Teori Strukturasi dalam kasus ARS

Teori strukturasi yang dibangun oleh Anthony Giddens berlandaskan pada kritik atas dua kutub aliran dalam sosiologi, terutama terkait dengan pemahaman atas struktur dan tindakan (action) manusia. Bagian pendahuluan The Constitution of Society, Giddens menyebut bahwa kedua kutub ekstrim tersebut yang cenderung alpa dalam melihat kaitan antara struktur dan tindakan manusia. Fungsionalisme, naturalisme, dan strukturalisme yang berada di satu kutub mengambil dua ilham penting dari ilmu biologi yakni konseptualisasi struktur dan berfungsinya sistem sosial serta analisis proses evolusi melalui mekanisme adaptasi. Singkatnya, struktur dianggap memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tindakan manusia.

Alih-alih menyetujui atau menolak sepenuhnya gagasan-gagasan yang terdapat dalam dua kutub tersebut, Giddens berusaha untuk “put and end to each of these empire-building endeavours” melalui pembentukan teori strukturasi. Menurutnya, domain dasar dari mempelajari ilmu sosial “is neither the experience of the individual actor, nor the existence of of any form of social totality, but social practices ordered across space and time.” Implikasinya, ilmu sosial tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus memanfaatkan gagasan dari dua ilmu lain yakni geografi (space) dan sejarah (time).
Struktur dan Strukturasi
Giddens mendefinisikan struktur sebagai aturan dan sumber daya yang digunakan oleh agen dalam interaksi. Aturan (rules) adalah prosedur yang digeneralisasi dan metodologi yang dimiliki oleh agent reflektif dalam “stocks of knowledge” yang impilisit dan digunakan sebagai formula bagi tindakan dalam sistem sosial. Struktur juga melibatkan penggunaan sumber daya (resources) yang terdiri dari peralatan material dan kapasitas organisasional. Sumber daya merupakan hasil dari penguasaan peralatan material dan organisasi dan mereka yang memiliki sumber daya bisa memobilisasi kekuasaan.
Sepintas lalu, konsep struktur yang diajukan Giddens mirip dengan pandangan kubu yang meletakkan struktur di atas aktor individu. Perbedaannya terletak pada pemahaman mengenai dualitas struktur. Dualitas berbeda dengan dualisme yang mengandaikan bahwa aktor terpisah dengan struktur. Dalam dualitas struktur, Giddens menganggap bahwa struktur bukan hanya medium, tetapi juga hasil dari tingkah laku (conduct) yang diorganisasikan secara berulang. Dengan kata lain, struktur bukan hanya memandu tindakan tetapi juga merupakan akibat dari tindakan agent dalam proses produksi dan reproduksi sistem sosial.
Struktur yang menjadi fokus permasalahan ini adalah struktur berkenaan dengan Habib Rizieq. Teori Giddens memandang Rizieq merupakan agen yang sedang berkonflik dengan struktur lain yaitu struktur kekuasaan. Pada permasalahan ini, Rizieq merupakan bagian dari sistem.
Teori Giddens secara jelas menganalisis peran agen dalam pertarungan sistem. Rizieq menggunakan komisi III DPR RI sebagai sumber daya yang digunakan untuk melawan pemerintahan. Secara implisit, pernyataan-pernyataan Rizieq mengenai Kepolisian Republik Indonesia dan Megawati dalam forum komisi III DPR RI memiliki dukungan yang substansial. Parlemen saat ini bukan merupakan representasi Pemerintah. Mayoritas Parlemen bukan merupakan bagian dari kekuasaan.
Premis-premis Habib Rizieq mengajak berdamai struktur lain mendapatkan legitimasi kuat melalui parlemen. Posisi Rizieq menjadi lebih kuat. Kekuatan Rizieq pada parlemen jalanan perlahan tereduksi ke dalam lembaga parlemen. Pernyataan-pernyataan Rizieq di parlemen dapat menjadi pernyataan parlemen karena disampaikan melalui rapat dengar pendapat. Rapat dengar pendapat (RDP) secara sistem merupakan bagian dari persidangan-persidangan resmi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *