Menggugat Kepemilikan Frekuensi

Image

images

Frekuensi adalah milik negara dan digunakan untuk
kemakmuran rakyat bukan digunakan untuk golongan tertentu
Frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang
dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang
angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik
dan sumber daya alam terbatas. Frekuensi merupakan Sumber Daya
Alam terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
33 ayat 3 menyebutkan bahwa:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”.
Penguasaan penuh negara terhadap Frekuensi secara spesifik
diatur pada Undang-Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 pasal 6
ayat 2 (dua) yang berbunyi:
“Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio
yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Continue reading