ini. Seringkali kebijakan publik yang dihasilkan pemerintah tidak didasarkan pada basis pengetahuan dan data yang kuat.
Situasi ini menyebabkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah malah menyisakan sejumlah persoalan karena proses penyusunannya tidak didasarkan pada bukti yang mendasar (evidence-based) sebagai pondasi dasar yang harus dibangun di dalam menghasilkan kebijakan publik.
Bukti ini juga sebagai bentuk dukungan dari aspirasi yang kelak akan menghasilkan program yang tadinya telah dirancang sedemikian hingga, untuk mengatasi berbagai problema yang ada.
Pengambilan keputusan berbasis bukti memiliki keunggulan dalam hal efektivitas dan efisiensi. Sebagai contoh, dilihat dari kebijakan pemerintah Sumatera Utara yang memiliki focus terhadap kebijakan pelayanan Kesehatan, dengan meresmikan bangunan rumah sakit internasional. Hal yang mendasari ini adalah, masalah Kesehatan yang masih minim diperhatikan di Sumatera Utara, serta tingkat kematian bayi, balita, hingga ibu yang masih tergolong tinggi. Dan untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesetahan di Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 memuat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sekurangnya ada 2 fungsi SPM, yaitu (1) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan (2) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Terdapat 2 (dua) jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi serta 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terkait SPM kesehatan yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2019.
